Hukum tato dalam Islam sering menjadi perbincangan hangat, terutama di era modern di mana tato dianggap sebagai bentuk ekspresi seni dan identitas diri; namun, penting bagi setiap muslim untuk memahami bagaimana pandangan syariat mengenai hal ini. Fenomena tato yang kian marak di berbagai kalangan, mulai dari selebriti hingga masyarakat umum, menimbulkan pertanyaan mendasar: apakah tato halal atau haram? Artikel ini akan mengupas tuntas hukum tato dalam Islam, ini dalil dan penjelasannya berdasarkan Al-Qur'an, Hadis, dan pandangan para ulama mazhab.
Daftar Isi
Pengertian dan Sejarah Singkat Tato dalam Pandangan Islam
Sebelum melangkah lebih jauh ke dalam hukumnya, kita perlu memahami apa yang dimaksud dengan tato dalam terminologi fiqih. Pemahaman ini penting agar kita tidak salah dalam menerapkan hukum pada praktik yang berbeda.
Apa Itu Tato (Al-Wasym) dan Bagaimana Prosesnya
Dalam bahasa Arab, tato dikenal dengan istilah Al-Wasym (الوشم). Secara definitif, al-wasym adalah proses melukai kulit dengan jarum atau alat tajam lainnya, kemudian memasukkan zat pewarna (seperti tinta, celak, atau nila) ke dalam lapisan kulit dermis sehingga warnanya berubah secara permanen dan tidak dapat dihilangkan kecuali dengan proses medis yang menyakitkan atau meninggalkan bekas.
Proses ini berbeda dengan sekadar mewarnai permukaan kulit seperti menggunakan henna (pacar) atau stiker yang sifatnya temporer dan tidak mengubah struktur asli kulit.
Pandangan Masyarakat Muslim Terhadap Tato di Era Modern
Di era modern, tato sering kali dipandang sebagai bagian dari gaya hidup, seni tubuh (body art), atau simbol kebebasan berekspresi. Namun, dalam konteks masyarakat muslim, pandangan ini sering berbenturan dengan nilai-nilai agama. Banyak muslim yang bergulat dengan keinginan untuk mengekspresikan diri dan ketaatan pada ajaran agama. Oleh karena itu, memahami dalil dan pandangan ulama tentang tato menjadi sangat krusial.
Dalil Al-Qur’an dan Hadis tentang Hukum Tato
Ketetapan hukum dalam Islam selalu merujuk pada dua sumber utama: Al-Qur'an dan Hadis. Mengenai dalil tato dalam Islam, larangannya sangat jelas dan tegas, terutama dalam hadis-hadis shahih.
Larangan Mengubah Ciptaan Allah (QS. An-Nisa: 119)
Meskipun Al-Qur'an tidak menyebutkan kata "tato" secara eksplisit, para ulama mengaitkan praktik ini dengan larangan yang lebih umum, yaitu larangan mengubah ciptaan Allah (تغيير خلق الله / taghyir khalqillah). Ini didasarkan pada firman Allah SWT yang mengutip janji Iblis untuk menyesatkan manusia:
"...dan akan aku (Iblis) suruh mereka (mengubah ciptaan Allah), lalu benar-benar mereka mengubahnya..." (QS. An-Nisa: 119)
Para mufassir (ahli tafsir) menjelaskan bahwa mengubah ciptaan Allah yang dimaksud mencakup berbagai tindakan yang mengubah fisik secara permanen tanpa ada kebutuhan darurat, termasuk di dalamnya praktik menato tubuh.
Hadis Shahih tentang Laknat bagi Pembuat dan Pengguna Tato
Dalil paling spesifik dan kuat mengenai hukum tato datang dari Hadis Nabi Muhammad SAW. Dalam sebuah hadis yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari dan Muslim (Muttafaq 'alaih), disebutkan dengan sangat jelas:
Dari Abdullah bin Mas’ud radhiyallahu ‘anhu, ia berkata: "Allah melaknat wanita-wanita yang mentato (al-wasyimat) dan wanita-wanita yang meminta ditato (al-mustausyimat)..." (HR. Bukhari No. 5931 & Muslim No. 2125)
Hadis serupa juga diriwayatkan dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, yang menunjukkan bahwa larangan ini sangat ditekankan oleh Rasulullah SAW.
Penjelasan Ulama Tentang Makna "Laknat" dalam Hadis
Kata kunci dalam hadis tersebut adalah "laknat" (لعن). Dalam terminologi syariat, laknat berarti terusirnya seseorang dari rahmat Allah. Para ulama, seperti Imam Adz-Dzahabi dan Ibnu Hajar Al-Asqalani, menjelaskan bahwa jika suatu perbuatan diancam dengan "laknat" oleh Allah atau Rasul-Nya, maka perbuatan itu tergolong sebagai dosa besar (kabirah).
Apakah Larangan Hanya untuk Wanita?
Meskipun lafaz (teks) hadis menggunakan bentuk feminin (al-wasyimat), para ulama sepakat bahwa larangan ini berlaku untuk laki-laki dan perempuan. Imam An-Nawawi dalam Syarah Shahih Muslim menjelaskan bahwa penyebutan wanita dalam hadis ini karena pada zaman itu, praktik tato (dan praktik lain yang disebut dalam hadis seperti mencabut alis dan mengikir gigi) lebih umum dilakukan oleh wanita untuk tujuan kecantikan. Namun, 'illah (alasan hukum) di baliknya—yaitu mengubah ciptaan Allah—berlaku umum untuk kedua jenis kelamin.
Pandangan Ulama dari Berbagai Mazhab (Tato Halal atau Haram?)
Berdasarkan dalil-dalil yang kuat tersebut, bagaimana pandangan ulama tentang tato dari empat mazhab besar? Apakah ada perbedaan pendapat (khilafiyah) dalam masalah ini?
Konsensus Mayoritas Ulama (Mazhab Syafi’i, Hanafi, Maliki, dan Hanbali)
Mayoritas ulama (jumhur ulama) dari keempat mazhab (Hanafi, Maliki, Syafi’i, dan Hanbali) sepakat bahwa hukum membuat tato permanen (al-wasym) adalah haram secara mutlak. Ini bukan lagi sekadar makruh, tetapi sebuah keharaman yang jelas karena adanya nas (teks) hadis yang melaknat pelakunya.
- Mazhab Syafi’i: Sangat tegas mengharamkannya dan menganggap bekas tato sebagai sesuatu yang najis.
- Mazhab Hanafi, Maliki, dan Hanbali: Juga sepakat atas keharamannya karena termasuk dalam perbuatan mengubah ciptaan Allah dan mengikuti bujukan setan.
Meskipun ada pandangan minoritas di luar jumhur, seperti yang pernah muncul dari Majelis Tarjih Muhammadiyah (dalam Tanya Jawab Agama jilid 8) yang awalnya memandangnya mubah sebagai perhiasan, pandangan ini telah diluruskan dalam fatwa-fatwa terbaru yang lebih menekankan pada keharaman berdasarkan hadis laknat dan risiko kesehatan.
Apakah Tato Menghalangi Sahnya Wudhu dan Shalat?
Ini adalah pertanyaan fiqih yang sering muncul. Sah atau tidaknya wudhu dan shalat orang yang bertato perlu dirinci:
- Jika Tato di Atas Kulit (Temporer): Jika tato tersebut (seperti stiker) membentuk lapisan di atas kulit yang menghalangi air sampai ke kulit, maka wudhu dan mandi wajibnya tidak sah. Akibatnya, shalatnya pun tidak sah.
- Jika Tato di Bawah Kulit (Permanen): Ini adalah proses al-wasym yang sebenarnya. Tinta berada di lapisan dermis (bawah epidermis/kulit luar). Para ulama, termasuk dari mazhab Syafi’i, berpendapat bahwa wudhunya tetap sah. Mengapa? Karena air wudhu tetap bisa menyentuh permukaan kulit (epidermis). Tato itu tidak menghalangi air, sama seperti darah yang terperangkap di bawah kulit (lebam) tidak menghalangi wudhu.
Tinjauan Fiqih Mengenai Tato dan Kesucian
Meskipun wudhunya sah, Mazhab Syafi'i memiliki pandangan bahwa area yang ditato itu dihukumi najis (mutanajjis), karena tinta yang dimasukkan bercampur dengan darah saat proses penatoan. Oleh karena itu, shalat seseorang yang membawa najis di tubuhnya menjadi tidak sah, *kecuali* jika ia tidak mampu menghilangkannya.
Kasus Khusus dan Pertimbangan Fiqih Modern
Syariat Islam bersifat fleksibel dan memberikan solusi untuk kondisi-kondisi khusus. Berikut adalah beberapa hukum terkait tato dalam situasi tertentu.
Hukum Tato Sementara dalam Islam (Henna vs Stiker)
Bagaimana dengan tato sementara dalam Islam? Hukumnya berbeda:
- Henna/Pacar (Inai): Dibolehkan (mubah), bahkan dianjurkan (sunnah) bagi wanita yang sudah menikah sebagai perhiasan untuk suami. Syaratnya, bahan yang digunakan halal, tidak menghalangi wudhu (karena hanya mewarnai), dan motifnya tidak menyerupai makhluk bernyawa atau simbol agama lain.
- Tato Stiker/Temporer: Di sinilah letak syubhat (keraguan). Jika stiker itu tahan air dan menghalangi wudhu, maka haram digunakan. Jika tidak menghalangi wudhu, ulama tetap menyarankan untuk menghindarinya jika tujuannya adalah tasyabbuh (meniru-niru) orang kafir atau fasik, atau jika gambarnya tidak pantas.
Bagaimana Hukum Tato untuk Kebutuhan Medis?
Dalam kaidah fiqih, "Darurat membolehkan yang terlarang" (الضرورات تبيح المحظورات). Jika tato digunakan untuk alasan medis yang mendesak, seperti penandaan area radioterapi bagi pasien kanker atau untuk rekonstruksi areola pasca-mastektomi, maka para ulama kontemporer membolehkannya karena masuk dalam kategori kebutuhan (hajat) atau darurat (dharurat).
Hukum Tato Sebelum Masuk Islam (Bagi Mualaf)
Ini adalah kasus yang sangat umum. Seseorang memiliki tato di masa lalunya (sebelum memeluk Islam), lalu ia bertaubat atau menjadi mualaf. Apa yang harus ia lakukan?
Prinsipnya, Islam menghapuskan dosa-dosa sebelumnya (الإسلام يجب ما قبله). Dosa membuat tatonya di masa lalu telah diampuni dengan taubat dan syahadatnya. Namun, terkait fisik tatonya, para ulama memberikan panduan:
Apakah Wajib Menghapus Tato Setelah Bersyahadat?
Jawabannya dirinci berdasarkan kemampuan (istitha'ah):
- Jika Mampu Dihapus: Wajib hukumnya untuk dihilangkan, dengan syarat proses penghapusan (seperti laser) tidak menimbulkan mudharat (bahaya) yang lebih besar, seperti luka parah, infeksi, atau biaya yang sangat memberatkan di luar kemampuannya.
- Jika Tidak Mampu Dihapus: Jika proses penghapusan akan menyakiti tubuh secara berlebihan, berbahaya, atau biayanya tidak terjangkau, maka kewajiban menghapusnya gugur.
Dalam kondisi kedua, tatonya dimaafkan (ma'fu). Ia tidak berdosa mempertahankannya, dan shalat serta ibadah lainnya tetap sah, karena ia berada dalam kondisi darurat. Yang terpenting adalah taubat nasuha (taubat yang sungguh-sungguh) atas perbuatannya di masa lalu.
Hikmah dan Nilai di Balik Larangan Tato
Setiap larangan dalam Islam pasti memiliki hikmah. Di balik haramnya tato, ada beberapa nilai luhur yang ingin dijaga oleh syariat:
Menjaga Fitrah dan Kesucian Tubuh
Islam mengajarkan umatnya untuk mensyukuri nikmat fisik yang telah Allah berikan. Tubuh adalah amanah. Larangan mengubah ciptaan Allah bertujuan agar manusia menjaga fitrahnya, tidak merusak atau mengubah apa yang telah Allah ciptakan dalam bentuk terbaik.
Menghindari Rasa Sakit dan Potensi Penyakit
Proses menato (al-wasym) adalah proses menyakiti diri sendiri (ta'dzib) yang tidak perlu. Selain itu, dunia medis modern telah membuktikan bahwa proses menato, terutama jika tidak steril, memiliki risiko kesehatan serius, seperti penularan penyakit berbahaya (Hepatitis B, C, dan HIV) serta reaksi alergi terhadap tinta.
Kesimpulan
Setelah membedah dalil dan pandangan para ahli fiqih, kita dapat menarik kesimpulan yang jelas mengenai pertanyaan "tato halal atau haram?".
Secara ringkas, hukum tato dalam Islam untuk tato permanen (al-wasym) adalah haram dan termasuk dosa besar. Ini adalah konsensus (kesepakatan) mayoritas ulama berdasarkan hadis shahih yang melaknat pelakunya dan larangan umum mengubah ciptaan Allah. Adapun tato temporer, hukumnya diperinci; henna boleh, sedangkan stiker makruh atau haram jika menghalangi wudhu atau bertujuan tasyabbuh.
Langkah Terbaik bagi yang Terlanjur Memiliki Tato
Bagi seorang muslim yang terlanjur memiliki tato, langkah yang harus diambil adalah:
- Segera Bertaubat Nasuha: Menyesali perbuatan tersebut, berhenti melakukannya lagi, dan bertekad tidak mengulanginya.
- Berusaha Menghilangkannya: Jika mampu (secara finansial dan medis) dan prosesnya aman tanpa menimbulkan bahaya, maka ia wajib menghilangkannya.
- Jika Tidak Mampu: Jika penghapusan tato justru membawa mudharat, maka tatonya dimaafkan, dan ia harus tetap percaya diri dalam menjalankan ibadah. Allah Maha Pengampun dan tidak membebani hamba-Nya di luar batas kemampuan.
Pada akhirnya, memahami hukum tato dalam Islam adalah tentang ketaatan kita pada aturan Sang Pencipta, yang lebih tahu apa yang terbaik bagi hamba-Nya, baik dari segi spiritual maupun fisik.

