Membahas hukum laki-laki memakai cincin emas tunangan adalah topik krusial di era modern, di mana tradisi dan syariat sering bersinggungan; karena itu, penting untuk memahami batasan hukum laki-laki memakai cincin emas tunangan ini. Momen pertunangan (khitbah) adalah langkah awal yang sakral menuju pernikahan. Sebagai simbol ikatan, cincin tunangan menjadi bagian tak terpisahkan dari prosesi ini. Namun, muncul pertanyaan besar ketika cincin yang dipilih adalah emas dan akan dikenakan oleh sang pria. Banyak pasangan yang terjebak dalam dilema antara mengikuti tradisi keluarga, tren modern, atau mematuhi syariat Islam. Artikel ini akan mengupas tuntas, berdasarkan dalil yang kuat dan pandangan ulama, mengenai aspek fikih dan solusi praktis bagi pasangan Muslim.
Daftar Isi
- Pengertian Tunangan dan Fungsi Cincin dalam Tradisi Modern
- Dalil dan Hukum Laki-Laki Memakai Cincin Emas
- Perbandingan: Cincin Emas vs Cincin Perak vs Cincin Non-Logam
- Apakah Ada Rukhshah (Keringanan) dalam Kondisi Tertentu?
- Alternatif Pengganti Cincin Emas untuk Laki-Laki
- Studi Kasus: Kesalahan Umum dalam Pemberian Cincin Tunangan
- Tips Praktis Memilih Cincin Tunangan Sesuai Syariat
- Kesimpulan dan Rekomendasi Syariat
Pengertian Tunangan dan Fungsi Cincin dalam Tradisi Modern
Sebelum melangkah lebih jauh ke aspek hukum, penting untuk menyamakan persepsi mengenai apa itu tunangan (khitbah) dan fungsi cincin dalam prosesi ini. Dalam Islam, khitbah adalah prosesi lamaran resmi dari pihak laki-laki kepada pihak perempuan, yang menandakan keseriusan untuk melangkah ke jenjang pernikahan.
Apa Itu Cincin Tunangan dalam Perspektif Syariat
Secara syariat, Islam tidak mengenal istilah 'cincin tunangan' sebagai sebuah kewajiban atau ritual khusus. Prosesi khitbah murni adalah permintaan dan penerimaan. Pemberian hadiah (termasuk cincin) saat khitbah hukumnya mubah (boleh) sebagai tanda ikatan, namun ia bukanlah syarat sahnya khitbah.
Masalah muncul ketika cincin ini dianggap sebagai "pengikat" yang memiliki kekuatan hukum syar'i, padahal tunangan belum menghalalkan apa-apa. Status pasangan yang bertunangan tetaplah ajnabi (orang asing) yang haram bersentuhan atau berduaan.
Perbedaan Cincin Tunangan vs Cincin Pernikahan
Dalam budaya modern (terutama adopsi dari Barat), cincin tunangan seringkali berbeda dengan cincin pernikahan (kawin). Cincin tunangan biasanya diberikan saat lamaran dan secara tradisi hanya dipakai wanita. Cincin pernikahan (wedding ring) baru dipertukarkan saat akad nikah atau pemberkatan.
Dalam Islam, jika merujuk pada mahar (maskawin), ia diberikan saat akad nikah, bukan saat tunangan. Mahar bisa berupa cincin (misalnya cincin emas untuk mempelai wanita), tetapi itu adalah bagian dari akad, bukan prosesi tunangan.
Budaya Barat vs Islam dalam Simbol Cincin
Tradisi tukar cincin adalah murni budaya, bukan ajaran Islam. Islam sangat fleksibel terhadap budaya ('urf) selama budaya tersebut tidak bertentangan dengan prinsip syariat. Pertukaran cincin menjadi masalah jika:
- Dianggap sebagai bagian dari ritual ibadah (bid'ah).
- Mengandung unsur tasyabbuh (meniru-niru) ritual agama lain.
- Melanggar larangan yang jelas, seperti penggunaan emas untuk pria.
Contoh kasus penggunaan cincin untuk identitas pasangan
Di banyak budaya, termasuk Indonesia, cincin di jari manis (terutama tangan kiri) dianggap sebagai penanda bahwa seseorang "sudah ada yang punya" atau terikat. Secara sosial, ini berfungsi sebagai identitas. Namun, dari sisi syariat, identitas ini tidak boleh dibentuk dengan cara melanggar hukum, seperti memakaikan emas pada laki-laki.
Dalil dan Hukum Laki-Laki Memakai Cincin Emas
Ini adalah inti dari pembahasan kita. Hukum laki-laki memakai perhiasan emas, baik itu cincin, kalung, atau gelang, adalah haram berdasarkan dalil-dalil yang sangat jelas (shahih) dan kesepakatan para ulama (ijma').
Dalil Hadis Larangan Emas untuk Laki-Laki
Larangan ini datang langsung dari Rasulullah SAW. Dalil haramnya emas untuk laki-laki sangat kuat dan tidak menyisakan ruang perdebatan mengenai keharamannya.
Kutipan hadis yang relevan + penjelasan
Beberapa hadis utama yang menjadi dasar pelarangan ini adalah:
- Hadis dari Abu Musa Al-Asy’ari radhiyallahu ‘anhu, bahwa Rasulullah SAW bersabda:
"Emas dan sutra dihalalkan bagi para wanita dari umatku, dan diharamkan bagi para laki-laki dari umatku." (HR. An-Nasa’i dan Ahmad, Shahih)
Hadis ini sangat jelas (sharih) membedakan hukum antara wanita dan laki-laki. Emas adalah perhiasan yang pantas untuk wanita, namun terlarang bagi pria.
- Hadis dari Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma,
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melihat cincin emas di tangan seorang pria. Beliau mencabutnya lalu melemparnya seraya bersabda, "Salah seorang dari kalian sengaja mengambil bara api dari neraka lalu meletakkannya di tangannya." (HR. Muslim)
Hadis ini menunjukkan betapa kerasnya sikap Nabi terhadap laki-laki yang memakai emas, mengibaratkannya sebagai "bara api neraka". Ini menegaskan tingkat keharaman yang sangat tinggi.
Pendapat Ulama Mazhab (Syafi’i, Hanafi, Maliki, Hanbali)
Seluruh ulama dari empat mazhab besar (Hanafi, Maliki, Syafi’i, dan Hanbali) telah bersepakat (ijma') atas haramnya laki-laki memakai perhiasan emas.
Ringkasan fatwa + perbandingan
- Mazhab Syafi’i & Hanbali: Sangat tegas mengharamkan emas bagi laki-laki dalam bentuk apapun, baik cincin atau lainnya, sedikit maupun banyak.
- Mazhab Hanafi: Juga mengharamkan, namun memiliki sedikit rincian mengenai penggunaan emas untuk keperluan non-perhiasan (misal, gigi emas karena darurat).
- Mazhab Maliki: Selaras dengan jumhur (mayoritas) ulama tentang keharaman emas sebagai perhiasan bagi pria.
Kesimpulannya, tidak ada perbedaan pendapat di kalangan ulama Ahlussunnah wal Jama'ah mengenai haramnya cincin emas untuk pria.
Hukum Khusus Cincin Emas untuk Tunangan
Lalu, bagaimana jika emas itu adalah "cincin tunangan"? Apakah hukumnya berbeda?
Apakah masuk kategori emas yang diharamkan?
Jawabannya: Ya, tentu saja.
Syariat tidak membedakan status cincin. Baik itu cincin tunangan, cincin pernikahan, cincin harian, atau cincin hadiah, selama itu terbuat dari emas (meskipun kadarnya rendah atau emas putih yang masih mengandung emas) dan dipakai oleh laki-laki, maka hukumnya tetap haram.
Dalil-dalil di atas bersifat umum ('aam) untuk semua jenis emas yang dipakai pria. Tidak ada dalil yang mengkhususkan (takhsis) bahwa "cincin tunangan boleh". Justru, memakainya saat tunangan seringkali disertai rasa bangga (riya') yang menambah dosanya.
Perbandingan: Cincin Emas vs Cincin Perak vs Cincin Non-Logam
Ketika emas diharamkan, lalu apa yang boleh dipakai oleh laki-laki sebagai simbol ikatan atau sekadar aksesoris?
Mana yang Diperbolehkan untuk Laki-laki
Berdasarkan dalil, berikut adalah status hukum logam untuk pria:
- Emas (Kuning & Putih): Haram mutlak. Emas putih (white gold) adalah campuran emas murni dengan logam lain (seperti nikel atau palladium). Selama masih ada unsur emas (Au), hukumnya tetap haram.
- Perak: Halal dan dianjurkan (sunnah). Rasulullah SAW memiliki cincin yang terbuat dari perak (HR. Bukhari-Muslim).
- Logam Lain (Platina, Palladium, Titanium, Besi, dll): Terdapat perbedaan pendapat (khilafiyah) di kalangan ulama.
- Sebagian ulama (termasuk Mazhab Syafi'i) memakruhkan cincin dari besi, tembaga, atau kuningan, berdasarkan hadis yang menyiratkan logam tersebut adalah "perhiasan penduduk neraka".
- Namun, ulama modern seperti Syaikh Utsaimin berpendapat bahwa larangan tersebut tidak sampai derajat haram, dan bahan selain emas (seperti platina, palladium) hukumnya boleh (mubah) karena tidak ada dalil spesifik yang mengharamkannya.
Kelebihan dan Kekurangan Setiap Bahan Cincin
Berikut adalah perbandingan material cincin pria yang sering ada di pasaran:
| Bahan | Hukum (untuk Pria) | Kelebihan | Kekurangan |
|---|---|---|---|
| Emas (Kuning/Putih) | HARAM | Bernilai investasi, tidak korosi. | Dilarang syariat (dosa), lunak. |
| Perak (Silver) | HALAL (Sunnah) | Mengikuti sunnah Nabi, harga terjangkau. | Mudah teroksidasi (menghitam), butuh perawatan. |
| Platina (Platinum) | Mubah (Boleh) | Sangat awet, kuat, anti alergi, mewah. | Harga sangat mahal (bahkan melebihi emas). |
| Palladium | Mubah (Boleh) | Mirip emas putih, ringan, anti alergi. | Harga relatif mahal, tidak sekuat platina. |
| Titanium/Tungsten | Mubah (Boleh) | Sangat kuat, anti gores, ringan, murah. | Sulit diubah ukurannya (resize). |
Contoh cincin yang syar’i dan aman digunakan
Cincin syar'i untuk pria adalah cincin yang terbuat dari bahan selain emas. Pilihan terbaik adalah perak murni (Sterling Silver 925) karena mencontoh Rasulullah. Jika menginginkan tampilan yang lebih modern dan mewah, Palladium atau Platina adalah pilihan yang aman secara syar'i dan sangat populer saat ini.
Apakah Ada Rukhshah (Keringanan) dalam Kondisi Tertentu?
Prinsip fikih mengajarkan bahwa "kondisi darurat membolehkan yang terlarang" (Adh-Dharuratu Tubihul Mahzhurat). Apakah ada kondisi darurat yang membolehkan pria memakai emas?
Kasus kesehatan (misal alergi logam tertentu)
Keringanan (rukhshah) memakai emas hanya berlaku jika ada kebutuhan mendesak yang tidak bisa digantikan oleh bahan lain. Contoh klasik yang dibahas ulama adalah untuk keperluan medis, seperti menambal gigi yang patah atau menyambung hidung yang putus (di masa lalu) jika tidak ada logam lain yang berfungsi sebaik emas.
Namun, dalam konteks cincin tunangan, ini bukan kondisi darurat. Jika seorang pria alergi terhadap perak atau titanium, solusinya adalah tidak memakai cincin, bukan lantas memakai emas. Memakai cincin tunangan hukum asalnya mubah (boleh), bukan wajib.
Kasus adat keluarga yang mewajibkan cincin emas tunangan
Ini adalah masalah yang sering terjadi. Keluarga (biasanya pihak wanita) menuntut calon menantu pria memakai cincin emas sebagai simbol "kesetaraan" atau "kemapanan". Bagaimana sikap kita?
Solusi syar’i untuk menghindari kemaksiatan
- Edukasi (Dakwah): Jelaskan dengan lembut namun tegas kepada keluarga mengenai hukum laki-laki memakai cincin emas tunangan. Gunakan dalil hadis tentang "bara api neraka" untuk menunjukkan keseriusan masalah ini.
- Win-Win Solution: Jika cincin emas "wajib" ada dalam seserahan karena adat, maka:
- Cincin emas itu diterima, namun tidak untuk dipakai oleh si pria.
- Cincin itu disimpan sebagai investasi, atau diberikan kepada mempelai wanita, atau diubah menjadi logam mulia batangan.
- Sang pria tetap membeli cincinnya sendiri yang berbahan perak atau palladium untuk ia pakai.
- Prinsip "Laa Tho'ata": Ingat kaidah "Tidak ada ketaatan kepada makhluk dalam rangka bermaksiat kepada Al-Khaliq (Allah)." (HR. Ahmad). Tuntutan adat tidak bisa mengalahkan larangan Allah.
Alternatif Pengganti Cincin Emas untuk Laki-Laki
Bagi pasangan yang ingin tetap tampil serasi (cincin couple) namun tetap syar'i, pasar modern menawarkan banyak sekali solusi. Haramnya emas bukan berarti pria tidak boleh bergaya.
Cincin Perak (Dalil & Keutamaan)
Ini adalah pilihan nomor satu. Perak (Fiddhah) adalah logam yang dipakai oleh Nabi Muhammad SAW. Beliau memiliki cincin perak yang digunakan pula sebagai stempel. Memakai cincin perak (dengan niat mengikuti sunnah) bukan hanya halal, tapi bisa bernilai pahala.
Cincin Titanium, Palladium, Stainless, Tungsten
Bagi yang mencari durabilitas dan tampilan modern, bahan-bahan ini sangat direkomendasikan. Palladium, khususnya, memiliki warna yang sangat mirip dengan emas putih (tanpa kandungan emas) sehingga sering dijadikan "pasangan" cincin emas putih milik wanita. Ini adalah cincin emas syar'i (istilah pasar untuk cincin pria non-emas).
Mana yang paling disukai ulama modern?
Ulama modern cenderung tidak mempermasalahkan bahan cincin selama itu bukan emas. Perak tetap menjadi yang utama karena ada dalilnya. Namun, palladium dan platina juga sangat disukai karena nilainya yang tinggi, aman secara syar'i, dan menyelesaikan masalah pasangan yang ingin cincin "mewah" tapi halal.
Panduan Memilih Cincin Tunangan yang Sesuai Syariat
- Untuk Wanita: Halal memakai bahan apa saja, termasuk emas kuning, emas putih, rose gold, perak, atau platina.
- Untuk Pria: Wajib menghindari emas (kuning, putih, rose gold). Pilih perak, palladium, platina, titanium, atau tungsten.
- Jika ingin Couple: Beli cincin dengan model yang sama, namun bahan berbeda. Misal: Wanita (Emas Putih), Pria (Palladium atau Platina).
Studi Kasus: Kesalahan Umum dalam Pemberian Cincin Tunangan
Banyak kesalahan terjadi di masyarakat karena ketidaktahuan atau menganggap remeh hukum syariat.
Memberi Emas kepada Laki-Laki (Haram)
Kesalahan paling fatal adalah ketika pihak wanita atau keluarga sengaja membelikan cincin emas untuk calon suami. Ini sama dengan "menjerumuskan" calon suami ke dalam dosa yang jelas. Si wanita dan keluarga yang memfasilitasi juga bisa terkena dosa karena "tolong-menolong dalam kemaksiatan".
Menyamakannya dengan budaya Barat
Kesalahan lain adalah mengadopsi budaya Barat (tukar cincin) secara membabi buta tanpa filtrasi syariat. Prosesi ini sering dianggap sakral, padahal dalam Islam tidak ada ritual khusus untuk tunangan selain penyampaian lamaran.
Menganggap cincin tunangan sama dengan akad nikah
Banyak yang salah kaprah menganggap setelah tukar cincin, pasangan sudah "setengah halal". Mereka menjadi lebih berani berduaan, bersentuhan (seperti memasangkan cincin ke jari pasangan), padahal mereka masih 100% haram disentuh.
Dampak fikih & sosial
Dampak fikihnya jelas: pria tersebut berdosa setiap detik ia memakai cincin emas itu. Sholatnya tetap sah (menurut jumhur ulama), namun ia sholat dalam keadaan melakukan maksiat. Secara sosial, ia memberikan contoh yang buruk dan menyepelekan hukum Allah demi gengsi atau adat.
Tips Praktis Memilih Cincin Tunangan Sesuai Syariat
Bagi Anda yang sedang merencanakan tunangan, berikut adalah panduan praktis agar prosesi Anda berkah dan sesuai syariat.
Tips dari sisi agama
- Niatkan lurus karena Allah, bukan untuk pamer.
- Pahami bahwa hukum cincin emas untuk pria adalah HARAM, tidak ada tawar-menawar.
- Pilih perak untuk pria jika ingin mengejar sunnah.
- Pilih palladium/platina jika pria ingin cincin yang awet, mewah, dan modern namun tetap halal.
- Edukasi pasangan dan keluarga jauh-aauh hari sebelum membeli cincin.
- Jangan ada prosesi "memasangkan" cincin ke jari pasangan non-mahram Anda. Biarkan ia memakai sendiri.
Tips dari sisi estetika dan kenyamanan
- Pastikan ukuran cincin pria pas. Bahan seperti Titanium atau Tungsten sangat sulit di-resize.
- Palladium adalah alternatif terbaik untuk "menyamai" cincin emas putih wanita.
- Perak membutuhkan perawatan ekstra karena mudah kusam. Siapkan pembersih khusus perak.
Contoh rekomendasi bentuk & bahan cincin halal
- Pasangan A (Sesuai Sunnah): Wanita (Cincin Emas 22K), Pria (Cincin Perak 925).
- Pasangan B (Modern & Syar'i): Wanita (Cincin Emas Putih/Platina), Pria (Cincin Palladium/Platina).
- Pasangan C (Minimalis): Wanita (Cincin Emas simpel), Pria (Cincin Titanium Hitam/Silver).
Kesimpulan
Perjalanan memahami fikih perhiasan ini membawa kita pada satu kesimpulan yang tegas dan jelas, yang didukung oleh dalil-dalil kuat dan konsensus para ulama.
Ringkasan hukum emas untuk laki-laki
Hukum laki-laki memakai perhiasan emas dalam bentuk apapun, termasuk cincin (baik cincin tunangan, cincin nikah, atau aksesoris), adalah HARAM secara mutlak. Larangan ini didasarkan pada hadis shahih yang mengibaratkan pemakainya seperti memegang bara api neraka. Tidak ada pengecualian untuk cincin tersebut hanya karena ia digunakan untuk acara tunangan.
Solusi terbaik untuk pasangan modern agar tetap syar’i
Solusi terbaik adalah bersikap kooperatif dan edukatif. Pihak pria harus tegas menolak memakai emas, dan pihak wanita harus mendukung keputusan tersebut sebagai bentuk ketaatan bersama kepada Allah.
Gunakan alternatif halal yang sangat banyak tersedia, seperti Perak (untuk mengikuti sunnah), atau Palladium dan Platina (untuk estetika kemewahan yang halal). Ingatlah bahwa keberkahan sebuah rumah tangga dimulai dari ketaatan pada syariat sejak awal prosesi.
Memulai bahtera rumah tangga dengan fondasi ketaatan adalah kunci keberkahan. Jangan nodai langkah awal yang suci (khitbah) dengan melakukan hal yang jelas diharamkan Allah hanya karena alasan tradisi, adat, atau gengsi. Memahami dan mematuhi hukum laki-laki memakai cincin emas tunangan adalah bukti nyata keseriusan kita dalam membangun keluarga yang diridhai-Nya.

