Hukum mentato tubuh dalam Islam menjadi salah satu perbincangan yang tidak pernah usai, terutama di era modern ini. Tato, yang dulu identik dengan premanisme atau budaya tertentu, kini telah bergeser menjadi bentuk seni dan ekspresi diri yang digandrungi banyak kalangan, termasuk sebagian pemuda muslim. Fenomena ini menimbulkan pertanyaan mendesak: bagaimana sebenarnya pandangan syariat Islam terhadap praktik mencacah kulit ini? Apakah tato halal atau haram? Memahami hukum mentato tubuh dalam Islam secara utuh sangat penting bagi setiap muslim yang ingin menjaga kesucian ibadahnya dan ketaatannya kepada Allah SWT.
Artikel ini akan mengupas tuntas status hukum tato dalam Islam, mulai dari pengertian dasarnya, dalil-dalil dari Al-Qur’an dan Hadis, pandangan para ulama mazhab, hingga solusi Islami bagi mereka yang sudah terlanjur memilikinya. Mari kita selami bersama dengan hati terbuka dan niat mencari kebenaran.
Daftar Isi
Pengertian Tato dan Pandangan Umum dalam Islam
Sebelum melangkah lebih jauh ke analisis dalil, penting untuk menyamakan persepsi tentang apa yang dimaksud dengan tato dalam konteks fiqih (hukum Islam).
Apa Itu Tato dan Mengapa Populer di Masyarakat Modern
Secara teknis, tato (dikenal dalam bahasa Arab sebagai al-wasym atau الوَشْمُ) adalah proses memasukkan pigmen atau tinta ke dalam lapisan dermis kulit menggunakan jarum tajam. Proses ini bersifat permanen, artinya tinta tersebut terperangkap di bawah kulit dan tidak bisa hilang dengan sendirinya.
Di era modern, tato sering dianggap sebagai bentuk ekspresi diri, seni tubuh (body art), atau cara mengabadikan kenangan. Namun, dalam kacamata Islam, tubuh bukanlah milik mutlak manusia, melainkan amanah dari Allah SWT yang harus dijaga dan dirawat sesuai dengan ketentuannya.
Pandangan Dasar Islam terhadap Perubahan Ciptaan Allah
Prinsip dasar dalam Islam adalah larangan untuk mengubah ciptaan Allah (taghyīr khalqillāh) secara permanen tanpa ada alasan syar'i (medis atau darurat). Tubuh manusia adalah ciptaan terbaik (ahsan at-taqwīm) yang harus disyukuri.
Praktik yang mengubah bentuk fisik secara permanen, seperti operasi plastik untuk kecantikan semata atau mentato tubuh, dipandang sebagai bentuk campur tangan terhadap fitrah yang telah Allah tetapkan. Ini menjadi landasan awal mengapa pandangan ulama tentang tato cenderung sangat hati-hati.
Dalil Al-Qur’an dan Hadis Tentang Larangan Mentato Tubuh
Diskusi mengenai hukum tato dalam Islam tidak bisa dilepaskan dari sumber utamanya, yaitu Al-Qur’an dan Hadis. Di sinilah letak inti dari pelarangan tersebut.
Ayat-ayat Al-Qur’an yang Menyinggung Perubahan Fitrah
Meskipun Al-Qur’an tidak menyebutkan kata "tato" secara eksplisit, para ulama sering merujuk pada Surat An-Nisa ayat 119. Dalam ayat ini, Allah mengisahkan sumpah Iblis untuk menyesatkan manusia:
“...dan akan aku suruh mereka (mengubah ciptaan Allah), lalu benar-benar mereka mengubahnya.” (QS. An-Nisa: 119)
Para mufasir (ahli tafsir) seperti Imam At-Thabari dan Ibnu Katsir menjelaskan bahwa "mengubah ciptaan Allah" dalam ayat ini mencakup berbagai perbuatan, termasuk di antaranya adalah mentato (al-wasym), mencukur alis (an-namsh), dan mengikir gigi (al-wasyr) untuk kecantikan.
Hadis Nabi tentang Larangan Mencacah Kulit dan Mentato
Dalil yang paling jelas dan tegas mengenai larangan tato datang dari Hadis Nabi Muhammad SAW. Hadis ini sangat kuat (shahih) dan diriwayatkan oleh Imam Bukhari dan Muslim.
Dari Abu Hurairah dan Ibnu Umar radhiyallahu 'anhum, Rasulullah SAW bersabda:
“Allah melaknat wanita yang mentato (al-wāsyimah) dan wanita yang minta ditato (al-mustausyimah)...” (HR. Bukhari No. 5933 dan Muslim No. 2122)
Penjelasan Ulama tentang Makna Larangan dalam Hadis
Kata "laknat" (لَعَنَ) yang digunakan dalam hadis tersebut menunjukkan betapa besar dosanya. Laknat berarti dijauhkan dari rahmat Allah. Ini mengindikasikan bahwa perbuatan tersebut termasuk dalam kategori dosa besar (kabā'ir).
Imam An-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menjelaskan bahwa al-wasym (tato) adalah haram, baik bagi yang mentato (pelaku) maupun yang ditato (objek). Larangan ini berlaku umum, baik untuk laki-laki maupun perempuan, meskipun dalam hadis sering disebut kata "wanita" karena pada zaman itu praktik ini lebih umum di kalangan mereka.
Alasan pelarangannya meliputi:
- Mengubah Ciptaan Allah: Ini adalah alasan utama dan paling mendasar.
- Menyakiti Tubuh: Proses mentato melibatkan penusukan jarum berulang kali yang menimbulkan rasa sakit yang tidak perlu (ta'dzīb).
- Najis: Sebagian ulama, khususnya dari mazhab Syafi'i, berpendapat bahwa tinta yang terperangkap di bawah kulit bersama darah beku dianggap najis. Hal ini berpotensi memengaruhi keabsahan ibadah seperti shalat dan wudhu (meskipun ada perbedaan pendapat dalam detailnya).
Pendapat Ulama tentang Hukum Tato dalam Islam
Berdasarkan dalil-dalil yang kuat tersebut, para ulama dari berbagai mazhab telah merumuskan pandangan hukum mereka mengenai tato.
Pandangan Ulama Mazhab Empat (Hanafi, Maliki, Syafi’i, Hanbali)
Ada kesepakatan (ijma') di antara mayoritas ulama Sunni dari empat mazhab besar bahwa hukum tato permanen adalah **haram**.
- Mazhab Syafi'i: Sangat tegas mengharamkannya dan menganggapnya najis. Mereka mewajibkan tato tersebut dihilangkan jika memungkinkan, selama tidak menimbulkan bahaya yang lebih besar.
- Mazhab Hanafi: Mengharamkannya dengan alasan mengubah ciptaan Allah dan mengikuti bisikan setan.
- Mazhab Maliki & Hanbali: Juga sependapat mengenai keharamannya berdasarkan hadis laknat yang shahih.
Singkatnya, jumhur (mayoritas) ulama klasik sepakat bahwa dosa mentato tubuh adalah besar karena adanya ancaman laknat dari Allah SWT.
Pendapat Ulama Kontemporer dan Lembaga Fatwa Modern
Lembaga-lembaga fatwa terkemuka di dunia, seperti Dar al-Ifta Mesir, Majelis Ulama Indonesia (MUI), dan para ulama kontemporer seperti Syekh Yusuf Al-Qaradawi, menguatkan pandangan klasik ini. Mereka menegaskan bahwa tato permanen tetap haram hukumnya.
Mereka berargumen bahwa kemajuan teknologi tato (yang mungkin lebih aman atau tidak terlalu sakit) tidak mengubah esensi hukumnya, karena alasan utama pelarangan (mengubah ciptaan Allah) masih tetap ada.
Apakah Ada Perbedaan antara Tato Permanen dan Temporer?
Ini adalah pertanyaan penting. Ya, ada perbedaan besar. Hukum haram yang dibahas di atas merujuk spesifik pada tato permanen (al-wasym) yang tintanya masuk ke bawah lapisan kulit.
Bagaimana dengan tato temporer?
- Henna (Inai): Penggunaan henna atau pacar (inai) yang hanya mewarnai lapisan luar kulit (epidermis) dan akan luntur seiring waktu, hukumnya adalah mubah (diperbolehkan). Bahkan dianjurkan bagi wanita yang sudah menikah untuk berhias bagi suaminya.
- Tato Stiker (Temporary Sticker): Stiker yang menempel di atas kulit dan mudah dihilangkan dengan air atau minyak, hukumnya juga diperbolehkan. Namun, ada catatan penting: stiker ini harus dihilangkan sebelum berwudhu atau mandi wajib, karena ia menghalangi air sampai ke kulit sehingga wudhu/mandinya tidak sah.
Dampak Medis dan Sosial dari Tato
Selain tinjauan syariat, Islam juga selalu mempertimbangkan aspek maslahat (kebaikan) dan mudharat (keburukan). Larangan tato ternyata sejalan dengan pandangan medis modern.
Risiko Kesehatan Menurut Medis Modern
Proses mentato bukanlah tanpa risiko. Para ahli kesehatan memperingatkan beberapa potensi bahaya, di antaranya:
- Infeksi: Risiko penularan penyakit berbahaya seperti Hepatitis B, Hepatitis C, dan HIV jika jarum yang digunakan tidak steril.
- Reaksi Alergi: Tinta tato (terutama warna merah, hijau, kuning, dan biru) dapat menyebabkan reaksi alergi pada kulit, bahkan bertahun-tahun setelah tato dibuat.
- Masalah Kulit: Timbulnya granuloma (benjolan) atau keloid (jaringan parut yang tumbuh berlebihan) di sekitar area tato.
- Komplikasi MRI: Meskipun jarang, tato dapat menyebabkan pembengkakan atau rasa terbakar saat pemindaian MRI.
Persepsi Sosial dan Stigma terhadap Muslim Bertato
Meskipun tato semakin diterima secara global, di banyak komunitas muslim, stigma sosial masih ada. Seorang muslim yang terlihat memiliki tato seringkali mendapat pandangan miring atau dipertanyakan tingkat keseriusannya dalam beragama. Walaupun kita dilarang menghakimi (judging) orang lain, realitas sosial ini tetap ada dan bisa menjadi beban mental bagi pemilik tato.
Bagaimana Hukum Menghapus Tato dalam Islam?
Ini adalah bagian terpenting bagi muslim yang sudah terlanjur memiliki tato dan kini ingin bertaubat. Islam adalah agama yang penuh rahmat dan selalu memberikan solusi.
Hukum Taubat bagi yang Sudah Terlanjur Bertato
Langkah pertama dan utama adalah taubat nasuha (taubat yang sungguh-sungguh). Jika seseorang membuat tato dalam keadaan belum tahu hukumnya (jahil) atau di masa lalu yang kelam, lalu ia menyesalinya, maka Allah Maha Pengampun.
Dosa mentato tubuh adalah dosa antara hamba dengan Allah. Selama ia bertaubat—menyesali perbuatannya, berhenti melakukannya, dan bertekad tidak mengulanginya—maka insyaAllah dosanya diampuni. Tato yang ada di tubuhnya tidak menghalangi sahnya taubat dan ibadahnya (shalat, puasa, haji) selama ia sudah bertaubat.
Pandangan Ulama tentang Menghapus Tato dengan Laser
Setelah bertaubat, muncul pertanyaan: perlukah tato itu dihapus? Di sinilah letak kebijaksanaan fiqih Islam.
Para ulama (khususnya Mazhab Syafi'i) merinci:
- Wajib Dihapus: Jika proses penghapusan (misalnya dengan teknologi laser modern) aman, tidak menimbulkan rasa sakit yang berlebihan (dharar), tidak meninggalkan cacat baru yang lebih buruk, dan biayanya terjangkau oleh orang tersebut, maka ia wajib menghapusnya untuk menyucikan kembali kulitnya.
- Tidak Wajib Dihapus: Namun, jika proses penghapusan akan menimbulkan bahaya, rasa sakit yang tak tertahankan, biaya yang sangat memberatkan (di luar kemampuannya), atau akan meninggalkan bekas luka yang lebih buruk, maka kewajiban itu gugur.
Dalam kondisi kedua, ia cukup bertaubat. Tatonya dimaafkan (ma'fu) dan ibadahnya tetap sah. Ini adalah bentuk kemudahan (rukhsah) dalam Islam, sesuai kaidah "Kesulitan mendatangkan kemudahan" (al-masyaqqatu tajlibut taysīr).
Tips dan Langkah Islami untuk Bertaubat dengan Tenang
Bagi Anda yang memiliki tato dan ingin kembali ke jalan yang benar:
- Luruskan Niat Taubat: Lakukan semata-mata karena Allah.
- Perbanyak Istighfar: Mohon ampun atas dosa di masa lalu.
- Konsultasi: Jika ingin menghapus, konsultasikan dulu dengan dokter kulit tepercaya mengenai risiko dan biayanya.
- Jangan Berkecil Hati: Jika tidak mampu menghapusnya, jangan putus asa dari rahmat Allah. Fokuslah memperbaiki ibadah dan akhlak.
- Tutup Aib (Jika Perlu): Jika tato berada di tempat terlihat dan menimbulkan fitnah atau pertanyaan, usahakan menutupinya dengan pakaian yang sopan.
Kesimpulan
Berdasarkan paparan dalil Al-Qur’an, Hadis yang shahih, dan konsensus (ijma') para ulama empat mazhab, dapat disimpulkan bahwa hukum mentato tubuh dalam Islam (tato permanen yang memasukkan tinta ke bawah kulit) adalah haram dan termasuk dosa besar.
Larangan ini didasarkan pada alasan kuat: perbuatan itu dianggap mengubah ciptaan Allah, berpotensi menimbulkan mudharat (bahaya) medis, dan melibatkan rasa sakit yang tidak perlu. Namun, bagi mereka yang sudah terlanjur memilikinya, pintu taubat selalu terbuka lebar. Islam memberikan solusi yang bijak, yaitu kewajiban menghapus tato jika aman dan mampu, dan memberikan keringanan jika terbukti memberatkan.
Pada akhirnya, memahami hukum mentato tubuh dalam Islam mengajarkan kita untuk lebih bersyukur atas tubuh sempurna yang telah Allah titipkan. Menjaga fitrah tubuh adalah bagian dari ketaatan dan rasa syukur kita kepada Sang Pencipta. Semoga penjelasan ini membantu kita memahami hukum Allah dengan lebih bijak dan penuh kesadaran.

