Membahas hukum tato menurut 4 mazhab merupakan salah satu topik fikih kontemporer yang relevan, mengingat tato kini telah menjadi bagian dari gaya hidup dan ekspresi diri bagi sebagian orang. Namun, bagi seorang Muslim, pertanyaan mendasar yang muncul adalah: "Bagaimana Islam memandang tato?" dan "Apakah semua ulama sepakat?" Kegalauan ini wajar, karena bersinggungan langsung dengan keyakinan, ibadah, dan pandangan syariat terhadap tubuh. Artikel ini akan mengupas tuntas pandangan para imam besar dan jawaban atas hukum tato menurut 4 mazhab.
Sebelum melangkah lebih jauh, mari kita lihat daftar isi pembahasannya di bawah ini.
Daftar Isi
Pengantar Tentang Hukum Tato dalam Islam
Dalam khazanah fikih Islam, pembahasan tato bukanlah hal baru. Para ulama klasik telah membahasnya dalam bab-bab yang berkaitan dengan perhiasan (zinah), kesucian (thaharah), dan larangan mengubah ciptaan Allah. Seiring berkembangnya zaman, motif dan teknologi tato berubah, namun esensi hukumnya tetap menjadi perbincangan.
Apa Itu Tato Menurut Syariat Islam
Secara syar'i, tato dikenal dengan istilah "al-wasym" (الوشم). Definisi al-wasym menurut para fuqaha (ahli fikih) adalah proses menusukkan jarum atau benda tajam sejenisnya ke dalam kulit hingga menembus lapisan dermis, kemudian memasukkan zat pewarna (seperti tinta, jelaga, atau nila) ke dalamnya sehingga warnanya menetap dan tidak bisa hilang.
Definisi ini penting untuk membedakan tato permanen dengan hiasan temporer. Lukisan pada kulit yang tidak menembus ke dalam, seperti henna (inai) atau stiker tato temporer, tidak termasuk dalam kategori al-wasym yang dibahas dalam larangan hadis. Mayoritas ulama sepakat bahwa hiasan temporer seperti henna diperbolehkan (mubah) selama tidak mengandung gambar makhluk bernyawa atau simbol yang dilarang.
Alasan Umat Islam Bertanya tentang Hukum Tato
Minat masyarakat untuk mencari tahu hukum tato dalam Islam sangat tinggi. Ini didorong oleh beberapa faktor:
- Tren Global: Tato telah menjadi bagian dari budaya populer, seni, dan ekspresi identitas di banyak belahan dunia.
- Mualaf (Orang Baru Masuk Islam): Banyak saudara baru kita yang masuk Islam dalam keadaan sudah memiliki tato dari kehidupan sebelumnya. Mereka tentu bertanya tentang status ibadah mereka.
- Kekhawatiran Ibadah: Muncul keraguan apakah tato menghalangi sahnya wudu dan salat, mengingat adanya lapisan tinta di bawah kulit.
- Rasa Ingin Tahu Syariat: Sebagai seorang Muslim, ada keinginan alami untuk menyelaraskan setiap aspek kehidupan dengan tuntunan agama.
Pandangan Umum Ulama Tentang Tato
Sebelum menyelam ke dalam pandangan spesifik setiap mazhab, penting untuk diketahui bahwa ada sebuah konsensus (ijma') di kalangan ulama Ahlus Sunnah wal Jama'ah mengenai tato permanen. Secara umum, para ulama dari empat mazhab besar sepakat bahwa membuat tato permanen secara sengaja (tanpa ada paksaan atau kondisi darurat) adalah haram dan termasuk dosa besar.
Makna Tato dalam Perspektif Fiqih
Dalam kacamata fikih, tato dipandang bermasalah karena beberapa alasan utama:
- Mengubah Ciptaan Allah (Taghyir Khalqillah): Ini adalah alasan terkuat. Tato dianggap sebagai bentuk intervensi permanen terhadap ciptaan Allah yang sempurna untuk tujuan estetika semata.
- Menyakiti Diri Sendiri: Proses pembuatan tato melibatkan rasa sakit akibat tusukan jarum yang berulang-ulang, yang mana Islam melarang perbuatan menyakiti diri sendiri tanpa alasan yang dibenarkan syariat (seperti pengobatan).
- Tasyabbuh (Menyerupai): Pada masa awal Islam dan di beberapa era, tato identik dengan praktik ritual keyakinan lain atau kebiasaan kaum fasik (pelaku maksiat) dan kafir.
Perbedaan Antara Tato Permanen dan Nonpermanen
Seperti disinggung sebelumnya, hukum haram ini berlaku spesifik untuk hukum tato permanen. Yaitu tato yang tintanya dimasukkan ke bawah lapisan kulit dan tidak dapat dihilangkan kecuali dengan prosedur medis yang menyakitkan atau mahal (seperti laser).
Adapun tato nonpermanen (temporer) seperti henna, stiker, atau body painting yang hanya menempel di permukaan kulit (epidermis) dan akan luntur seiring waktu atau saat dibasuh, hukumnya berbeda. Ulama membolehkannya (halal/mubah) dengan syarat:
- Tidak menghalangi air wudu sampai ke kulit (jika bahannya tebal seperti cat).
- Gambarnya tidak melanggar syariat (bukan gambar aurat, makhluk bernyawa utuh, atau simbol kekufuran).
- Bagi wanita, hanya boleh ditampakkan kepada mahramnya.
Contoh Kasus Tato Estetika vs Budaya
Bagaimana dengan tato yang menjadi bagian dari budaya, seperti tato suku di beberapa daerah? Islam memandang bahwa syariat (hukum Allah) bersifat universal dan menggugurkan adat atau budaya yang bertentangan dengan dalil yang jelas (qath'i). Meskipun niatnya untuk melestarikan budaya, jika praktik tersebut secara jelas dilarang oleh hadis shahih (seperti al-wasym), maka larangan tersebut tetap berlaku.
Hukum Tato Menurut 4 Mazhab Fikih
Inilah inti dari pembahasan kita. Bagaimana pandangan spesifik dari Mazhab Hanafi, Maliki, Syafi’i, dan Hambali? Meskipun kesimpulannya sama (haram), mereka memiliki sedikit perbedaan dalam penekanan dan konsekuensi fikihnya.
Pendapat Mazhab Hanafi Tentang Tato
Ulama Mazhab Hanafi dengan tegas menyatakan bahwa tato (al-wasym) adalah haram. Pengharaman ini didasarkan pada hadis shahih yang secara eksplisit melaknat pelaku dan objek tato.
Dalil dan Penjelasan Ulama Hanafi
Dalam kitab rujukan Mazhab Hanafi, Al-Bahr Ar-Ra'iq, Imam Ibnu Nujaim menjelaskan bahwa tato termasuk dalam perbuatan mengubah ciptaan Allah yang diharamkan. Para ulama Hanafi sepakat bahwa baik laki-laki maupun perempuan, yang membuat tato atau meminta ditato, keduanya berdosa besar karena adanya ancaman laknat dalam hadis.
Pandangan Mazhab Maliki Tentang Tato
Mazhab Maliki juga sepakat mengharamkan tato. Mereka sangat menekankan aspek taghyir khalqillah (mengubah ciptaan Allah) sebagai illat (alasan) utama pelarangan.
Kasus Tato Sebelum dan Sesudah Islam
Imam Al-Qurthubi, seorang mufassir besar dari kalangan Maliki, dalam tafsirnya terhadap Surah An-Nisa ayat 119, memasukkan tato sebagai salah satu implementasi dari janji Iblis untuk menyuruh manusia mengubah ciptaan Allah. Ulama Maliki juga membahas: jika seseorang memiliki tato sebelum masuk Islam, ia tidak berdosa atas perbuatan masa lalunya. Namun, ia dianjurkan (dan bisa menjadi wajib) untuk menghapusnya jika mampu dan tidak menimbulkan bahaya (dharar) yang lebih besar.
Pendapat Mazhab Syafi’i Tentang Tato
Mazhab Syafi’i memiliki pandangan yang sangat rinci mengenai tato. Hukum tato menurut Imam Syafi’i adalah haram dan termasuk dalam kategori dosa besar (kabirah).
Penjelasan Kitab-Kitab Syafi’iyyah
Imam An-Nawawi, ulama besar Mazhab Syafi’i, dalam kitabnya yang monumental, Al-Majmu' Syarh al-Muhadzdzab, menjelaskan:
"Al-Wasym (tato) adalah haram berdasarkan hadis shahih yang melaknat pelakunya... (Jika tato itu dibuat) maka ia wajib dihilangkan jika memungkinkan (dihilangkan) tanpa menimbulkan bahaya (luka parah, infeksi, atau hilangnya fungsi organ). Jika tidak mungkin dihilangkan kecuali dengan bahaya, maka tidak wajib dihilangkan, dan tidak ada dosa baginya setelah ia bertaubat."
Satu poin penting dalam Mazhab Syafi'i adalah status kesucian (thaharah). Imam An-Nawawi menyatakan bahwa bagian tubuh yang ditato dianggap mutanajjis (terkena najis) karena darah yang tertahan di bawah kulit akibat proses penusukan. Namun, jika tato tersebut tidak bisa dihilangkan karena alasan keamanan (dharar), maka ia dimaafkan (ma'fu). Wudu dan salatnya tetap sah dalam kondisi tersebut, dan ia tidak perlu mengulang salatnya.
Hukum Tato Menurut Mazhab Hambali
Mazhab Hambali, yang didirikan oleh Imam Ahmad bin Hanbal, juga selaras dengan tiga mazhab lainnya. Mereka mengharamkan tato secara mutlak berdasarkan dalil hadis yang sangat jelas.
Analisis Imam Ahmad dan Ulama Kontemporer
Imam Ahmad dikenal sangat berpegang teguh pada teks hadis (nash). Hadis tentang laknat bagi pembuat dan pengguna tato sudah cukup menjadi dasar pelarangan yang tegas. Ulama Hambali, seperti Ibnu Qudamah dalam Al-Mughni, mengkategorikan tato sebagai perbuatan haram yang wajib dihilangkan. Ulama kontemporer yang banyak merujuk pada mazhab ini juga menegaskan bahwa tato adalah bentuk perhiasan yang diharamkan karena mengubah ciptaan Allah secara permanen.
Dalil Al-Qur’an dan Hadis Tentang Larangan Tato
Kekompakan hukum tato menurut 4 mazhab ini bukan tanpa dasar. Mereka semua merujuk pada sumber dalil yang sama dan kuat.
Hadis Riwayat Bukhari dan Muslim
Dalil utama pelarangan tato adalah hadis shahih yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari dan Imam Muslim. Dari Abdullah bin Umar radhiyallahu 'anhu, Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:
"Allah melaknat wanita yang menyambung rambut (al-washilah) dan wanita yang meminta disambungkan rambutnya (al-mustawshilah), wanita yang mentato (al-wasyimah) dan wanita yang meminta ditato (al-mustawsyimah)." (HR. Bukhari no. 5937 dan Muslim no. 2124)
Kata "laknat" (la'ana) dalam hadis ini menunjukkan bahwa perbuatan tersebut adalah dosa besar (kabirah), karena laknat adalah terusirnya seseorang dari rahmat Allah.
Tafsir Ulama Tentang Larangan Mengubah Ciptaan Allah
Meskipun Al-Qur'an tidak menyebut kata "tato" secara langsung, ulama mengaitkannya dengan larangan umum "mengubah ciptaan Allah" (taghyir khalqillah). Ini didasarkan pada firman Allah SWT yang mengisahkan janji Iblis:
"dan akan aku suruh mereka (mengubah ciptaan Allah), lalu benar-benar mereka mengubahnya..." (QS. An-Nisa': 119)
Para ulama tafsir, seperti Imam Ath-Thabari dan Imam Al-Qurthubi, menjelaskan bahwa perbuatan seperti mengebiri, menyambung rambut, termasuk juga mentato tubuh, adalah bagian dari "mengubah ciptaan Allah" yang dihasut oleh setan.
Hikmah dan Alasan di Balik Pelarangan Tato
Syariat Islam tidak melarang sesuatu tanpa ada hikmah dan alasan yang baik di baliknya. Pelarangan tato memiliki beberapa hikmah yang dapat kita renungkan.
Dari Segi Kebersihan dan Kesehatan
Proses mentato memiliki risiko kesehatan yang tidak bisa dianggap remeh. Penggunaan jarum yang tidak steril dapat menjadi media penularan penyakit berbahaya seperti Hepatitis B, Hepatitis C, hingga HIV/AIDS. Selain itu, tinta tato bisa menimbulkan reaksi alergi pada kulit.
Dari Segi Akhlak dan Estetika Islam
Islam menganjurkan keindahan yang alami dan tidak berlebihan (israf). Tato permanen dianggap sebagai bentuk ketidakpuasan terhadap apa yang telah Allah berikan. Selain itu, secara historis, tato sering dikaitkan dengan citra premanisme atau kelompok yang jauh dari nilai-nilai kesopanan.
Perspektif Psikologis dan Sosial
Tidak jarang seseorang menyesal di kemudian hari setelah membuat tato permanen. Apa yang dianggap keren di masa muda, bisa jadi menjadi aib di masa tua. Menghapusnya pun sulit dan mahal. Pelarangan ini sejatinya melindungi manusia dari penyesalan jangka panjang.
Apakah Tato Bisa Dihapus? Bagaimana Hukumnya?
Bagi Muslim yang terlanjur memiliki tato (baik sebelum atau sesudah masuk Islam) dan ingin bertaubat, syariat memberikan solusi.
Hukum Menghapus Tato dengan Laser
Sebagaimana dijelaskan Imam An-Nawawi (Mazhab Syafi'i), hukum menghapus tato adalah wajib jika memenuhi dua syarat:
- Mampu: Memiliki biaya untuk melakukannya.
- Aman: Proses penghapusan tidak menimbulkan bahaya atau cacat yang lebih parah.
Di masa kini, teknologi laser (laser tattoo removal) dianggap sebagai cara yang paling aman dan efektif. Maka, bagi yang mampu, wajib baginya untuk berikhtiar menghapus tato tersebut sebagai bagian dari kesempurnaan taubatnya.
Niat Taubat dan Keabsahan Ibadah Setelah Bertato
Bagaimana jika seseorang tidak mampu menghapus tatonya karena biaya yang sangat mahal atau risiko kesehatan yang tinggi (misalnya tato di area sensitif)?
Dalam hal ini, Islam memberikan kemudahan (rukhsah). Jika ia sudah bertaubat dengan sungguh-sungguh (taubat nasuha), menyesali perbuatannya, dan bertekad tidak mengulanginya, maka taubatnya sah di sisi Allah. Tato yang tidak bisa dihilangkan itu dimaafkan (ma'fu) karena darurat.
Apakah wudu dan salatnya sah? Jawabannya: Ya, sah.
Para ulama sepakat bahwa tato tidak menghalangi air wudu untuk sampai ke kulit. Sebab, tinta tato berada di bawah lapisan kulit (dermis), bukan di atas kulit (epidermis). Air wudu tetap membasuh permukaan kulit sehingga wudunya sah, dan begitu pula salat dan ibadah lainnya.
Kesimpulan
Berdasarkan paparan di atas, dapat disimpulkan bahwa terdapat ijma' (konsensus) ulama dari keempat mazhab besar (Hanafi, Maliki, Syafi'i, dan Hambali) yang menyatakan bahwa hukum membuat tato permanen secara sengaja adalah haram dan termasuk dosa besar.
Larangan ini didasarkan pada dalil hadis shahih yang melaknat pelakunya dan larangan umum mengubah ciptaan Allah (QS. An-Nisa: 119). Pemahaman tentang hukum tato menurut 4 mazhab ini menunjukkan keseriusan syariat dalam menjaga fitrah dan kemuliaan tubuh manusia.
Namun, bagi mereka yang terlanjur memilikinya, pintu taubat selalu terbuka. Jika mampu dan aman, tato wajib dihilangkan. Jika tidak mampu, taubat nasuha sudah mencukupi, dan ibadahnya (wudu, salat, haji) tetap sah. Kembali ke niat dan ketaatan pada Allah SWT adalah kunci memahami hukum tato menurut 4 mazhab.

