Memahami BAGAIMANA MEMBAGI TANAH WARISAN SECARA HUKUM ISLAM DAN HUKUM NEGARA? adalah sebuah keharusan bagi setiap keluarga di Indonesia, karena topik ini seringkali menjadi akar dari kebingungan bahkan perselisihan. Pembagian harta peninggalan, khususnya tanah, memang sensitif. Di satu sisi, ada tuntunan agama yang kuat, dan di sisi lain, ada kekuatan hukum negara yang mengikat. Mengetahui kedua perspektif ini bukan hanya soal membagi aset, tapi soal menjaga keadilan dan keutuhan keluarga. Artikel ini akan mengupas tuntas seluk-beluk, perbandingan, hingga langkah praktis pembagian tanah warisan agar Anda tidak salah langkah.
Membagi aset berupa tanah tidak semudah membalik telapak tangan. Prosesnya melibatkan aspek emosional, legalitas formal, dan prinsip keadilan yang dianut. Untungnya, baik hukum Islam maupun hukum negara (hukum perdata) telah menyediakan panduan yang jelas. Mari kita bedah satu per satu.
Daftar Isi
- Memahami Dualisme Hukum Waris di Indonesia: Islam vs Negara
- Perbedaan Kunci: Siapa Ahli Waris dan Berapa Bagian-Bagiannya?
- Studi Kasus: Simulasi Pembagian Tanah Keluarga 1000 m²
- Panduan Praktis: Cara Mengurus Sertifikat Tanah Warisan (Balik Nama)
- Tinjauan Hukum Agraria Terkait Warisan Tanah
- Solusi Jika Terjadi Konflik (Sengketa) Warisan
- Kesimpulan: Memilih Jalan yang Tepat untuk Pembagian Warisan
Memahami Dualisme Hukum Waris di Indonesia: Islam vs Negara
Di Indonesia, kita hidup dengan fenomena yang disebut "pluralisme hukum", khususnya dalam hal waris. Ada dua sistem hukum utama yang berjalan berdampingan: Hukum Waris Islam bagi mereka yang beragama Islam, dan Hukum Waris Perdata (Negara) bagi warga negara pada umumnya (terutama non-Muslim atau Muslim yang memilih tunduk padanya).
Landasan Hukum Waris Islam (Faraid dan KHI)
Bagi seorang Muslim, hukum waris Islam (dikenal sebagai Faraid) bukanlah sekadar aturan, tetapi bagian dari syariat yang bersumber langsung dari Al-Qur'an (terutama Surah An-Nisa). Prinsipnya adalah keadilan distributif yang telah ditetapkan porsinya oleh Allah SWT.
Prinsip Utama Faraid: Keadilan Berbasis Porsi
Hukum waris Islam bersifat patrilineal, yang menempatkan tanggung jawab nafkah pada laki-laki. Oleh karena itu, dalam banyak kasus, bagian laki-laki (seperti anak laki-laki) ditetapkan dua kali lebih besar dari perempuan (anak perempuan). Ini bukan diskriminasi, melainkan keseimbangan antara hak dan kewajiban, di mana anak laki-laki dibebani tanggung jawab menafkahi ibunya, saudara perempuannya yang belum menikah, dan keluarganya sendiri.
Apa itu Kompilasi Hukum Islam (KHI)?
Di Indonesia, ketentuan Faraid ini dirumuskan secara formal ke dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI) melalui Instruksi Presiden No. 1 Tahun 1991. KHI inilah yang menjadi pedoman utama bagi hakim di Pengadilan Agama dalam memutuskan sengketa atau permohonan penetapan ahli waris.
Landasan Hukum Waris Negara (KUHPerdata)
Hukum waris negara di Indonesia mengacu pada Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) atau Burgerlijk Wetboek, yang merupakan warisan hukum kolonial Belanda. Sistem ini berlaku bagi warga negara non-Muslim, atau bagi WNI keturunan Tionghoa (meski ada dinamika tersendiri), dan bagi umat Muslim yang secara sukarela menundukkan diri pada hukum ini melalui pilihan hukum.
Warisan Berdasarkan Undang-Undang (Ab-Intestato)
Fokus utama KUHPerdata adalah pembagian berdasarkan hubungan darah terdekat dengan pewaris. Hukum ini tidak membedakan besaran hak berdasarkan jenis kelamin, menganut sistem bilateral yang setara.
Golongan Ahli Waris Menurut KUHPerdata
KUHPerdata membagi ahli waris ke dalam empat golongan prioritas. Aturannya tegas: jika golongan yang lebih tinggi masih ada, maka golongan di bawahnya tertutup haknya.
- Golongan I: Suami/Istri yang hidup terlama dan anak-anak beserta keturunannya (cucu, dst).
- Golongan II: Orang tua dan saudara-saudara pewaris beserta keturunannya.
- Golongan III: Kakek/Nenek dan leluhur lurus ke atas.
- Golongan IV: Keluarga dalam garis samping yang lebih jauh (paman, bibi, dst).
Perbedaan Kunci: Siapa Ahli Waris dan Berapa Bagian-Bagiannya?
Inilah inti dari kebingungan yang sering terjadi. Mari kita bandingkan secara langsung ahli waris dan bagian-bagiannya antara kedua sistem hukum tersebut.
Penentuan Ahli Waris: Siapa yang Berhak Menerima?
Kedua sistem memiliki definisi yang berbeda tentang siapa yang dianggap sebagai "ahli waris".
Ahli Waris Menurut Hukum Islam (Dzul Faraidh & Ashabah)
Dalam Islam, ahli waris terbagi dua kelompok utama:
- Dzul Faraidh (Ashabul Furudh): Ahli waris yang bagiannya sudah ditentukan pasti dalam Al-Qur'an (misal: 1/2, 1/4, 1/8, 1/6, 2/3, 1/3). Contohnya adalah istri/suami, ibu, ayah, dan anak perempuan (jika tidak ada anak laki-laki).
- Ashabah: Ahli waris yang mendapat sisa harta setelah Dzul Faraidh mengambil bagiannya. Jika tidak ada Dzul Faraidh, mereka mengambil semua harta. Contoh paling umum adalah anak laki-laki.
Penting juga dicatat, dalam Islam, ada hijab (penghalang) waris. Salah satu yang paling utama adalah perbedaan agama. Seorang Muslim tidak mewarisi dari non-Muslim, begitu pula sebaliknya.
Ahli Waris Menurut KUHPerdata (4 Golongan Prioritas)
Seperti dijelaskan sebelumnya, KUHPerdata menggunakan sistem golongan. Selama masih ada ahli waris Golongan I (misalnya 1 orang anak saja), maka seluruh Golongan II (orang tua, saudara) tidak mendapat bagian sama sekali. Sistem ini lebih "menutup" ke bawah.
Perbandingan Porsi Waris (Studi Kasus Anak dan Istri)
Ini adalah perbedaan paling fundamental, terutama terkait cara menentukan bagian waris anak dan istri.
Cara Menentukan Bagian Waris Anak dan Istri dalam Islam (2:1)
Dalam KHI (Pasal 176-180):
- Istri (Janda): Mendapat 1/8 bagian jika pewaris (suami) memiliki anak. Ia mendapat 1/4 jika tidak memiliki anak.
- Anak Laki-laki dan Perempuan: Anak laki-laki adalah Ashabah. Jika ada anak laki-laki dan perempuan bersama-sama, mereka mengambil sisa harta (setelah bagian istri, orang tua, dll.) dengan rasio 2 : 1. Bagian anak laki-laki adalah dua kali lipat bagian anak perempuan.
- Orang Tua (Ayah/Ibu): Masing-masing mendapat 1/6 bagian jika pewaris memiliki anak.
Cara Menentukan Bagian Waris Anak dan Istri dalam KUHPerdata (1:1)
Dalam KUHPerdata (Pasal 852):
- Istri (Janda) dan Anak-anak: Dianggap sebagai ahli waris Golongan I. Mereka semua diperlakukan setara.
- Prinsip Pembagian: Harta warisan dibagi rata sejumlah kepala. Jika pewaris meninggalkan istri dan 3 orang anak, maka ada 4 ahli waris. Harta dibagi 4 sama rata, masing-masing mendapat 1/4 bagian.
- Tidak Ada Perbedaan Gender: KUHPerdata secara tegas (Pasal 852) menyatakan bahwa anak-anak mewaris "tanpa membedakan jenis kelamin atau urutan kelahiran". Rasio pembagian anak laki-laki dan perempuan adalah 1 : 1.
Studi Kasus: Simulasi Pembagian Tanah Keluarga 1000 m²
Untuk membuatnya lebih jelas, mari kita gunakan contoh konkret. Pak Budi wafat, meninggalkan harta warisan sebidang tanah seluas 1.000 m². Ahli warisnya adalah: 1 Istri (Ibu Siti), 1 Anak Laki-laki (Doni), dan 2 Anak Perempuan (Rina dan Sinta). Ayah dan Ibu Pak Budi sudah wafat lebih dulu.
Skenario 1: Pembagian Warisan Islam
Keluarga ini sepakat menggunakan pembagian warisan Islam (Faraid).
- Bagian Istri (Ibu Siti): Karena Pak Budi punya anak, Ibu Siti mendapat 1/8 bagian.
- 1/8 x 1.000 m² = 125 m².
- Sisa Harta: 1.000 m² - 125 m² = 875 m². Sisa ini dibagikan untuk anak-anak (Ashabah).
- Pembagian Anak (Rasio 2:1):
- Doni (Laki-laki) = 2 bagian
- Rina (Perempuan) = 1 bagian
- Sinta (Perempuan) = 1 bagian
- Total Bagian = 4 bagian
- Perhitungan per Bagian: 875 m² / 4 bagian = 218,75 m² per bagian.
- Hasil Akhir (Islam):
- Ibu Siti (Istri): 125 m²
- Doni (Anak Laki-laki): 2 bagian x 218,75 m² = 437,5 m²
- Rina (Anak Perempuan): 1 bagian x 218,75 m² = 218,75 m²
- Sinta (Anak Perempuan): 1 bagian x 218,75 m² = 218,75 m²
- (Total: 125 + 437,5 + 218,75 + 218,75 = 1.000 m²)
Skenario 2: Pembagian Waris dalam KUHPerdata
Keluarga ini (misalnya non-Muslim atau memilih tunduk pada hukum ini) menggunakan KUHPerdata.
- Identifikasi Ahli Waris: Semuanya adalah Golongan I.
- Ibu Siti (Istri)
- Doni (Anak)
- Rina (Anak)
- Sinta (Anak)
- Total Ahli Waris: 4 orang.
- Prinsip Pembagian: Dibagi rata (1:1), tidak memandang jenis kelamin.
- Perhitungan: 1.000 m² / 4 orang = 250 m² per orang.
- Hasil Akhir (KUHPerdata):
- Ibu Siti (Istri): 250 m²
- Doni (Anak Laki-laki): 250 m²
- Rina (Anak Perempuan): 250 m²
- Sinta (Anak Perempuan): 250 m²
- (Total: 250 + 250 + 250 + 250 = 1.000 m²)
Seperti yang Anda lihat, hasilnya sangat berbeda. Tidak ada yang "benar" atau "salah" secara absolut; ini adalah pilihan sistem hukum yang dianut oleh keluarga.
Panduan Praktis: Cara Mengurus Sertifikat Tanah Warisan (Balik Nama)
Setelah pembagian disepakati, baik secara Faraid maupun KUHPerdata, langkah selanjutnya adalah melegalkan status tanah tersebut. Ini adalah proses untuk mengubah nama di sertifikat tanah, dari nama almarhum menjadi nama para ahli waris. Proses ini disebut "Balik Nama Waris" atau "Turun Waris" di Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Langkah 1: Musyawarah dan Pembuatan Surat Keterangan Waris (SKW)
Negara tidak bisa memproses balik nama tanpa bukti sah siapa saja ahli warisnya. Dokumen kunci ini adalah Surat Keterangan Waris (SKW). Tanpa SKW, BPN akan menolak permohonan Anda. Cara membuatnya berbeda-beda:
Perbedaan SKW WNI Pribumi (Camat) vs WNI Keturunan (Notaris)
- Bagi WNI Pribumi (dan Muslim): SKW dibuat di tingkat Kelurahan (ditandatangani Lurah) dan dikuatkan (dilegalisir) oleh Camat setempat. Proses ini melibatkan saksi (biasanya RT/RW) dan surat pengantar.
- Bagi WNI Keturunan (misal: Tionghoa, Eropa, Arab): SKW wajib dibuat dalam bentuk Akta Notaris (Akta Keterangan Hak Mewaris).
- Penetapan Pengadilan: Jika ada sengketa atau keraguan, cara terkuat adalah mendapatkan Penetapan Ahli Waris dari Pengadilan Agama (bagi Muslim) atau Pengadilan Negeri (bagi non-Muslim).
Langkah 2: Proses di Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN)
Setelah SKW di tangan, semua ahli waris (atau kuasanya) datang ke kantor BPN tempat tanah itu berada untuk mengajukan permohonan "Pendaftaran Peralihan Hak Karena Pewarisan".
Dokumen Wajib untuk Balik Nama Sertifikat Warisan
Siapkan dokumen berikut (asli dan fotokopi):
- Formulir permohonan (tersedia di BPN).
- Sertifikat Tanah Asli (atas nama pewaris).
- Surat Keterangan Waris (SKW) yang asli.
- Fotokopi KTP dan KK seluruh ahli waris.
- Fotokopi Surat Nikah pewaris (jika ada).
- Surat Kematian pewaris (Akte Kematian).
- Fotokopi SPPT PBB tahun berjalan (dan bukti lunasnya).
- Bukti pembayaran BPHTB Waris (SSB).
- Bukti lunas PPh (jika kena).
Rincian Biaya: BPHTB Waris, PPh, dan Biaya Administrasi
Ini bagian yang sering terlewat. Ada biaya yang harus dibayar ke negara:
- BPHTB Waris (Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan):
- Ini adalah pajak yang dikenakan pada ahli waris.
- Kabar baik: BPHTB Waris mendapatkan keringanan besar. Dasarnya adalah 50% dari BPHTB normal (jual-beli).
- Rumusnya: 5% x (NPOP - NPOPTKP Waris).
- Nilai NPOPTKP (Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak) untuk waris biasanya jauh lebih tinggi daripada jual-beli, sehingga pajaknya lebih kecil, bahkan bisa nol jika nilai tanah di bawah batas tersebut. (Besaran NPOPTKP beda-beda tiap daerah).
- Pajak Penghasilan (PPh):
- Pada dasarnya, warisan BUKAN objek PPh (Pajak Penghasilan) alias 0%.
- Namun, Anda tetap harus melapor dan mendapatkan Surat Keterangan Bebas (SKB) PPh dari Kantor Pajak Pratama (KPP) untuk dilampirkan di BPN.
- Biaya Administrasi BPN (PNBP):
- Biaya resmi untuk pelayanan pendaftaran, pengukuran (jika diperlukan), dan pencetakan sertifikat. Biayanya relatif terjangkau.
Setelah selesai, sertifikat tanah warisan yang baru akan terbit dengan nama "Para Ahli Waris dari Almarhum X", atau bisa langsung dipecah jika semua ahli waris sepakat.
Tinjauan Hukum Agraria Terkait Warisan Tanah
Pembahasan ini tidak lengkap tanpa menyinggung hukum agraria terkait warisan. Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) No. 5 Tahun 1960 adalah dasarnya.
Status Hak Milik (HM) Tanah yang Bersifat Turun-temurun
Pasal 20 UUPA menyebutkan bahwa Hak Milik (HM) atas tanah adalah hak "turun-temurun, terkuat, dan terpenuh". Kata "turun-temurun" inilah yang menjadi dasar hukum bahwa hak tersebut dapat beralih kepada ahli waris ketika pemiliknya meninggal dunia. Pewarisan adalah salah satu cara legal peralihan hak atas tanah selain jual-beli, hibah, atau wakaf.
Batas Waktu Pendaftaran Peralihan Hak
Penting! Menurut Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah, ahli waris wajib mendaftarkan peralihan hak (balik nama) ke BPN selambat-lambatnya 6 bulan sejak tanggal pewaris meninggal dunia. Jika terlambat, akan ada denda administratif, meskipun pada praktiknya masih bisa diurus.
Solusi Jika Terjadi Konflik (Sengketa) Warisan
Faktanya, pembagian tanah keluarga adalah salah satu sumber sengketa paling umum. Jika musyawarah buntu, apa yang harus dilakukan?
Jalur Musyawarah Mufakat: Jalan Terbaik
Sebelum lari ke pengadilan, mediasi adalah jalan terbaik. Gunakan pihak ketiga yang dihormati (seperti ustadz, tokoh adat, atau mediator profesional) untuk menengahi. Seringkali, konflik terjadi bukan karena pembagian, tapi karena komunikasi yang buruk atau "rasa" tidak adil.
Penyelesaian Sengketa Melalui Jalur Hukum
Jika mediasi gagal, jalur hukum adalah pilihan terakhir. Di sinilah letak perbedaan yurisdiksi (kewenangan mengadili):
Peran Pengadilan Agama (Bagi Umat Islam)
Bagi mereka yang beragama Islam, sengketa waris (termasuk penetapan ahli waris dan pembagiannya) menjadi kewenangan absolut Pengadilan Agama. Pengadilan akan memutuskan berdasarkan Kompilasi Hukum Islam (KHI).
Peran Pengadilan Negeri (Sengketa Perdata Umum)
Bagi yang beragama selain Islam, atau jika para pihak (meski Muslim) sepakat menggunakan hukum perdata, sengketa diajukan ke Pengadilan Negeri. Hakim akan memutuskan berdasarkan KUHPerdata.
Tips Ampuh Menghindari Perselisihan Pembagian Tanah Keluarga
- Komunikasi Terbuka: Bicarakan soal warisan saat orang tua masih sehat. Ini tabu, tapi penting.
- Buat Wasiat (Testamen): Dalam KUHPerdata, wasiat bisa mengatur pembagian (selama tidak melanggar legitieme portie/bagian mutlak anak). Dalam Islam, wasiat hanya boleh maksimal 1/3 harta dan tidak boleh untuk ahli waris (kecuali disetujui ahli waris lain).
- Hibah Semasa Hidup: Cara paling efektif adalah orang tua menghibahkan (memberikan) tanahnya kepada anak-anak saat masih hidup. Jika sudah dihibahkan, tanah itu bukan lagi objek warisan.
- Segerakan Pengurusan: Jangan menunda balik nama waris. Semakin lama ditunda (hingga lintas generasi), semakin rumit dan mahal pengurusannya.
Kesimpulan
Pada akhirnya, bagaimana membagi tanah warisan secara hukum Islam dan hukum negara bukanlah pertanyaan mana yang lebih baik, melainkan mana yang paling sesuai dengan keyakinan, pilihan hukum, dan kesepakatan keluarga Anda.
Hukum Islam (Faraid) menawarkan pembagian berbasis syariah dengan porsi yang sudah ditetapkan, dengan tanggung jawab yang menyertainya. Di sisi lain, Hukum Negara (KUHPerdata) menawarkan kesetaraan porsi (1:1) tanpa memandang jenis kelamin. Keduanya sah dan diakui oleh negara.
Langkah paling bijak adalah (1) Pahami status hukum keluarga Anda, (2) Lakukan musyawarah mufakat untuk menentukan hukum mana yang akan dipakai, dan (3) Segera urus legalitasnya ke BPN untuk mendapatkan sertifikat tanah warisan yang sah. Dengan pengetahuan yang tepat dan niat baik, pembagian warisan seharusnya menjadi proses yang adil dan mempererat, bukan memecah belah keluarga.

