Hukum Islam Memelihara Anjing

Hukum-Islam-Memelihara-Anjing

Pertanyaan tentang hukum Islam memelihara anjing sering kali menjadi topik yang membingungkan dan memicu perdebatan di kalangan umat Muslim. Di satu sisi, ada dalil yang melarang kepemilikan anjing, sementara di sisi lain, anjing memiliki peran penting dalam kehidupan manusia, mulai dari menjaga keamanan hingga membantu penyandang disabilitas. Artikel ini akan mengupas tuntas isu ini dengan merujuk pada dalil-dalil syariat, pandangan ulama dari berbagai mazhab, serta memberikan solusi praktis bagi Muslim yang ingin memelihara anjing sesuai dengan batasan syariat Islam.

Pengertian dan Dasar Hukum Islam Memelihara Anjing

Sebelum melangkah lebih jauh, penting untuk memahami kerangka dasar dalam syariat Islam yang mengatur interaksi dengan anjing. Pembahasan ini berlandaskan pada Al-Quran, Hadis, dan ilmu fiqih.

Definisi Memelihara Anjing dalam Perspektif Syariat

Dalam konteks syariat, "memelihara" anjing tidak selalu merujuk pada menjadikannya sebagai hewan peliharaan di dalam rumah untuk hiburan atau kesenangan semata. Definisi ini mencakup kepemilikan anjing dengan berbagai tujuan yang sah menurut syariat, seperti untuk berburu, menjaga ladang, atau menjaga keamanan rumah. Perbedaan tujuan ini akan sangat memengaruhi hukum fiqih memelihara anjing.

Dalil Al-Quran dan Hadis tentang Anjing

Tidak ada ayat Al-Quran yang secara eksplisit melarang memelihara anjing. Dalil utama yang menjadi rujukan berasal dari Hadis Nabi Muhammad SAW. Beberapa Hadis yang sering dikutip, di antaranya:

  • Hadis riwayat Imam Muslim: "Barangsiapa yang memelihara anjing, kecuali anjing untuk berburu, anjing penjaga ternak atau anjing penjaga kebun, maka setiap hari pahalanya akan berkurang satu qirath."
  • Hadis lain yang diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim: "Malaikat tidak akan masuk ke rumah yang di dalamnya terdapat anjing dan patung."

Dalil-dalil inilah yang menjadi landasan bagi para ulama dalam menetapkan hukum, dan menunjukkan adanya pengecualian yang jelas. Oleh karena itu, hukum memelihara anjing tidaklah mutlak haram, melainkan bergantung pada tujuannya.

Konsep Najis Anjing Menurut Fiqih Islam

Salah satu alasan utama mengapa anjing diperlakukan dengan hati-hati dalam Islam adalah karena status najisnya. Najis anjing menurut Islam tergolong najis berat (najis mughalladhah). Air liur, air kencing, dan kotorannya dianggap najis. Jika terkena air liur atau air kencing anjing, cara membersihkannya berbeda dari najis biasa, yaitu harus dicuci sebanyak tujuh kali, salah satunya dengan tanah atau sabun khusus. Konsep najis inilah yang membuat banyak Muslim enggan menjadikan anjing sebagai hewan peliharaan di dalam rumah, karena khawatir akan keabsahan ibadah mereka.

Pandangan Ulama dan Mazhab Tentang Hukum Memelihara Anjing

Ada perbedaan pandangan di kalangan ulama dan mazhab fiqih. Perbedaan ini mencerminkan cara mereka menafsirkan dalil-dalil yang ada.

Pendapat Mazhab Syafi’i, Maliki, Hanafi, dan Hanbali

  • Mazhab Syafi’i: Mazhab ini memiliki pandangan yang paling ketat. Mereka menganggap seluruh bagian dari anjing, termasuk air liur, air kencing, bulu, dan bahkan keringatnya, sebagai najis. Oleh karena itu, memelihara anjing di dalam rumah dianggap makruh atau bahkan haram jika tidak ada kebutuhan syar'i yang jelas.
  • Mazhab Maliki: Mazhab ini cenderung lebih moderat. Mereka berpendapat bahwa anjing tidak najis secara fisik, namun kotor. Air liurnya najis, tetapi badan dan bulunya tidak. Dengan demikian, memelihara anjing tidak haram kecuali jika mengganggu atau tidak ada manfaatnya.
  • Mazhab Hanafi dan Hanbali: Kedua mazhab ini memiliki pandangan yang hampir sama. Mereka menganggap hanya air liur dan kotoran anjing yang najis. Memelihara anjing diperbolehkan untuk tujuan berburu dan menjaga. Memelihara anjing di dalam rumah untuk sekadar hobi dianggap tidak dianjurkan, namun tidak sampai pada tingkat haram mutlak jika tidak ada bahaya.

Konsensus Ulama Klasik vs Pandangan Kontemporer

Mayoritas ulama klasik bersepakat bahwa memelihara anjing untuk tujuan yang tidak syar'i, seperti sekadar hobi, adalah makruh (dianjurkan untuk ditinggalkan) atau haram. Namun, pendapat ulama tentang anjing mulai berkembang di era modern. Sebagian ulama kontemporer mempertimbangkan konteks sosial, misalnya memelihara anjing sebagai hewan terapi bagi penyandang autisme atau depresi, atau anjing pelacak yang membantu pekerjaan kepolisian. Mereka berpendapat bahwa tujuan-tujuan baru ini juga dapat termasuk dalam kategori "kebutuhan" yang dibolehkan dalam syariat, selama tidak mengabaikan tata cara bersuci yang benar.

Fatwa MUI dan Lembaga Islam Dunia

Lembaga-lembaga fatwa, seperti Majelis Ulama Indonesia (MUI), cenderung mengambil pandangan moderat-hati-hati. Fatwa yang dikeluarkan sering kali merujuk pada prinsip-prinsip mazhab Syafi’i, namun tetap memberikan ruang untuk pengecualian. Umumnya, fatwa menegaskan bahwa memelihara anjing di dalam rumah tanpa kebutuhan yang jelas tidak dianjurkan, namun membolehkan untuk tujuan berburu, menjaga, atau tujuan lain yang memiliki manfaat syar'i.

Perbedaan Hukum Berdasarkan Tujuan Memelihara Anjing

Memahami tujuan memelihara anjing adalah kunci untuk menentukan hukumnya dalam Islam.

Anjing Penjaga Rumah vs Hewan Peliharaan

Seperti yang disinggung dalam Hadis, hukum anjing penjaga rumah adalah dibolehkan. Kehadiran anjing untuk menjaga rumah, ternak, atau kebun termasuk dalam kategori kebutuhan (hajat) yang diakui syariat. Hal ini berbeda dengan memelihara anjing di dalam rumah untuk tujuan kesenangan semata. Tujuan yang pertama memiliki manfaat yang jelas dan sah, sedangkan tujuan yang kedua tidak, sehingga status hukumnya pun berbeda.

Hukum Memelihara Anjing Pemburu dalam Islam

Memelihara anjing untuk berburu juga dibolehkan dan bahkan hasilnya (daging buruan) bisa menjadi halal, dengan syarat-syarat tertentu. Dalam fiqih, hasil buruan anjing pemburu dianggap halal jika anjing tersebut telah dilatih, buruannya ditemukan masih hidup dan disembelih secara syar'i, atau jika anjing membunuh buruan tersebut tetapi buruan tersebut tidak dimakan oleh anjing itu. Hal ini menunjukkan bahwa syariat Islam mengakui peran fungsional anjing.

Memelihara Anjing sebagai Hewan Terapi: Bagaimana Hukumnya?

Isu ini menjadi perdebatan baru. Sebagian ulama kontemporer berpendapat bahwa anjing terapi bisa disamakan dengan anjing penjaga. Keberadaannya memiliki fungsi yang penting, yaitu untuk kesehatan mental dan fisik. Oleh karena itu, mereka cenderung membolehkannya selama pemiliknya tetap menjaga kebersihan dan tata cara bersuci dari najis anjing. Pendapat ini berlandaskan pada prinsip bahwa Islam adalah agama yang memudahkan dan mengakomodasi kebutuhan manusia, terutama dalam hal kesehatan.

Studi Kasus: Praktik di Negara Mayoritas Muslim

Di banyak negara mayoritas Muslim, seperti Turki atau Mesir, tidak jarang ditemui orang memelihara anjing di luar rumah untuk tujuan menjaga atau berburu. Hal ini menunjukkan bahwa praktik memelihara anjing memang ada, tetapi umumnya dilakukan dengan batasan dan pemahaman yang sesuai dengan prinsip fiqih yang berlaku.

Manfaat, Risiko, dan Etika Memelihara Anjing dalam Islam

Meskipun ada batasan, memelihara anjing juga memiliki sisi manfaat, namun disertai risiko dan etika yang perlu diperhatikan.

Manfaat Kesehatan dan Keamanan

Secara medis, interaksi dengan anjing dapat mengurangi stres, menurunkan tekanan darah, dan membantu mengatasi depresi. Dari segi keamanan, anjing adalah penjaga yang sangat efektif untuk melindungi properti. Manfaat-manfaat ini diakui secara universal.

Risiko Najis dan Tata Cara Bersuci yang Benar

Risiko terbesar dalam memelihara anjing adalah najisnya. Seorang Muslim harus ekstra hati-hati. Jika terkena liur anjing, cara bersucinya adalah dengan membasuh bagian yang terkena air liur sebanyak tujuh kali, dan salah satunya menggunakan air yang dicampur dengan tanah atau sabun khusus. Proses ini sering disebut sebagai tayamum najis.

Adab Memperlakukan Hewan Menurut Islam

Terlepas dari hukumnya, Islam sangat menekankan adab dalam memperlakukan hewan. Anjing, layaknya hewan lain, harus diperlakukan dengan baik. Dilarang menyakiti, menyiksa, atau menelantarkan. Hadis tentang seorang wanita yang masuk surga karena memberi minum anjing yang kehausan adalah bukti nyata betapa pentingnya kasih sayang terhadap hewan.

Tips Praktis Memelihara Anjing Sesuai Syariat Islam

Bagi Muslim yang memiliki kebutuhan syar'i untuk memelihara anjing, berikut adalah beberapa tips praktis agar tetap sesuai dengan syariat.

Panduan Kebersihan Rumah Muslim yang Memelihara Anjing

Jika anjing terpaksa masuk ke dalam rumah untuk alasan tertentu, pastikan untuk membatasi area geraknya. Sediakan tempat khusus untuknya, dan hindari kontak langsung dengan perabotan yang sering digunakan untuk ibadah, seperti sajadah. Rajin-rajinlah membersihkan area tersebut.

Cara Bersuci dari Najis Anjing Berdasarkan Hadis

Ingat, proses pembersihan najis anjing harus mengikuti tata cara yang benar, yaitu dibasuh tujuh kali, salah satunya dengan tanah atau pengganti tanah seperti sabun khusus. Pastikan pakaian atau anggota tubuh yang terkena najis sudah benar-benar suci sebelum melakukan salat.

Meminimalkan Risiko Najis di Lingkungan Rumah

Jika anjing dipelihara di halaman rumah, pastikan area tersebut terpisah dari area ibadah dan aktivitas harian keluarga. Gunakan kandang atau area khusus untuk anjing agar mudah dibersihkan. Selalu cuci tangan setelah berinteraksi dengan anjing untuk meminimalkan risiko terkena najis.

Kesimpulan

Sebagai penutup, dapat disimpulkan bahwa hukum Islam memelihara anjing tidaklah mutlak haram. Hukumnya sangat bergantung pada tujuan dan niat di baliknya. Jika tujuannya untuk kebutuhan syar'i yang jelas, seperti penjaga, pemburu, atau bahkan terapi, maka hukumnya dibolehkan. Namun, jika tujuannya hanya untuk kesenangan semata, mayoritas ulama menganjurkan untuk meninggalkannya karena risiko najis dan konsekuensi hilangnya pahala. Sikap bijak seorang Muslim adalah memahami dalil, menghormati perbedaan pendapat ulama, dan tetap mengedepankan kebersihan serta adab yang mulia. Dengan demikian, kita bisa mengambil manfaat dari keberadaan anjing tanpa melanggar batasan-batasan syariat Islam.

LihatTutupKomentar