Hukum Islam Laki Laki Memakai Cincin Emas

Hukum Islam Laki Laki Memakai Cincin Emas

Membahas hukum Islam laki laki memakai cincin emas adalah sebuah keharusan, terutama di era modern di mana perhiasan sering dianggap sebagai bagian dari mode atau simbol status, dan pemahaman akan hukum Islam laki laki memakai cincin emas ini menjadi sangat krusial bagi seorang Muslim yang ingin taat.

Banyak pria Muslim mungkin bertanya-tanya, "Mengapa ada larangan ini?" atau "Apakah ini berlaku untuk semua jenis emas?" Pertanyaan ini wajar, mengingat cincin emas sering menjadi pilihan populer untuk pertunangan atau pernikahan. Namun, syariat Islam memiliki pandangan yang sangat jelas dan tegas mengenai hal ini, yang didasarkan pada dalil-dalil autentik dan kesepakatan para ulama.

Sebagai seorang yang mendalami fikih, saya akan memandu Anda melalui pembahasan mendalam ini. Kita tidak hanya akan melihat "apa" hukumnya, tetapi juga "mengapa" di baliknya. Artikel ini bertujuan untuk memberikan jawaban tuntas (informational deep intent) agar tidak ada lagi keraguan dalam mempraktikkan syariat.

Pengertian Hukum Memakai Emas bagi Laki-Laki Menurut Islam

Dalam terminologi fikih, hukum (hukm) adalah ketetapan Allah yang berkaitan dengan perbuatan mukallaf (orang yang dibebani hukum). Ketika kita berbicara tentang hukum pria memakai emas, kita merujuk pada status perbuatan tersebut: apakah wajib, sunnah, mubah (boleh), makruh, atau haram.

Secara singkat dan tegas, hukum Islam laki-laki memakai cincin emas adalah HARAM. Larangan ini bukan sekadar anjuran, melainkan sebuah ketetapan yang memiliki konsekuensi syar'i dan didukung oleh dalil yang sangat kuat.

Apa yang Dimaksud dengan Perhiasan Emas dalam Syariat

Yang dimaksud dengan emas dalam larangan ini adalah logam mulia emas (dzahab) dalam bentuk apa pun yang dipakai sebagai perhiasan. Ini mencakup cincin, kalung, gelang, jam tangan berlapis emas, kancing baju dari emas, dan bahkan kawat gigi emas (jika tujuannya untuk berhias, bukan kebutuhan medis mendesak).

Larangan ini berlaku untuk emas dalam kadar berapa pun, baik itu emas murni (24 karat) maupun emas campuran (seperti 18 karat, 14 karat, dst.), selama ia masih disebut dan bernilai sebagai emas.

Sejarah Penggunaan Emas dalam Tradisi Arab dan Islam

Sebelum Islam datang, emas dan sutra adalah simbol kemewahan, status sosial, dan kejantanan bagi para bangsawan atau pemimpin di Jazirah Arab dan Persia. Pria-pria mengenakannya untuk menunjukkan kekayaan dan kekuasaan mereka.

Ketika Islam datang, Rasulullah ﷺ melakukan reformasi besar-besaran terhadap tradisi ini. Islam mengarahkan kaum laki-laki untuk menunjukkan kejantanan (muru'ah) bukan melalui perhiasan yang gemerlap, melainkan melalui kekuatan akhlak, ketakwaan, keberanian di medan jihad, dan tanggung jawab terhadap keluarga.

Contoh Penggunaan Cincin di Masa Nabi

Rasulullah ﷺ sendiri memakai cincin, tetapi cincin beliau terbuat dari perak. Cincin ini memiliki fungsi praktis, yaitu sebagai stempel untuk surat-surat resmi yang beliau kirimkan kepada para raja dan penguasa. Ini menunjukkan bahwa memakai cincin bagi pria pada dasarnya boleh (mubah), asalkan tidak terbuat dari emas.

Anas bin Malik radhiyallahu 'anhu meriwayatkan bahwa cincin Nabi ﷺ terbuat dari perak dan mata cincinnya berasal dari Habasyah (HR. Muslim).

Dalil Lengkap tentang Larangan Pria Memakai Emas

Keharaman emas bagi pria tidak didasarkan pada satu atau dua hadis, melainkan pada serangkaian dalil yang saling menguatkan dan telah menjadi konsensus (ijma') para ulama. Larangan ini sangat jelas dan tidak menyisakan ruang untuk interpretasi lain.

Dalil dari Hadis Sahih

Hadis-hadis yang menjadi landasan utama larangan ini sangat banyak (mutawatir ma'nawi) dan berderajat sahih. Di antaranya adalah:

  1. Hadis Induk Larangan Emas dan Sutra
    Ini adalah dalil paling fundamental. Diriwayatkan dari Ali bin Abi Thalib radhiyallahu 'anhu, ia berkata:
    "Aku melihat Rasulullah ﷺ mengambil sutra dan meletakkannya di sebelah kanannya, dan mengambil emas lalu meletakkannya di sebelah kirinya, kemudian beliau bersabda: 'Sesungguhnya kedua benda ini (emas dan sutra) haram bagi kaum laki-laki dari umatku.'" (HR. Abu Dawud, An-Nasa'i, dan Ibnu Majah. Sahih).

    Dalam riwayat lain, ditambahkan, "...dan halal bagi kaum perempuan mereka."

  2. Hadis Ancaman Bara Api Neraka
    Ini menunjukkan betapa kerasnya larangan tersebut. Diriwayatkan dari Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma:
    "Rasulullah ﷺ melihat sebuah cincin emas di tangan seorang laki-laki. Beliau lantas mencabut cincin itu dan melemparnya, seraya bersabda, 'Salah seorang dari kalian sengaja mengambil bara api neraka dan meletakkannya di tangannya!' Setelah Nabi ﷺ pergi, dikatakan kepada laki-laki itu, 'Ambillah cincinmu dan manfaatkanlah (jual).' Laki-laki itu menjawab, 'Tidak, demi Allah. Aku tidak akan pernah mengambilnya lagi setelah Rasulullah ﷺ melemparnya.'" (HR. Muslim).

    Kisah ini menunjukkan dua hal: (1) Tegasnya larangan tersebut, dan (2) kuatnya keimanan sahabat yang langsung patuh tanpa ragu.

Dalil dari Ijma' Ulama

Selain hadis-hadis di atas, telah terjadi Ijma' (konsensus) di kalangan para ulama dari empat mazhab besar dan ulama-ulama lainnya sepanjang sejarah, bahwa hukum pria memakai perhiasan emas adalah haram.

Riwayat Ulama Salaf tentang Hukum Emas

Imam An-Nawawi, seorang ulama besar dari Mazhab Syafi'i, dalam kitabnya Al-Majmu', menyatakan:

"Telah ijma' kaum Muslimin atas diharamkannya emas bagi laki-laki. (Adapun) cincin dari perak, maka ia halal bagi laki-laki berdasarkan ijma'."

Ketika para ulama dari berbagai generasi dan latar belakang geografis yang berbeda telah sepakat (ijma') atas suatu hukum, ini menjadi dalil yang sangat kuat (qath'i) yang tidak boleh diingkari lagi.

Pandangan Empat Mazhab tentang Cincin Emas untuk Pria

Seperti yang telah disinggung, keempat mazhab fikih Ahlus Sunnah wal Jama'ah (Hanafi, Maliki, Syafi'i, dan Hanbali) semuanya sepakat bulat mengenai keharaman ini. Tidak ada perbedaan pendapat (khilafiyah) yang mu'tabar (dianggap) dalam masalah ini.

Mazhab Syafi'i

Imam Syafi'i dan para pengikutnya sangat tegas dalam masalah ini. Mereka mengharamkan penggunaan emas bagi laki-laki, baik sedikit maupun banyak, baik cincin, kalung, atau lainnya. Pengecualian hanya diberikan dalam kondisi darurat medis yang tidak ada alternatif lain, seperti menyambung hidung yang terpotong atau gigi (bukan untuk hiasan).

Mazhab Hanafi

Mazhab Hanafi juga sependapat. Mereka mengharamkan emas bagi pria untuk perhiasan. Mereka bahkan memperluas larangan ini pada penggunaan bejana (piring, gelas) yang terbuat dari emas dan perak, baik untuk pria maupun wanita, karena dianggap sebagai bentuk kemewahan yang berlebihan (israf).

Mazhab Maliki

Imam Malik dan para ulama Malikiyah berpandangan sama: haram bagi pria memakai emas dalam bentuk apa pun. Mereka berpegang teguh pada hadis-hadis larangan yang bersifat umum dan jelas.

Mazhab Hanbali

Mazhab Hanbali, yang didirikan oleh Imam Ahmad bin Hanbal, juga tidak berbeda. Mereka mengharamkan emas untuk perhiasan laki-laki, dan hanya membolehkan perak, sesuai dengan yang dicontohkan oleh Rasulullah ﷺ.

Tabel Perbandingan Hukum menurut 4 Mazhab

Untuk mempermudah pemahaman, berikut adalah tabel perbandingan singkat pandangan mereka khusus mengenai perhiasan emas untuk pria:

Mazhab Hukum Memakai Cincin Emas (Pria) Keterangan / Dalil Utama
Hanafi Haram Berdasarkan hadis larangan umum dan Ijma'.
Maliki Haram Berdasarkan hadis larangan umum dan Ijma'.
Syafi'i Haram Berdasarkan hadis larangan umum dan Ijma'. Sangat tegas.
Hanbali Haram Berdasarkan hadis larangan umum dan Ijma'.

Seperti yang Anda lihat, terjadi konsensus total (Ijma' Sukuti dan Sharih) di antara para imam mazhab bahwa hukumnya adalah haram.

Hikmah Larangan Emas bagi Laki-Laki

Setiap larangan dalam syariat Islam pasti mengandung hikmah dan kebaikan. Meskipun alasan utama kita taat adalah karena itu perintah Allah dan Rasul-Nya (ta'abbudi), kita dapat menggali hikmah di baliknya.

Hikmah Spiritual dan Akhlak

Ini adalah hikmah yang paling utama dan disepakati oleh para ulama:

  • Menjaga Sifat Maskulinitas (Ksatria): Emas secara alami memiliki sifat kemewahan, kelembutan, dan kegemerlapan yang lebih cocok untuk fitrah wanita. Islam ingin pria menjaga fitrahnya sebagai sosok yang gagah, sederhana, dan kuat, bukan sosok yang gemar berhias berlebihan (mutarajjil).
  • Menghindari Sifat Sombong dan Mewah (Israf): Emas adalah simbol puncak kemewahan duniawi. Larangan ini mendidik pria Muslim untuk tidak terjebak dalam perlombaan kemewahan (taraf) dan kesombongan (kibr).
  • Mencegah Tasyabbuh bil Nisa' (Menyerupai Wanita): Salah satu prinsip besar dalam Islam adalah larangan pria menyerupai wanita dan sebaliknya. Emas adalah perhiasan yang dikhususkan bagi wanita. Ketika pria memakainya, ia telah melanggar batas fitrah ini.

Hikmah Kesehatan & Medis

Selain hikmah spiritual, beberapa penelitian modern mulai menemukan potensi hikmah dari sisi kesehatan, meskipun ini bukan alasan utama penetapan hukum.

Studi Kasus dan Penelitian Terkait Logam Berat

Beberapa penelitian (meskipun belum konklusif sepenuhnya) menunjukkan bahwa partikel-partikel mikro dari logam emas dapat menembus kulit dan masuk ke aliran darah. Tubuh pria tidak memiliki mekanisme pembuangan partikel ini seefektif tubuh wanita (yang secara alami mengeluarkannya melalui siklus menstruasi).

Akumulasi partikel logam berat ini dalam jangka panjang dikhawatirkan dapat memicu masalah pada sel darah atau sistem tubuh lainnya. Terlepas dari validitas ilmiahnya, bagi kita, dalil dari Rasulullah ﷺ sudah lebih dari cukup sebagai bukti kebenaran larangan ini.

Perbedaan Hukum Emas Kuning, Emas Putih, dan Emas Imitasi

Ini adalah bagian yang sering menjadi sumber kebingungan di masyarakat modern. Memahami perbedaan ini sangat penting agar tidak salah langkah, terutama saat membeli cincin kawin.

Emas Putih: Apakah Sama Hukumnya?

Istilah "Emas Putih" (White Gold) di pasaran bisa merujuk pada dua hal yang sangat berbeda:

  1. Platinum (Platina): Ini adalah logam mulia yang berbeda dari emas (dzahab). Platinum secara alami berwarna putih keperakan. Jika cincin terbuat dari Platinum MURNI (atau campuran logam lain yang bukan emas), maka hukumnya HALAL dan BOLEH dipakai pria.
  2. Campuran Emas (Gold Alloy): Ini adalah Emas Kuning (Aurum) yang dicampur dengan logam lain (seperti Palladium, Nikel, atau Perak) agar warnanya memudar menjadi putih. Misalnya, emas putih 18 karat berarti 75% kandungannya adalah emas murni.

Hukum untuk jenis kedua (Campuran Emas) adalah TETAP HARAM bagi laki-laki. Mengapa? Karena hukum Islam melihat pada zat-nya. Selama masih ada kandungan emas (dzahab) di dalamnya dan masih disebut sebagai "emas", maka hadis larangan tetap berlaku.

Titanium, Perak, dan Stainless untuk Cincin Pria

Syariat Islam tidak melarang pria berhias sepenuhnya, asalkan tidak berlebihan dan tidak menggunakan bahan yang haram (emas dan sutra). Alternatif cincin yang 100% halal untuk pria sangat banyak, di antaranya:

  • Perak (Silver): Ini adalah pilihan terbaik dan paling utama karena mencontoh Sunnah Rasulullah ﷺ.
  • Platinum (Platina): Logam mulia yang sangat awet, mewah, dan halal.
  • Palladium: Logam yang sedang naik daun, mirip platinum, kuat, dan halal.
  • Titanium: Sangat ringan, kuat, anti-alergi, dan halal.
  • Tungsten Carbide: Sangat keras, anti gores, dan halal.
  • Stainless Steel (Baja Tahan Karat): Pilihan ekonomis dan halal.

Panduan Memilih Cincin Halal untuk Laki-Laki

Saat Anda dan pasangan mencari cincin nikah, pastikan Anda sebagai pria:

  1. Menghindari Emas Kuning (Yellow Gold) dalam kadar apa pun.
  2. Menghindari Emas Putih (White Gold) yang merupakan campuran emas.
  3. Bertanya tegas kepada penjual: "Ini Platinum murni atau campuran emas?"
  4. Memilih salah satu dari bahan alternatif yang halal (Perak, Platinum, Palladium, Titanium, dll.).

Apakah Laki-Laki Boleh Memakai Cincin? Ketentuan Resminya

Ya, laki-laki BOLEH memakai cincin. Yang dilarang adalah cincin yang terbuat dari emas. Memakai cincin dari bahan selain emas hukumnya mubah (boleh), bahkan bisa menjadi sunnah jika niatnya meneladani Rasulullah ﷺ.

Cincin Perak: Satu-satunya yang Diperbolehkan

Pilihan paling afdhal dan sesuai sunnah adalah cincin perak. Anas bin Malik meriwayatkan bahwa cincin Nabi ﷺ seluruhnya terbuat dari perak (HR. Al-Bukhari).

Memakai cincin perak adalah bentuk ittiba' (mengikuti) sunnah Nabi, sekaligus solusi syar'i yang elegan bagi pria Muslim yang ingin mengenakan cincin, misalnya untuk pernikahan.

Batas Berat, Model, dan Adab Memakai Cincin

Meskipun halal, ada beberapa adab (etika) dalam memakai cincin bagi pria:

  • Jari Pemakaian: Sunnahnya adalah memakai cincin di jari kelingking (pilihan utama) atau jari manis. Sebagian ulama memakruhkan pemakaian di jari tengah dan jari telunjuk, berdasarkan hadis riwayat Imam Muslim.
  • Tangan: Boleh di tangan kanan ataupun kiri. Ada riwayat yang menyebutkan keduanya.
  • Batas Berat: Sebagian ulama (seperti Mazhab Syafi'i) menganjurkan agar berat cincin perak tidak melebihi satu mitsqal (sekitar 4,25 gram), agar tidak dianggap berlebihan (israf).
  • Model: Hindari model cincin yang terlalu besar, mencolok, atau menyerupai perhiasan wanita. Pilihlah model yang sederhana dan menunjukkan sisi maskulin.

Contoh Praktis dalam Kehidupan Modern

Seorang pria Muslim ingin menikah. Dia dan calon istrinya pergi ke toko perhiasan. Calon istri boleh membeli cincin emas atau berlian. Sedangkan calon suami memilih cincin yang terbuat dari Palladium atau Perak murni. Keduanya tetap bisa tampil serasi tanpa harus melanggar syariat.

Kesalahan Umum yang Sering Terjadi dan Cara Menghindarinya

Kurangnya pemahaman mendalam tentang hukum Islam laki laki memakai cincin emas seringkali menjerumuskan pada kesalahan-kesalahan yang seharusnya bisa dihindari.

Keliru Memahami Emas Putih

Ini adalah kesalahan paling umum. Banyak yang mengira "emas putih" itu halal karena warnanya tidak kuning. Mereka tidak sadar bahwa yang mereka beli adalah emas kuning 18 karat yang dicampur logam lain (tetap haram). Mereka keliru antara "Emas Putih (Gold Alloy)" dengan "Platinum".

Tertipu Cincin Imitasi Berlapis Emas

Kesalahan kedua adalah memakai cincin imitasi (misalnya dari tembaga atau besi) yang kemudian disepuh atau dilapisi (gold-plated) dengan emas asli. Hukumnya sama saja haram, karena ia secara kasat mata memakai dan menampakkan emas di tubuhnya.

Jika ingin memakai cincin berwarna emas, carilah logam alternatif yang warnanya mirip emas tetapi bukan emas, seperti beberapa jenis kuningan atau titanium yang diberi warna (coating), namun pastikan lapisannya bukan emas asli.

Tips Agar Tidak Salah Beli Perhiasan

  • Edukasi: Pahami perbedaan zat antara Emas (Au), Perak (Ag), Platinum (Pt), dan Palladium (Pd).
  • Tanya Detail: Tanyakan sertifikat dan komposisi logam pada penjual.
  • Utamakan yang Pasti: Jika ragu, pilih yang sudah pasti halal: Perak.

FAQ (Pertanyaan yang Sering Ditanyakan)

Berikut adalah beberapa pertanyaan praktis yang sering diajukan kepada saya terkait topik ini:

Bolehkah Laki-Laki Memakai Cincin Emas Saat Tunangan?

Jawaban: Tidak boleh. Hukum haramnya emas bagi pria berlaku setiap saat, baik dia lajang, sudah tunangan, sudah menikah, atau dalam acara apa pun. Tidak ada pengecualian untuk acara tunangan atau pernikahan. Justru, memulai sebuah ikatan suci pernikahan harusnya diawali dengan ketaatan, bukan kemaksiatan.

Bagaimana Hukum Memakai Cincin Emas Warisan?

Jawaban: Hukumnya tetap haram untuk dipakai oleh laki-laki. Jika seorang pria mendapat warisan berupa perhiasan emas (misalnya cincin dari almarhum ayahnya), dia boleh menyimpannya sebagai kenangan, atau memberikannya kepada anggota keluarga perempuan (ibu, istri, anak perempuan), atau menjualnya dan memanfaatkan uangnya. Yang tidak boleh adalah dia memakainya.

Apakah Boleh Menyentuh Emas Tanpa Memakainya?

Jawaban: Boleh. Yang dilarang adalah al-lubsu (memakainya sebagai perhiasan). Seorang pria boleh memegang emas, menjual-belikannya (sebagai pedagang emas), menyimpannya (sebagai investasi), atau memindahkannya. Larangannya adalah ketika emas itu menempel di tubuhnya sebagai bentuk perhiasan.

Kesimpulan

Setelah melalui pembahasan yang panjang dan mendetail, kita dapat menarik kesimpulan yang kokoh dan tidak terbantahkan. Kesimpulan utama dari hukum Islam laki laki memakai cincin emas adalah HARAM secara mutlak, berdasarkan dalil-dalil sahih dari Hadis Nabi Muhammad ﷺ dan Ijma' (Konsensus) seluruh ulama empat mazhab.

Larangan ini bukan tanpa hikmah; ia bertujuan menjaga fitrah maskulinitas pria, menjauhkan dari sifat sombong dan mewah, serta mencegah penyerupaan terhadap kaum wanita. Kebingungan modern seputar "emas putih" telah kita luruskan: jika itu adalah Platinum, maka halal, tetapi jika itu adalah campuran emas (gold alloy), maka hukumnya tetap haram.

Bagi pria Muslim, syariat telah memberikan solusi yang jauh lebih baik dan sesuai sunnah, yaitu cincin perak, atau alternatif logam mulia lain seperti Palladium dan Platinum. Memilih yang halal adalah bukti ketaatan dan cinta kita kepada Allah dan Rasul-Nya, sekaligus menanamkan keberkahan dalam setiap langkah kehidupan kita, termasuk dalam ikatan pernikahan. Pada akhirnya, memahami hukum Islam laki laki memakai cincin emas adalah bagian dari kesempurnaan iman seorang Muslim.

LihatTutupKomentar