Yang Berhak Menerima Warisan Menurut Hukum Islam

Yang Berhak Menerima Warisan Menurut Hukum Islam

Membahas warisan seringkali dianggap tabu atau sensitif. Namun, dalam Islam, ini adalah bagian dari ibadah dan syariat yang harus ditegakkan. Mengetahui yang berhak menerima warisan menurut hukum Islam bukanlah soal perebutan harta, melainkan soal menunaikan amanah dan keadilan bagi mereka yang ditinggalkan. Tanpa pemahaman yang benar, niat baik bisa berujung pada sengketa dan putusnya silaturahmi. Padahal, Allah SWT telah mengatur semuanya dengan sangat rinci dan adil. Oleh karena itu, penting bagi setiap Muslim untuk memahami siapa saja yang berhak menerima warisan menurut hukum Islam agar harta yang ditinggalkan membawa berkah, bukan petaka.

Pengertian Warisan dalam Hukum Islam

Dalam khazanah hukum Islam, warisan bukanlah sekadar pemindahan harta dari orang yang telah meninggal (disebut pewaris atau al-muwarrits) kepada kerabat yang masih hidup (disebut ahli waris atau al-warits). Ini adalah sebuah sistem hukum yang komprehensif, dikenal sebagai Ilmu Faraidh, yang mengatur seluruh proses tersebut.

Definisi Waris (Faraidh)

Kata "Faraidh" (فَرَائِض) adalah bentuk jamak dari "faridhah" yang artinya ketetapan, bagian, atau ukuran yang telah ditentukan. Disebut Faraidh karena Allah SWT sendiri yang telah menetapkan bagian-bagian (porsi) untuk setiap ahli waris secara pasti dan tidak bisa ditawar-tawar. Ini menunjukkan betapa pentingnya urusan ini, sehingga tidak diserahkan pada ijtihad manusia atau kesepakatan adat semata.

Ilmu Faraidh adalah ilmu yang mempelajari tentang siapa saja ahli waris dalam Islam, siapa yang terhalang (hijab), berapa bagian yang mereka terima, dan bagaimana cara menghitung pembagian harta warisan tersebut sesuai syariat.

Landasan Hukum Warisan dalam Al-Qur'an dan Hadis

Hukum waris Islam (Faraidh) memiliki landasan yang sangat kokoh dan tidak terbantahkan, yakni langsung dari Al-Qur'an. Berbeda dengan banyak hukum fiqih lain yang rinciannya dijelaskan dalam Hadis, rincian pembagian warisan justru dijelaskan secara detail langsung di dalam Al-Qur'an, terutama dalam Surah An-Nisa. Ini menandakan urgensi dan pentingnya masalah ini di mata Allah SWT.

Dalil QS. An-Nisa: 7, 11, 12, dan 176

Empat ayat ini adalah pilar utama dalam hukum Faraidh. Mari kita bedah singkat maknanya:

  • QS. An-Nisa ayat 7: Ayat ini merevolusi tradisi Arab Jahiliyah. Sebelum Islam, perempuan dan anak-anak tidak mendapat warisan. Ayat ini menegaskan: "Bagi laki-laki ada hak bagian dari harta peninggalan ibu-bapak dan kerabatnya, dan bagi perempuan ada hak bagian (pula) dari harta peninggalan ibu-bapak dan kerabatnya, baik sedikit atau banyak menurut bagian yang telah ditetapkan." Ini adalah fondasi kesetaraan hak waris.
  • QS. An-Nisa ayat 11: Ayat ini menjelaskan secara rinci bagian anak dan orang tua. Di sinilah ditetapkan kaidah emas: "...bagian seorang anak laki-laki sama dengan bagian dua orang anak perempuan..." Ayat ini juga mengatur bagian orang tua (ibu dan ayah), yakni masing-masing 1/6 jika pewaris punya anak.
  • QS. An-Nisa ayat 12: Ayat ini fokus pada bagian suami atau istri. Suami mendapat 1/2 (jika istri wafat tanpa anak) atau 1/4 (jika ada anak). Istri mendapat 1/4 (jika suami wafat tanpa anak) atau 1/8 (jika ada anak). Ayat ini juga mengatur bagian saudara se-ibu.
  • QS. An-Nisa ayat 176: Ayat ini melengkapi ketentuan sebelumnya, khususnya tentang kalalah (orang yang wafat tanpa meninggalkan orang tua maupun anak). Ayat ini menjelaskan bagian untuk saudara-saudari kandung atau se-ayah.

Prinsip Dasar Pembagian Warisan

Sebelum membagi-bagi harta, ada prinsip dan urutan yang wajib dipatuhi. Mengabaikan urutan ini dapat menyebabkan pembagian warisan menjadi tidak sah atau zalim terhadap hak orang lain.

Hak Pemilik Harta

Prinsip pertama adalah menghormati hak pemilik harta (pewaris). Selama masih hidup, seseorang bebas menggunakan hartanya. Namun, Islam juga mengatur instrumen seperti wasiat. Wasiat adalah pesan atau pemberian yang berlaku setelah kematian. Namun, ada batasannya.

Wasiat tidak boleh diberikan kepada orang yang sudah menjadi ahli waris (seperti anak atau istri), karena mereka sudah punya bagian pasti. Wasiat hanya boleh diberikan kepada orang di luar ahli waris (misal anak angkat, teman, atau lembaga sosial) dan besarnya tidak boleh lebih dari 1/3 (sepertiga) dari total harta peninggalan setelah utang dilunasi.

Urutan Pembagian Warisan Setelah Wafat

Harta peninggalan (disebut tirkah) tidak boleh langsung dibagi-bagikan kepada ahli waris. Ada 4 (empat) kewajiban yang harus ditunaikan terlebih dahulu secara berurutan:

Pelunasan Hutang, Biaya Jenazah, Wasiat, Baru Harta Dibagikan

  1. Biaya Pengurusan Jenazah: Harta peninggalan pertama kali harus digunakan untuk biaya yang wajar (tidak berlebihan) terkait pengurusan jenazah pewaris, mulai dari memandikan, mengkafani, menshalatkan, hingga menguburkan.
  2. Pelunasan Utang Pewaris: Ini adalah prioritas kedua dan sangat penting. Baik itu utang kepada Allah (seperti zakat yang belum dibayar, fidyah, atau kafarat) maupun utang kepada manusia. Utang harus dilunasi sepenuhnya, bahkan jika menghabiskan seluruh harta peninggalan.
  3. Pelaksanaan Wasiat: Jika pewaris meninggalkan wasiat yang sah (tidak lebih dari 1/3 harta dan bukan untuk ahli waris), maka wasiat itu harus ditunaikan.
  4. Pembagian kepada Ahli Waris: Setelah ketiga kewajiban di atas selesai, sisa dari harta peninggalan itulah yang disebut sebagai harta warisan. Harta sisa inilah yang kemudian dibagikan kepada keluarga yang mendapatkan warisan sesuai ketentuan Faraidh.

Siapa Saja yang Berhak Menerima Warisan dalam Islam

Secara garis besar, ahli waris dalam Islam dibagi menjadi dua kategori utama berdasarkan cara mereka mendapatkan bagian: Ashabul Furudh (penerima bagian pasti) dan Asabah (penerima sisa).

Golongan Ahli Waris Inti (Ashabul Furudh)

Ashabul Furudh adalah para ahli waris yang bagiannya telah ditetapkan secara spesifik dan pasti di dalam Al-Qur'an atau Hadis. Mereka adalah prioritas utama dalam pembagian. Bagian mereka tidak bisa diganggu gugat.

Contoh Bagian Pasti (1/2, 1/3, 1/6, dll)

Bagian pasti (furudhul muqaddarah) ada enam jenis: 1/2 (setengah), 1/4 (seperempat), 1/8 (seperdelapan), 2/3 (dua pertiga), 1/3 (sepertiga), dan 1/6 (seperenam).

Berikut adalah ahli waris yang termasuk dalam golongan ini (dengan syarat dan ketentuan berlaku):

  • Dari Pihak Laki-laki:
    • Suami: Mendapat 1/2 (jika tanpa anak) atau 1/4 (jika ada anak).
    • Ayah: Mendapat 1/6 (jika ada anak laki-laki), atau 1/6 + sisa (jika ada anak perempuan), atau sisa (jika tanpa anak).
    • Kakek (dari Ayah): Posisinya menggantikan Ayah jika Ayah tidak ada.
    • Saudara Laki-laki Se-ibu: Mendapat 1/6 (jika sendiri) atau 1/3 (jika lebih dari satu), dengan syarat pewaris kalalah.
  • Dari Pihak Perempuan:
    • Istri: Mendapat 1/4 (jika tanpa anak) atau 1/8 (jika ada anak).
    • Ibu: Mendapat 1/6 (jika ada anak/cucu atau ada saudara) atau 1/3 (jika tidak ada keduanya).
    • Nenek (dari Ibu/Ayah): Posisinya menggantikan Ibu jika Ibu tidak ada.
    • Anak Perempuan: Mendapat 1/2 (jika sendirian) atau 2/3 (jika dua orang atau lebih), dengan syarat tidak ada anak laki-laki.
    • Cucu Perempuan (dari Anak Laki-laki): Posisinya menggantikan Anak Perempuan.
    • Saudara Perempuan Kandung: Mendapat 1/2 (jika sendiri) atau 2/3 (jika berdua/lebih), syaratnya kalalah.
    • Saudara Perempuan Se-ayah: Posisinya menggantikan Saudara Perempuan Kandung.
    • Saudara Perempuan Se-ibu: Mendapat 1/6 (jika sendiri) atau 1/3 (jika lebih dari satu), syaratnya kalalah.

Golongan Ahli Waris Asabah (Keluarga Garis Ayah)

Asabah secara harfiah berarti 'pengikat' atau 'kerabat'. Mereka adalah ahli waris yang bagiannya tidak ditetapkan secara pasti. Mereka mendapatkan "sisa" harta setelah semua golongan Ashabul Furudh menerima bagian pasti mereka. Jika tidak ada Ashabul Furudh, mereka mengambil seluruh harta.

Ahli waris Asabah adalah kerabat dari garis laki-laki (patrilineal). Urutan prioritasnya sangat ketat, yang lebih dekat akan menghalangi (menghijab) yang lebih jauh.

Contoh Struktur Pembagian Asabah

Prioritas Asabah adalah sebagai berikut (dari yang terkuat hingga terlemah):

  1. Anak Laki-laki (Ibnu): Ini adalah Asabah terkuat.
  2. Cucu Laki-laki (dari Anak Laki-laki): Menggantikan jika Anak Laki-laki tidak ada.
  3. Ayah: Ayah bisa berperan ganda, sebagai Ashabul Furudh (dapat 1/6) dan juga Asabah (dapat sisa) jika hanya ada anak perempuan.
  4. Kakek (dari Ayah): Menggantikan Ayah.
  5. Saudara Laki-laki Kandung.
  6. Saudara Laki-laki Se-ayah.
  7. Keponakan Laki-laki (dari Saudara Laki-laki Kandung).
  8. Paman (Saudara Ayah).
  9. Dan seterusnya.

Contoh: Jika pewaris wafat meninggalkan Istri dan 1 Anak Laki-laki. Maka Istri (Ashabul Furudh) mendapat 1/8. Sisanya, 7/8, diambil SELURUHNYA oleh Anak Laki-laki sebagai Asabah.

Bagian Waris Laki-Laki dan Perempuan

Salah satu kaidah yang paling sering dibahas dalam hukum faraidh adalah "bagian seorang anak laki-laki sama dengan bagian dua orang anak perempuan" (QS. An-Nisa: 11). Ini sering disalahpahami sebagai bentuk ketidakadilan gender. Namun, syariat Islam melihatnya dari perspektif yang jauh lebih luas, yaitu keadilan proporsional yang terkait dengan tanggung jawab.

Mengapa Laki-laki Mendapat 2 Bagian Perempuan? (Penjelasan Hikmah)

Ketetapan 2:1 ini bukan untuk merendahkan perempuan, tetapi karena adanya perbedaan beban dan tanggung jawab finansial yang ditetapkan syariat:

  1. Kewajiban Nafkah: Laki-laki (sebagai suami, ayah, atau saudara) dibebani kewajiban mutlak untuk memberi nafkah (makan, pakaian, tempat tinggal) kepada istri, anak-anak, dan kadang kerabat perempuannya. Harta warisan yang ia terima adalah untuk menunjang kewajiban ini.
  2. Beban Mahar: Saat menikah, laki-laki wajib memberikan mahar (maskawin) kepada perempuan. Ini mengurangi harta laki-laki dan menambah harta perempuan.
  3. Harta Perempuan untuk Dirinya: Sebaliknya, perempuan dalam Islam tidak dibebani kewajiban nafkah. Harta warisan yang ia terima (meskipun 1 bagian) adalah murni untuk dirinya sendiri. Ia tidak wajib membelanjakannya untuk suami atau anak-anaknya. Nafkahnya sudah dijamin oleh suami atau wali laki-lakinya.

Jika dijumlahkan, 2 bagian yang diterima laki-laki akan terpakai untuk menafkahi banyak orang, sementara 1 bagian yang diterima perempuan adalah utuh untuk dirinya. Di sinilah letak keadilan proporsional Islam.

Studi Kasus Sederhana (Ayah, Ibu, Anak Laki-laki & Perempuan)

Seorang wafat (Pewaris), meninggalkan harta Rp 600.000.000. Ahli warisnya adalah: Ibu, Ayah, 1 Anak Laki-laki, dan 1 Anak Perempuan.

Bagaimana pembagiannya?

  1. Ibu (Ashabul Furudh): Karena ada anak, Ibu mendapat bagian pasti 1/6.
    1/6 x Rp 600.000.000 = Rp 100.000.000
  2. Ayah (Ashabul Furudh): Karena ada anak, Ayah mendapat bagian pasti 1/6.
    1/6 x Rp 600.000.000 = Rp 100.000.000
  3. Sisa Harta: Total harta (Rp 600 juta) - bagian Ibu (Rp 100 juta) - bagian Ayah (Rp 100 juta) = Rp 400.000.000.
  4. Anak Laki-laki & Anak Perempuan (Asabah): Sisa harta Rp 400 juta ini dibagikan untuk anak-anak dengan kaidah 2:1 (laki-laki 2 bagian, perempuan 1 bagian).
    Total bagian = 2 (untuk laki-laki) + 1 (untuk perempuan) = 3 bagian.
    • Bagian Anak Laki-laki: (2/3) x Rp 400.000.000 = Rp 266.666.667
    • Bagian Anak Perempuan: (1/3) x Rp 400.000.000 = Rp 133.333.333

Terlihat bagian anak laki-laki (Rp 266,6 jt) adalah dua kali lipat bagian anak perempuan (Rp 133,3 jt), sesuai dengan QS. An-Nisa: 11.

Contoh Kasus Pembagian Warisan Lengkap

Mari kita lihat dua skenario umum yang sering terjadi di masyarakat.

Studi Kasus 1: Pewaris Wafat Meninggalkan Istri dan 2 Anak (1 Laki-laki & 1 Perempuan)

Seorang Suami wafat, meninggalkan harta bersih (setelah utang dll) sebesar Rp 800.000.000. Ahli warisnya: Istri, 1 Anak Laki-laki, 1 Anak Perempuan.

  1. Istri (Ashabul Furudh): Karena pewaris (suami) memiliki anak, maka bagian Istri adalah 1/8.
    1/8 x Rp 800.000.000 = Rp 100.000.000
  2. Sisa Harta: Rp 800.000.000 - Rp 100.000.000 = Rp 700.000.000
  3. Anak Laki-laki & Anak Perempuan (Asabah): Sisa Rp 700 juta menjadi hak mereka dengan rasio 2:1.
    Total bagian = 2 (L) + 1 (P) = 3 bagian.
    • Anak Laki-laki (2/3): (2/3) x Rp 700.000.000 = Rp 466.666.667
    • Anak Perempuan (1/3): (1/3) x Rp 700.000.000 = Rp 233.333.333

Studi Kasus 2: Pewaris Wafat Meninggalkan Suami dan 3 Anak Perempuan

Seorang Istri wafat, meninggalkan harta bersih Rp 1.200.000.000. Ahli warisnya: Suami, 3 Anak Perempuan. (Kita asumsikan orang tua pewaris sudah wafat).

  1. Suami (Ashabul Furudh): Karena pewaris (istri) memiliki anak, maka bagian Suami adalah 1/4.
    1/4 x Rp 1.200.000.000 = Rp 300.000.000
  2. 3 Anak Perempuan (Ashabul Furudh): Karena mereka lebih dari satu (ada 3 orang) dan tidak ada anak laki-laki, bagian mereka adalah 2/3.
    2/3 x Rp 1.200.000.000 = Rp 800.000.000
    (Masing-masing anak perempuan mendapat: Rp 800.000.000 / 3 = Rp 266.666.667)
  3. Sisa Harta:
    Total Harta: Rp 1.200.000.000
    Bagian Suami: (Rp 300.000.000)
    Bagian Anak: (Rp 800.000.000)
    Total Terbagi: Rp 1.100.000.000
    Sisa (Radd): Rp 100.000.000. Sisa ini dikembalikan (Radd) kepada ahli waris Ashabul Furudh (dalam hal ini Anak Perempuan) secara proporsional. Suami tidak mendapat sisa. (Perhitungan Radd adalah topik lanjutan dalam Faraidh).

Hikmah dan Tujuan Syariat dalam Pembagian Warisan

Penetapan hukum Faraidh oleh Allah SWT bukan tanpa tujuan. Ada hikmah besar di baliknya yang seringkali luput dari perhatian kita.

Keadilan Proporsional, Bukan Sama Rata

Tujuan utama hukum waris Islam adalah keadilan. Namun, keadilan dalam Islam bukan berarti "sama rata". Keadilan adalah "memberikan sesuatu sesuai dengan porsi dan tanggung jawabnya". Seperti dijelaskan sebelumnya, bagian 2:1 antara anak laki-laki dan perempuan adalah cerminan keadilan proporsional, di mana hak yang lebih besar diiringi dengan kewajiban yang lebih besar pula (nafkah).

Menjaga Silaturahmi dan Keutuhan Keluarga

Harta adalah sumber fitnah (ujian) terbesar. Banyak keluarga yang harmonis menjadi pecah belah karena perebutan harta peninggalan. Dengan adanya hukum Faraidh yang pasti, jelas, dan datang langsung dari Allah, tidak ada lagi ruang untuk perdebatan atau negosiasi yang curang.

Ketika semua pihak tunduk pada hukum Allah, tidak ada yang merasa dizalimi atau dirugikan. Pembagian warisan menurut syariat justru bertujuan untuk menutup pintu sengketa dan menjaga keutuhan silaturahmi antar ahli waris.

Kesalahan Umum dalam Pembagian Warisan

Di Indonesia, banyak praktik pembagian warisan yang justru menyimpang dari syariat, seringkali atas nama "adat" atau "musyawarah". Ini adalah kesalahan fatal yang harus dihindari.

Ini adalah kesalahan paling umum. Seringkali dengan alasan "tidak enak" atau "nanti saja", harta waris tidak segera dibagi. Akibatnya:

  • Hak yang Tertunda: Hak ahli waris menjadi terkatung-katung.
  • Komplikasi Ahli Waris: Jika salah satu ahli waris (misal, anak) meninggal dunia sebelum warisan dibagi, maka perhitungannya menjadi jauh lebih rumit karena cucu akan masuk sebagai ahli waris pengganti. Ini disebut waris berlapis.
  • Nilai Harta Berubah: Harta bisa menyusut atau bertambah nilainya, menimbulkan kerumitan baru.
  • Potensi Sengketa: Semakin lama ditunda, potensi konflik semakin besar.

Menghapus Hak Perempuan atau Kerabat Tertentu

Kesalahan fatal lainnya adalah membagi warisan berdasarkan "musyawarah" yang mengabaikan ketetapan Allah. Misalnya:

  • Membagi Rata: Membagi sama rata antara anak laki-laki dan perempuan. Ini jelas menyelisihi QS. An-Nisa: 11.
  • Hak Perempuan Dihapus: Sering terjadi, anak perempuan "diminta" untuk mengalah dan tidak mengambil bagiannya dengan alasan sudah "diurus" suaminya. Ini adalah bentuk kezaliman.
  • Harta untuk Anak Tertentu: Menyerahkan seluruh harta (misal: rumah) hanya kepada anak laki-laki tertua dengan dalih tradisi.

Solusi Praktis Sesuai Ulama

Bagaimana jika ingin bermusyawarah? Boleh, TAPI setelah bagian Faraidh-nya jelas.

Solusi yang Benar:
  1. Hitung dan tetapkan dulu bagian masing-masing ahli waris sesuai Faraidh. (Misal: Anak Laki-laki dapat 200 juta, Anak Perempuan dapat 100 juta).
  2. Setelah hak itu ditetapkan dan diakui, barulah musyawarah dibuka.
  3. Jika si Anak Perempuan, atas keridhaan penuh tanpa paksaan, ingin menghibahkan (memberikan) bagian 100 jutanya kepada saudaranya, itu baru sah.
  4. Yang salah adalah "menghapus" haknya dari awal perhitungan atas nama musyawarah.

Jika terjadi sengketa, solusi terbaik adalah membawa masalah ini ke Pengadilan Agama untuk mendapatkan penetapan waris yang adil dan mengikat secara hukum.

Kesimpulan

Hukum waris Islam (Faraidh) adalah sistem yang sempurna, adil, dan rinci yang datang langsung dari Allah SWT. Memahami yang berhak menerima warisan menurut hukum Islam adalah kewajiban (fardhu kifayah) bagi umat Muslim untuk menghindari kezaliman, sengketa, dan putusnya silaturahmi. Pembagian ini didasarkan pada dua golongan utama: Ashabul Furudh (penerima bagian pasti) dan Asabah (penerima sisa), dengan dalil utama pada Surah An-Nisa.

Keadilan proporsional, seperti bagian 2:1, ditetapkan karena adanya perbedaan tanggung jawab nafkah antara laki-laki dan perempuan. Menjalankan pembagian warisan sesuai syariat, tanpa menunda-nunda dan tanpa mengubah ketetapan Allah, adalah cara terbaik untuk memastikan harta peninggalan membawa berkah. Pada akhirnya, menaati hukum Faraidh adalah bukti ketakwaan kita dalam menjalankan amanah terakhir dari mereka yang berhak menerima warisan menurut hukum Islam.

LihatTutupKomentar