Fenomena tato di kalangan pria bukanlah hal baru, namun kini semakin terbuka dan dianggap sebagai bagian dari gaya hidup atau ekspresi seni. Banyak figur publik, atlet, hingga masyarakat umum yang menghiasi tubuh mereka dengan tinta permanen. Namun, bagi seorang Muslim, pertanyaan mendasar pun muncul: Apa hukum syariat terhadap laki-laki yang bertato? Pertanyaan ini menjadi krusial karena menyangkut keyakinan, ibadah, dan pandangan Islam terhadap tubuh manusia sebagai ciptaan Allah. Memahami status hukumnya menjadi penting agar tidak salah langkah.
Islam, sebagai agama yang komprehensif (syumul), telah memberikan panduan jelas mengenai bagaimana seharusnya seorang Muslim memperlakukan tubuhnya. Tubuh adalah amanah yang harus dijaga, bukan untuk dirusak atau diubah secara permanen tanpa alasan yang dibenarkan syariat. Lantas, bagaimana syariat memandang praktik tato yang secara definitif mengubah ciptaan tersebut? Artikel ini akan mengupas tuntas apa hukum syariat terhadap laki-laki yang bertato, ditinjau dari dalil Al-Qur’an, hadits, pandangan ulama, hingga solusi bagi yang sudah terlanjur melakukannya.
Untuk memudahkan pemahaman Anda, berikut adalah daftar isi pembahasan kita:
Daftar Isi
- Pengertian dan Sejarah Singkat Tato
- Tato dalam Pandangan Syariat Islam
- Dalil Al-Qur’an dan Hadits tentang Larangan Tato
- Pendapat Ulama Klasik dan Kontemporer
- Apakah Tato Membatalkan Wudhu dan Shalat?
- Hukum Menghapus Tato bagi yang Sudah Terlanjur
- Perbandingan: Tato Permanen vs Non-Permanen
- Hikmah Larangan Tato dalam Islam
- Kesimpulan & Nasihat Penutup
Pengertian dan Sejarah Singkat Tato
Sebelum masuk ke dalam hukum, penting untuk memahami apa itu tato. Tato (atau dalam bahasa Arab disebut al-wasym) adalah praktik memasukkan pigmen atau tinta ke dalam lapisan dermis (lapisan kedua) kulit menggunakan jarum untuk menciptakan gambar, desain, atau tanda yang permanen. Proses ini secara sengaja mengubah penampilan kulit secara permanen.
Asal-usul Tradisi Tato di Berbagai Budaya
Praktik tato bukanlah fenomena modern. Bukti arkeologis menunjukkan bahwa tato sudah ada sejak ribuan tahun lalu. Berbagai peradaban kuno, mulai dari Mesir Kuno, peradaban Polinesia, hingga suku-suku pedalaman di berbagai belahan dunia, menggunakan tato untuk berbagai tujuan. Bagi sebagian budaya, tato adalah simbol status sosial, tanda spiritualitas, ritual kedewasaan, atau bahkan sebagai tanda pelindung dari roh jahat.
Tato dalam Perspektif Modern dan Gaya Hidup Pria
Di era modern, terutama di budaya Barat dan kini merambah ke Timur, tato sering kali dipandang sebagai bentuk ekspresi diri, seni tubuh (body art), atau pernyataan identitas. Bagi banyak pria, tato bisa menjadi simbol maskulinitas, kenangan atas suatu peristiwa, atau sekadar mengikuti tren estetika yang sedang populer.
Pengaruh Media dan Tren di Kalangan Muslim
Tidak dapat dipungkiri, arus globalisasi melalui media sosial, film, dan musik turut mempopulerkan tren tato di kalangan anak muda Muslim. Banyak figur idola, seperti atlet sepak bola atau musisi, yang secara terbuka menampilkan tato mereka. Hal ini menimbulkan kebingungan dan pertanyaan di kalangan umat Islam tentang bagaimana menyikapi tren ini dalam bingkai syariat.
Tato dalam Pandangan Syariat Islam
Secara mendasar, hukum tato dalam Islam bertumpu pada satu prinsip utama: larangan mengubah ciptaan Allah (taghyir khalqillah) secara permanen untuk tujuan kecantikan atau estetika semata, yang tidak didasari oleh kebutuhan medis (dharurat).
Prinsip Dasar Syariat tentang Perubahan Ciptaan Allah
Konsep taghyir khalqillah merujuk pada tindakan yang mengubah fisik ciptaan Allah yang telah sempurna, yang didorong oleh bujukan setan. Hal ini disinggung dalam Al-Qur'an, Surah An-Nisa ayat 119, yang mengisahkan janji Iblis untuk menyesatkan manusia:
"Dan aku (Iblis) benar-benar akan menyesatkan mereka, dan akan membangkitkan angan-angan kosong pada mereka dan akan menyuruh mereka (memotong telinga-telinga binatang ternak), lalu mereka benar-benar memotongnya, dan akan aku suruh mereka (mengubah ciptaan Allah), lalu benar-benar mereka mengubahnya." (QS. An-Nisa: 119).
Para ulama tafsir menjelaskan bahwa "mengubah ciptaan Allah" dalam ayat ini mencakup berbagai praktik, termasuk di antaranya adalah mentato tubuh.
Hadits yang Melarang Mencacati Tubuh
Selain ayat di atas, Rasulullah SAW juga melarang umatnya untuk menyakiti atau mencacati tubuh tanpa alasan yang jelas. Proses pembuatan tato melibatkan penusukan jarum berulang kali yang menimbulkan rasa sakit dan potensi risiko infeksi. Ini dianggap sebagai bentuk menyakiti diri sendiri yang tidak perlu.
Dalil Al-Qur’an dan Hadits tentang Larangan Tato
Dalil yang paling spesifik dan tegas mengenai larangan tato datang dari Hadits Nabi Muhammad SAW. Hadits ini menjadi landasan utama para ulama dalam menetapkan dosa tato menurut syariat.
Hadits tentang Laknat bagi Orang yang Bertato
Hadits paling terkenal mengenai ini diriwayatkan oleh Abdullah bin Mas'ud RA dan Abdullah bin Umar RA, yang terdapat dalam Sahih Bukhari dan Muslim:
Dari Abdullah bin Umar RA, ia berkata, "Rasulullah SAW bersabda: 'Allah melaknat wanita yang mentato (al-washimah) dan wanita yang minta ditato (al-mustawshimah), wanita yang mencabut bulu alis (an-namishah) dan yang meminta dicabut (al-mutanammishah), serta wanita yang mengikir gigi (al-mutafallijat) untuk kecantikan, yang mengubah ciptaan Allah'." (HR. Bukhari dan Muslim).
Tafsir Ulama terhadap Hadits Tersebut
Meskipun hadits tersebut menggunakan redaksi feminin (al-washimah, al-mustawshimah), para ulama (termasuk Imam An-Nawawi dalam Syarah Muslim) menegaskan bahwa larangan ini berlaku untuk laki-laki dan perempuan. Penggunaan kata feminin dalam hadits tersebut dikarenakan praktik ini pada zaman itu lebih umum dilakukan oleh wanita.
Kata "laknat" (la'ana) dalam hadits ini menunjukkan bahwa perbuatan tersebut adalah dosa besar (kabair). Laknat berarti terusir dari rahmat Allah. Ini adalah ancaman yang sangat keras yang menunjukkan betapa seriusnya larangan tersebut.
Pendapat Ulama Klasik dan Kontemporer
Berdasarkan dalil-dalil yang kuat tersebut, terjadi konsensus (ijma') di kalangan ulama mengenai keharaman tato permanen.
Pandangan Mazhab Empat (Hanafi, Maliki, Syafi’i, Hanbali)
Seluruh mazhab fiqih yang empat (Hanafi, Maliki, Syafi'i, dan Hanbali) sepakat bahwa hukum membuat tato permanen di tubuh adalah haram. Imam An-Nawawi dari mazhab Syafi'i menyatakan bahwa tato adalah haram, baik bagi yang mentato maupun yang meminta ditato, dan pelakunya telah melakukan maksiat.
Alasan utamanya tetap sama: tato dianggap sebagai perbuatan mengubah ciptaan Allah dan termasuk dalam kategori yang dilaknat oleh Rasulullah SAW.
Fatwa Ulama Modern tentang Tato dan Estetika Tubuh
Pandangan ulama tentang tato di era modern pun tidak berubah. Ulama kontemporer seperti Syaikh Yusuf Al-Qaradawi dan lembaga-lembaga fatwa di seluruh dunia (seperti Dar al-Ifta Mesir, Komite Fatwa Arab Saudi) menegaskan kembali keharaman tato permanen.
Mereka membedakan dengan tegas antara tato (al-wasym) yang haram dan perhiasan (zinah) yang halal. Tato bersifat permanen dan mengubah ciptaan, sedangkan perhiasan seperti henna (pacar) atau riasan bersifat temporer dan diizinkan.
Apakah Tato Membatalkan Wudhu dan Shalat?
Ini adalah salah satu pertanyaan fiqih yang paling sering ditanyakan oleh mereka yang sudah terlanjur bertato: Apakah tato membatalkan wudhu dan shalat?
Penjelasan Fiqih tentang Penghalang Air Wudhu
Syarat sah wudhu adalah air harus sampai dan membasahi kulit di anggota wudhu. Jika ada sesuatu yang menghalangi air (bersifat *waterproof*) menempel di atas kulit, seperti cat tebal, kuteks, atau stiker, maka wudhunya tidak sah.
Kasus Tato Permanen dan Tato Temporer
- Tato Permanen: Tinta tato permanen dimasukkan ke bawah lapisan kulit (dermis). Ia tidak membentuk lapisan di atas kulit yang menghalangi air. Oleh karena itu, para ulama sepakat bahwa wudhu dan shalat seorang pria (atau wanita) yang memiliki tato permanen adalah sah. Air wudhu tetap bisa menyentuh permukaan kulitnya.
- Tato Temporer (Stiker): Berbeda halnya dengan tato stiker atau *temporary tattoo* yang menempel di atas kulit. Jika stiker ini bersifat kedap air, maka ia wajib dihilangkan sebelum berwudhu, karena ia menghalangi air sampai ke kulit.
Meskipun ibadahnya (shalat dan wudhu) dianggap sah, perlu digarisbawahi bahwa dosa dari perbuatan membuat tato itu sendiri tetap ada dan harus ditaubati.
Hukum Menghapus Tato bagi yang Sudah Terlanjur
Bagaimana jika seseorang, katakanlah seorang pria, membuat tato di masa lalunya (mungkin karena ketidaktahuan atau sebelum hijrah) dan kini ia ingin bertaubat?
Apakah Wajib Dihapus?
Ya, mayoritas ulama mewajibkan seseorang yang bertaubat untuk berusaha menghilangkan tatonya. Ini adalah bagian dari kesempurnaan taubatnya, yaitu menghilangkan jejak maksiat yang masih menempel di tubuhnya.
Hukum menghapus tato menjadi wajib jika proses penghapusan tersebut memungkinkan dan tidak menimbulkan mudharat (bahaya) yang lebih besar.
Solusi dan Taubat bagi yang Sudah Bertato
Bagi pria yang sudah terlanjur bertato, langkah-langkah berikut harus diambil:
- Taubat Nasuha: Langkah pertama dan utama adalah bertaubat dengan sungguh-sungguh kepada Allah. Menyesali perbuatan tersebut, berjanji tidak akan mengulanginya, dan memohon ampunan.
- Usaha Menghapus: Ia wajib berikhtiar untuk menghapus tato tersebut. Di zaman modern, ini bisa dilakukan melalui teknologi laser.
- Kondisi Pengecualian: Kewajiban menghapus tato bisa gugur jika:
- Proses penghapusan (misalnya laser) akan menimbulkan bahaya kesehatan yang serius, infeksi, atau luka parah.
- Biaya penghapusan sangat mahal di luar kemampuannya (tidak mampu secara finansial).
- Akan meninggalkan bekas luka yang lebih buruk dari tatonya.
- Jika Tidak Bisa Dihapus: Jika setelah dipertimbangkan secara medis dan finansial ia tidak mampu menghapusnya, maka (insyaAllah) taubatnya sudah cukup. Ia tidak perlu berkecil hati. Shalat dan ibadahnya tetap sah, dan dosanya (semoga) telah diampuni Allah selama taubatnya tulus.
Perbandingan Tato Permanen vs Non-Permanen
Penting untuk membedakan antara tato permanen yang haram dan metode hiasan tubuh temporer yang hukumnya berbeda.
Tato Temporer seperti Henna dan Body Painting
Henna (pacar) atau body painting yang menggunakan bahan-bahan alami (seperti kunyit, daun pacar) yang hanya mewarnai permukaan kulit (epidermis) dan akan hilang seiring waktu, hukumnya mubah (diperbolehkan).
Hal ini karena henna tidak mengubah ciptaan Allah secara permanen dan tidak melibatkan proses menyakiti tubuh (menusuk jarum). Namun, ada beberapa catatan:
Hukum dan Niat di Balik Motifnya
- Bagi laki-laki, penggunaan henna umumnya tidak dianjurkan kecuali untuk pengobatan. Penggunaan henna untuk berhias lebih identik dengan wanita.
- Motif yang digambar tidak boleh menyerupai makhluk bernyawa (manusia atau hewan) secara utuh, atau simbol-simbol yang bertentangan dengan akidah (seperti salib, simbol pagan, dll).
- Niatnya bukan untuk tasyabbuh (menyerupai) orang-orang fasik atau non-Muslim dalam ritual mereka.
Hikmah Larangan Tato dalam Islam
Setiap larangan dalam syariat Islam pasti mengandung hikmah dan kebaikan bagi manusia, baik yang langsung terlihat maupun yang tersembunyi. Demikian pula dengan larangan tato.
Menjaga Kesucian Tubuh dan Martabat Diri
Islam memandang tubuh manusia sebagai amanah dari Allah yang mulia. Larangan tato adalah cara Islam menjaga kesucian (fitrah) tubuh tersebut. Tubuh bukanlah kanvas bebas yang bisa dirusak atau diubah sesuka hati, melainkan titipan yang kelak akan dimintai pertanggungjawaban.
Nilai Spiritual dan Kesehatan dari Larangan Tato
- Kepatuhan (Ta'abbud): Hikmah utamanya adalah sebagai ujian kepatuhan. Seorang Muslim meninggalkan tato semata-mata karena Allah dan Rasul-Nya melarangnya.
- Menghindari Rasa Sakit (Dharar): Proses mentato itu sendiri menyakitkan dan merupakan bentuk penyiksaan yang tidak perlu terhadap tubuh.
- Risiko Kesehatan: Dari sisi medis, praktik tato (terutama yang tidak higienis) membawa risiko serius, seperti penularan penyakit berbahaya (Hepatitis B, C, dan HIV) melalui jarum suntik, serta reaksi alergi terhadap tinta.
- Menghindari Perbuatan Setan: Seperti disebutkan dalam QS. An-Nisa: 119, mengubah ciptaan Allah adalah bagian dari tipu daya Iblis yang harus dijauhi.
Kesimpulan
Setelah menelaah dalil dan pandangan para ulama, kita dapat menarik kesimpulan yang tegas. Jadi, apa hukum syariat terhadap laki-laki yang bertato? Jawabannya adalah haram secara mutlak dan termasuk dalam kategori dosa besar, berdasarkan laknat Rasulullah SAW terhadap praktik tersebut.
Larangan ini didasarkan pada prinsip fundamental dilarangnya mengubah ciptaan Allah (taghyir khalqillah) untuk tujuan estetika. Meskipun demikian, bagi pria yang sudah terlanjur memiliki tato, pintu taubat senantiasa terbuka lebar. Ibadah wudhu dan shalatnya tetap dianggap sah karena tinta tato berada di bawah kulit dan tidak menghalangi air.
Nasihat bagi yang sudah terlanjur adalah segera bertaubat nasuha dan berikhtiar untuk menghapusnya jika memungkinkan tanpa menimbulkan bahaya. Jika tidak memungkinkan, cukuplah dengan taubat yang tulus. Bagi yang belum, menjauhkan diri dari perbuatan ini adalah wujud ketaatan dan rasa syukur kita atas tubuh sempurna yang telah Allah anugerahkan.

