Ayat al-Qur'an tentang Larangan Laki-Laki Memakai Emas

Ayat al-Qur'an tentang Larangan Laki-Laki Memakai Emas

Pembahasan mengenai ayat al-Qur'an tentang larangan laki-laki memakai emas seringkali menjadi topik pencarian yang krusial, dan menemukan ayat al-Qur'an tentang larangan laki-laki memakai emas adalah langkah awal bagi banyak Muslim untuk memahami landasan hukumnya. Dalam dunia mode pria modern, penggunaan perhiasan bukan lagi hal asing. Mulai dari jam tangan, gelang, hingga cincin kawin, aksesoris menjadi pelengkap penampilan. Namun, bagi seorang Muslim, ada satu pertanyaan mendasar yang selalu muncul: "Bolehkah laki-laki memakai emas?"

Banyak yang mencoba mencari dalil langsung di dalam kitab suci. Namun, realitasnya, pembahasan ini memiliki keunikan tersendiri. Jika kita mencari secara spesifik, kita mungkin tidak akan menemukan satu ayat pun di dalam Al-Qur'an yang secara eksplisit dan harfiah menyatakan, "Wahai laki-laki, haram bagimu memakai emas."

Lantas, dari mana datangnya larangan yang sudah sangat populer dan disepakati oleh mayoritas ulama (jumhur) ini? Artikel ini akan mengupas tuntas, secara mendalam dan komprehensif, mengenai sumber hukum, dalil-dalil terkait, hingga hikmah di balik larangan tersebut, termasuk mencari tahu apakah benar ada ayat al-Qur'an tentang larangan laki-laki memakai emas.

Pemahaman Dasar Tentang Hukum Emas bagi Laki-Laki dalam Islam

Sebelum melangkah lebih jauh, penting untuk menyamakan persepsi. Dalam Islam, hukum suatu benda bisa berbeda tergantung pada konteks penggunaannya. Begitu pula dengan emas. Larangan yang dibahas oleh para fukaha (ahli fikih) adalah larangan menggunakan emas sebagai perhiasan yang dipakai di badan oleh laki-laki.

Mengapa Emas Menjadi Bahasan Fikih?

Emas (bahasa Arab: dzahab) bukan sekadar logam mulia. Sejak ribuan tahun lalu, ia telah menjadi simbol kekayaan, status sosial, kekuasaan, dan kemewahan. Dalam fikih Islam, emas memiliki dua status utama: sebagai alat tukar (mata uang, seperti Dinar) dan sebagai perhiasan (hiasan).

Karena nilainya yang tinggi dan simbolismenya yang kuat, Islam memberikan perhatian khusus terhadap penggunaannya agar tidak menimbulkan kesenjangan sosial yang ekstrem, keangkuhan (sombong), dan perilaku israf (berlebih-lebihan). Islam mengarahkan umatnya, terutama laki-laki, pada kesederhanaan, kekuatan karakter, dan identitas maskulin yang jauh dari kesan kemewahan berlebih atau menyerupai wanita.

Perbedaan Emas sebagai Aset, Perhiasan, dan Alat Tukar

Penting untuk membedakan ini:

  • Sebagai Aset/Investasi: Laki-laki diperbolehkan memiliki emas dalam bentuk batangan, koin (dinar), atau bahkan perhiasan (untuk disimpan, bukan dipakai) sebagai instrumen investasi atau tabungan. Hukumnya mubah (boleh) selama zakatnya ditunaikan jika telah mencapai nishab dan haul.
  • Sebagai Alat Tukar: Laki-laki diperbolehkan menggunakan emas (dinar) sebagai alat transaksi jual beli.
  • Sebagai Perhiasan (Dipakai): Inilah letak hukum haramnya. Laki-laki diharamkan memakai emas dalam bentuk apa pun yang menempel di tubuhnya sebagai perhiasan, baik itu cincin, kalung, gelang, jam tangan berlapis emas, maupun kancing baju.

LSI → “Hukum emas bagi pria menurut ulama klasik dan kontemporer”

Secara umum, hukum emas bagi pria menurut pandangan jumhur (mayoritas) ulama klasik dari empat mazhab (Hanafi, Maliki, Syafi'i, Hanbali) hingga ulama kontemporer adalah haram jika dipakai sebagai perhiasan. Kesepakatan (ijma') ini didasarkan pada dalil-dalil yang sangat kuat dari Hadis Nabi Muhammad ﷺ, yang akan kita bahas setelah meninjau dalil dari Al-Qur'an.


Ayat al-Qur'an tentang Larangan Laki-Laki Memakai Emas (Fokus Utama)

Inilah inti dari pencarian kita. Seperti yang telah disinggung di awal, tidak ada satu pun ayat dalam Al-Qur'an yang secara spesifik dan eksplisit (sharih) melarang laki-laki memakai emas. Pencarian ayat al-Qur'an tentang larangan laki-laki memakai emas tidak akan membuahkan hasil berupa ayat larangan langsung.

Namun, Al-Qur'an memberikan prinsip-prinsip umum (kaidah kulliyah) yang menjadi landasan berpikir, yang kemudian diperinci (ditakhsis) oleh Hadis Nabi ﷺ. Al-Qur'an dan Hadis adalah satu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan dalam penetapan hukum.

Dalil Al-Qur'an yang Menjadi Dasar Bahasan

Ada beberapa ayat yang sering dikutip dalam konteks perhiasan dan emas, namun bukan dalam konteks pelarangan bagi pria di dunia.

1. Emas sebagai Perhiasan Penduduk Surga

Al-Qur'an justru menyebut emas sebagai bagian dari kemewahan dan balasan di Surga. Hal ini menunjukkan bahwa emas pada zatnya tidaklah najis atau buruk.

“...mereka di sana diberi perhiasan gelang-gelang dari emas dan mereka memakai pakaian hijau dari sutera halus dan sutera tebal, sedang mereka duduk sambil bersandar di atas dipan-dipan yang indah. Itulah sebaik-baik pahala dan tempat istirahat yang indah.” (Q.S. Al-Kahfi: 31)

Ayat serupa juga terdapat dalam Q.S. Fatir: 33 dan Q.S. Al-Insan: 21. Ayat-ayat ini menegaskan bahwa emas adalah bagian dari kenikmatan, namun kenikmatan di dunia memiliki aturan main yang berbeda dengan di akhirat.

2. Prinsip Umum Kebolehan Berhias (Dasar Halal)

Ayat yang paling sering digunakan sebagai kaidah dasar adalah Q.S. Al-A'raf ayat 32, yang menyatakan bahwa pada dasarnya segala sesuatu itu halal, kecuali yang diharamkan.

“Katakanlah: ‘Siapakah yang mengharamkan perhiasan dari Allah yang telah Dia keluarkan untuk hamba-hamba-Nya dan (siapa pulakah yang mengharamkan) rezeki yang baik?’...” (Q.S. Al-A'raf: 32)

Ayat ini menjadi dalil bahwa berhias (termasuk dengan emas) pada dasarnya boleh. Namun, keumuman ayat ini kemudian "dikhususkan" oleh dalil lain (Hadis) yang mengecualikan laki-laki dari kebolehan memakai emas.

Penjelasan Tafsir Ulama Terhadap Ayat Terkait

Bagaimana para ahli tafsir menjelaskan korelasi ayat-ayat ini dengan larangan emas bagi pria?

Tafsir Ibnu Katsir

Ketika menafsirkan Q.S. Al-A'raf: 32, Imam Ibnu Katsir menjelaskan bahwa ayat ini adalah bantahan terhadap kaum musyrikin yang mengharamkan sesuatu (seperti makanan atau pakaian tertentu) atas dasar buatan mereka sendiri. Ayat ini menegaskan bahwa hanya Allah yang berhak menghalalkan dan mengharamkan. Ini sekaligus menjadi dasar bahwa kita tidak boleh mengharamkan apa yang tidak diharamkan Allah *dan Rasul-Nya*. Di sinilah peran Hadis masuk sebagai "penjelas" (bayan) dari Al-Qur'an.

Tafsir Jalalain

Mengenai ayat tentang perhiasan surga (Q.S. Al-Kahfi: 31), Tafsir Jalalain menjelaskannya secara harfiah bahwa itu adalah balasan di akhirat. Para ulama fikih menyimpulkan, disebutkannya emas sebagai balasan di akhirat secara khusus (terutama untuk pria) justru bisa jadi mengindikasikan bahwa hal itu dilarang di dunia sebagai bentuk ujian kesabaran.

Tafsir Quraish Shihab

Dalam tafsirnya (Al-Misbah), M. Quraish Shihab seringkali menekankan pada *'illah* (alasan) dan *hikmah* di balik hukum. Beliau menjelaskan bahwa larangan emas bagi pria lebih banyak terkait dengan aspek pembentukan karakter. Islam tidak ingin laki-laki larut dalam kemewahan (rafahiyyah) dan sifat-sifat yang identik dengan kewanitaan (tasyabbuh bin nisa'), yang dapat melemahkan jiwa dan semangat juangnya.

LSI → “Dalil larangan memakai emas untuk laki-laki”

Kesimpulannya, pencarian ayat al-Qur'an tentang larangan laki-laki memakai emas tidak akan memberikan jawaban eksplisit. Al-Qur'an menetapkan prinsip umum, dan dalil larangan memakai emas untuk laki-laki yang spesifik dan qath'i (pasti) bersumber dari Hadis Shahih.


Hadis-Hadis Shahih tentang Larangan Pria Memakai Emas

Di sinilah letak sumber hukum utama pelarangan tersebut. Hadis-hadis ini sangat jelas, tegas, dan diriwayatkan melalui jalur yang shahih, sehingga menjadi landasan ijma' ulama.

Hadis Nabi ﷺ tentang emas dan sutra

Ini adalah hadis paling fundamental yang membedakan hukum perhiasan bagi pria dan wanita. Dari Abu Musa Al-Asy’ari radhiyallahu ‘anhu, bahwa Rasulullah ﷺ bersabda:

“Dihalalkan emas dan sutra bagi wanita dari umatku, dan diharamkan atas laki-laki dari umatku.”

(HR. An-Nasa’i no. 5148, Ahmad 4: 392. Dishahihkan oleh Syaikh Al-Albani)

Hadis ini menggunakan lafaz "diharamkan" (hurrima) yang sangat jelas dan tidak ambigu.

Larangan khusus cincin emas bagi pria

Terdapat hadis lain yang lebih spesifik mengenai cincin emas, dengan ancaman yang sangat keras. Dari Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata:

“Rasulullah ﷺ pernah melihat seorang laki-laki memakai cincin emas di tangannya. Maka beliau mencabut cincin itu lalu melemparnya, seraya bersabda, ‘Salah seorang dari kalian sengaja mengambil bara api dari neraka dan meletakkannya di tangannya.’

Setelah Rasulullah ﷺ pergi, dikatakan kepada laki-laki itu, ‘Ambillah cincinmu itu (untuk dimanfaatkan, misal dijual).’ Ia menjawab, ‘Tidak, demi Allah, aku tidak akan mengambilnya selamanya, padahal Rasulullah ﷺ telah membuangnya.’” (HR. Muslim no. 2090)

Riwayat Abu Dawud, Nasa’i, Ibnu Majah

Hadis-hadis serupa dengan makna yang sama juga diriwayatkan oleh banyak perawi lain, termasuk Abu Dawud, Tirmidzi, dan Ibnu Majah. Banyaknya jalur periwayatan ini menguatkan status hadis tersebut hingga mencapai derajat yang tidak bisa dibantah lagi oleh para ahli fikih.

Penjelasan ulama hadis

Imam An-Nawawi, dalam Syarah Shahih Muslim, ketika mengomentari hadis "bara api" di atas, beliau berkata, "Hadis ini menunjukkan dengan jelas haramnya memakai cincin emas bagi laki-laki. Dan para ulama telah ber-ijma' (sepakat) atas keharaman hal ini."

Oleh karena itu, meskipun pencarian ayat al-Qur'an tentang larangan laki-laki memakai emas tidak membuahkan hasil, dalil dari hadis sudah lebih dari cukup untuk menetapkan hukum haram.


Hikmah dan Alasan Larangan Laki-Laki Memakai Emas dalam Islam

Setiap larangan dalam Islam pasti memiliki hikmah. Meskipun alasan utamanya adalah ta'abbudi (bentuk ketaatan murni), para ulama telah mencoba menggali hikmah di baliknya.

Alasan medis (opsional)

Sering beredar informasi bahwa ada alasan medis di balik larangan ini. Beberapa penelitian spekulatif menyebutkan bahwa partikel-partikel atom emas dapat menembus pori-pori kulit dan masuk ke aliran darah. Pada pria, hal ini dikhawatirkan dapat memengaruhi hormon atau sel darah, sementara pada wanita, partikel ini diduga dapat dikeluarkan saat siklus menstruasi.

Penting untuk dicatat: Penelitian ini belum bersifat konklusif dan masih banyak diperdebatkan di kalangan ilmuwan. Menjadikannya sebagai alasan utama pelarangan adalah kurang tepat. Hikmah yang lebih pasti adalah hikmah sosial dan psikologis.

Alasan sosial dan psikologis

Ini adalah hikmah yang lebih disepakati oleh para ulama dan paling relevan dengan panduan memakai perhiasan dalam Islam.

Analisis moralitas dan identitas laki-laki

  • Menghindari Tasyabbuh bin Nisa' (Menyerupai Wanita): Emas secara 'urf (kebiasaan) adalah perhiasan yang identik dengan wanita. Islam sangat menjaga fitrah dan identitas masing-masing gender. Laki-laki didorong untuk menampilkan sisi maskulin (rujulah), kegagahan, dan kesederhanaan, bukan sisi feminim yang gemar berhias berlebihan.
  • Menjauhi Sifat Sombong dan Berfoya-foya (Israf): Emas adalah simbol kemewahan puncak. Larangan ini mendidik pria untuk tidak terjebak dalam budaya pamer kekayaan, kesombongan, dan gaya hidup mewah yang bisa melalaikan.
  • Menjaga Stabilitas Sosial: Penggunaan emas secara terbuka oleh pria dapat memperlebar jurang kesenjangan sosial dan menimbulkan rasa iri hati (hasad) di tengah masyarakat.

LSI → “Hikmah larangan emas bagi pria”

Secara ringkas, hikmah larangan emas bagi pria adalah untuk menjaga karakter dan fitrah maskulinitas, menghindari keangkuhan, serta mencegah pria dari meniru kebiasaan wanita dalam berhias. Islam menginginkan pria menjadi pemimpin yang kuat, bukan sosok yang larut dalam perhiasan.


Perbedaan Pendapat Ulama Mengenai Larangan Emas bagi Laki-Laki

Meskipun ada ijma' tentang keharaman emas yang dipakai, ada beberapa detail kecil yang pernah menjadi bahan diskusi.

Pandangan Mazhab Syafi’i, Maliki, Hanafi, Hanbali

Keempat mazhab besar Sunni sepakat (muttafaq 'alaih) bahwa hukum laki-laki memakai emas sebagai perhiasan adalah haram. Tidak ada perbedaan pendapat (khilafiyah) yang kuat dalam masalah pokok ini. Keharaman ini mencakup cincin, kalung, gelang, anting, dan apa pun yang dipakai di badan.

Perbedaan kecil mungkin muncul pada kasus seperti:

  • Gigi Emas: Sebagian ulama (seperti Mazhab Hanbali) membolehkan jika ada kebutuhan (hajat) mendesak, misal untuk menambal atau menyambung gigi yang patah.
  • Emas dalam Jumlah Sangat Sedikit: Mazhab Syafi'i membolehkan jika emas itu hanya sekadar 'celupan' atau hiasan yang sangat sedikit pada pakaian atau gagang pedang (dalam konteks perang), bukan sebagai perhiasan utama.

Pandangan ulama modern

Ulama modern, termasuk lembaga-lembaga fatwa internasional dan di Indonesia (seperti MUI), tetap berpegang pada hukum haramnya emas bagi pria, bahkan untuk kasus-kasus kontemporer.

Kasus emas putih, titanium, palladium

  • Emas Putih (White Gold): Tetap HARAM. Emas putih adalah emas kuning (Au) yang dicampur dengan logam lain (seperti nikel, palladium, atau perak) agar warnanya menjadi putih. Selama zat emas (dzahab) masih menjadi komponen utamanya (bahkan jika kadarnya di bawah 50%), hukumnya tetap haram. Yang dilarang adalah zat emasnya, bukan warnanya.
  • Titanium, Palladium, Platinum: HALAL. Ini adalah logam mulia yang berbeda secara unsur kimia dari emas. Mereka bukan emas, sehingga tidak termasuk dalam objek larangan hadis.

Emas yang berubah zat (kimiawi)

Bagaimana jika emas digunakan dalam obat-obatan atau kosmetik (misalnya skincare) di mana ia telah berubah zat (istihalah)? Ini masuk dalam ranah fikih yang berbeda. Jika zatnya telah berubah sempurna secara kimiawi atau digunakan untuk pengobatan (dharurat medis), hukumnya bisa berbeda. Namun, untuk perhiasan, hukumnya tetap haram.


Kasus Modern: Cincin Kawin Emas untuk Suami

Ini adalah kasus paling umum di masyarakat. Budaya tukar cincin kawin seringkali "memaksa" suami untuk memakai cincin emas.

Apakah cincin emas putih boleh?

Seperti dijelaskan di atas, jawabannya tidak boleh. Emas putih tetaplah emas. Ini adalah kesalahpahaman umum di masyarakat. Toko perhiasan mungkin menyebutnya "emas putih", tetapi secara hukum fikih, ia tetap "emas".

Bagaimana dengan cincin berlapis emas?

Hukumnya juga haram. Memakai sesuatu yang dilapisi emas (gold-plated) sama hukumnya dengan memakai emas murni, karena bagian luar yang tampak dan menempel di kulit adalah emas. Larangan ini berlaku baik emasnya banyak maupun sedikit selama ia dipakai sebagai perhiasan.

Alternatif cincin non-emas yang halal

Bagi suami yang ingin tetap memakai cincin sebagai simbol pernikahan, banyak sekali alternatif logam mulia lain yang 100% halal dan tidak kalah indah:

  • Perak (Silver): Ini adalah pilihan terbaik dan paling dianjurkan, karena Rasulullah ﷺ sendiri memiliki cincin yang terbuat dari perak (HR. Bukhari & Muslim).
  • Palladium: Logam yang sedang naik daun, warnanya putih keperakan, tahan lama, dan hypoallergenic.
  • Platinum: Logam yang sangat mewah, lebih kuat dan lebih langka dari emas, warnanya putih alami, dan halal.
  • Titanium atau Tungsten Carbide: Sangat kuat, tahan gores, modern, dan harganya lebih terjangkau.

Solusi dan Tips Praktis untuk Muslim Laki-Laki

Menghadapi budaya dan tren mode, seorang Muslim harus tetap berpegang pada prinsip syariat. Berikut adalah panduan praktisnya.

Cara memilih cincin halal

  1. Tegaskan Niat: Niatkan memakai cincin (jika memang perlu, misal cincin kawin) untuk mengikuti sunnah (jika perak) atau untuk menyenangkan istri, bukan untuk pamer.
  2. Pastikan Bahannya: Tanyakan dengan jelas kepada penjual. "Apakah ini mengandung emas (dzahab)?" Jangan hanya bertanya "Ini emas putih?". Tanyakan komposisi logamnya.
  3. Pilih Alternatif: Langsung minta pilihan cincin berbahan Perak, Palladium, atau Platinum.

Tips menjaga kehati-hatian dalam muamalah modern

Dalam urusan dalil emas haram bagi pria dalam Islam, sikap terbaik adalah wara' (kehati-hatian). Jika Anda ragu terhadap suatu bahan perhiasan (misal, jam tangan atau kancing baju), lebih baik tinggalkan. Prinsip "tinggalkan apa yang meragukanmu" (HR. Tirmidzi) adalah yang paling aman.

Panduan praktis sesuai fatwa MUI

Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) juga telah menegaskan keharaman emas bagi laki-laki. Dalam Fatwa MUI No. 17 Tahun 2021 tentang Hukum Penggunaan Emas sebagai Perhiasan Bagi Laki-Laki, ditegaskan bahwa:

  • Hukumnya haram bagi laki-laki menggunakan perhiasan emas.
  • Termasuk dalam kategori emas adalah emas putih atau emas kuning (yang memiliki kadar emas).
  • Penggunaan emas bagi laki-laki yang dibolehkan hanya untuk kondisi darurat, seperti untuk keperluan medis (contoh: gigi emas, pen).

Ringkas, actionable, edukatif

Actionable tips: 1. Jika Anda saat ini memakai cincin emas (kuning atau putih), segera lepaskan. 2. Jika Anda akan menikah, edukasi calon istri dan keluarga bahwa Anda akan memilih cincin non-emas (perak/palladium). 3. Jika memiliki emas, alihkan fungsinya menjadi investasi (disimpan), bukan perhiasan (dipakai).


Kesimpulan

Setelah melakukan penelusuran mendalam, kita dapat menyimpulkan bahwa tidak ada ayat al-Qur'an tentang larangan laki-laki memakai emas yang berbunyi secara eksplisit dan spesifik. Al-Qur'an memberikan prinsip-prinsip umum tentang kebolehan berhias (Q.S. Al-A'raf: 32) dan gambaran perhiasan surga (Q.S. Al-Kahfi: 31).

Namun, larangan yang tegas dan menjadi dasar hukum haramnya emas bagi pria bersumber dari Hadis-hadis Nabi Muhammad ﷺ yang shahih, seperti hadis tentang "emas dan sutra" (HR. An-Nasa'i) dan hadis "bara api" (HR. Muslim). Larangan ini telah menjadi kesepakatan (ijma') seluruh ulama mazhab.

Hikmah di baliknya sangat jelas: untuk menjaga fitrah dan identitas maskulin pria, menjauhkannya dari sifat sombong dan menyerupai wanita (tasyabbuh). Larangan ini mencakup emas kuning, emas putih, dan segala sesuatu yang berlapis emas. Sebagai solusi, Islam menganjurkan perak (yang merupakan sunnah) atau alternatif logam mulia lain seperti palladium dan platinum.

Pada akhirnya, menjauhi larangan ini adalah bentuk ketaatan tertinggi seorang hamba pada ketetapan Allah dan Rasul-Nya. Pemahaman mendalam tentang ketiadaan ayat al-Qur'an tentang larangan laki-laki memakai emas (secara spesifik) namun kuatnya dalil dari Hadis, justru akan menuntun kita pada pilihan yang lebih bijak dan penuh keyakinan dalam menjalankan syariat.

LihatTutupKomentar