Pahami Wakaf Menurut Hukum Islam dan Hukum Positif Agar Aset Aman

Wakaf Menurut Hukum Islam dan Hukum Positif

Bayangkan skenario ini. Sebuah tanah kosong diwakafkan secara lisan tiga puluh tahun lalu. Masjid dibangun. Jamaah ramai. Suasana syahdu. Namun, hari ini, tiba-tiba datang surat gugatan. Ahli waris sang pewakaf mengklaim tanah itu masih milik mereka. Alasannya sepele: tidak ada sertifikat. Hati terasa nyeri, bukan?

Kasus sengketa tanah wakaf seperti ini bukan lagi cerita fiksi. Ini nyata. Sering terjadi.

Di sinilah pentingnya memahami konsep wakaf menurut hukum islam dan hukum positif secara utuh. Sahabat Wakaf, niat baik saja di zaman sekarang seringkali kalah oleh administrasi yang buruk. Melalui artikel ini, saya ingin mengajak Anda duduk sejenak, menyeruput kopi, dan membedah bagaimana sebenarnya aturan main wakaf di negeri kita. Kita akan melihat bagaimana syariah dan hukum negara saling melengkapi untuk melindungi aset umat.

Realita Lapangan: Niat Suci Saja Tidak Cukup

Jujur saja. Kita sering meremehkan kertas. "Ah, yang penting Allah tahu," begitu pikir sebagian besar dari kita. Memang benar, Allah Maha Mengetahui. Tapi hakim pengadilan? Mereka butuh bukti tertulis.

Memahami wakaf menurut hukum islam dan hukum positif adalah kunci pertahanan aset. Hukum Islam berbicara tentang keabsahan ibadah di mata Tuhan. Sedangkan hukum positif berbicara tentang kepastian hak di mata negara. Keduanya harus berjalan beriringan. Pincang satu, celaka kemudian.

Menggali Definisi Wakaf: Antara Dogma Agama dan Teks Negara

Mari kita mulai dari yang paling dasar. Apa itu wakaf? Apakah sekadar memberi tanah untuk kuburan? Tentu tidak sesempit itu.

Wakaf dalam Kacamata Syariah (Fiqh Islam)

Secara bahasa, wakaf berarti al-habs (menahan). Dalam terminologi fiqh, para ulama mendefinisikan wakaf sebagai menahan harta pokok (yang bisa dimanfaatkan tanpa lenyap bendanya) dan menyedekahkan hasilnya di jalan Allah.

Poin kuncinya ada pada "keabadian". Benda tidak boleh dijual, tidak boleh diwariskan, dan tidak boleh dihibahkan. Tujuannya murni taqarrub (mendekatkan diri) kepada Allah.

Wakaf dalam Perspektif Hukum Positif Indonesia

Bagaimana dengan negara? Indonesia mengadopsi syariah ke dalam legislasi nasional. Definisi wakaf menurut hukum islam dan hukum positif sebenarnya senada, namun hukum positif lebih rinci dalam prosedur.

Mengacu pada UU No. 41 Tahun 2004, wakaf adalah perbuatan hukum wakif (pihak yang mewakafkan) untuk memisahkan dan/atau menyerahkan sebagian harta benda miliknya untuk dimanfaatkan selamanya atau untuk jangka waktu tertentu.

Tunggu. Jangka waktu tertentu? Ya, ini menarik. Hukum positif kita sangat progresif. Ia mengakomodasi wakaf berjangka waktu, sebuah terobosan yang mungkin jarang dibahas di pengajian kampung ha ha ha.

Dasar Hukum Wakaf yang Menjadi Pondasi Utama

Sebagai pegiat atau Nadzir, Sahabat Wakaf harus punya dua senjata: dalil agama dan pasal undang-undang.

Landasan Teologis (Al-Qur'an dan Hadis)

Dalam Islam, dasar hukum wakaf sangat kuat. Salah satunya termaktub dalam surah Ali Imran ayat 92: "Kamu sekali-kali tidak sampai kepada kebajikan (yang sempurna), sebelum kamu menafkahkan sebahagian harta yang kamu cintai..."

Juga hadis masyhur tentang Umar bin Khattab yang mewakafkan tanahnya di Khaibar atas saran Rasulullah SAW. Ini adalah prototipe wakaf produktif pertama dalam sejarah Islam.

Landasan Yuridis (UU No. 41 Tahun 2004 dan KHI)

Di Indonesia, payung hukumnya berlapis. Kuat sekali.

  • UU Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf: Ini adalah "kitab suci"-nya regulasi wakaf di Indonesia.
  • PP Nomor 42 Tahun 2006: Aturan pelaksanaannya.
  • Kompilasi Hukum Islam (KHI) Buku III: Panduan bagi hakim Pengadilan Agama.

Dengan adanya aturan ini, wakaf bukan lagi sekadar ranah privat ibadah, tapi sudah masuk ranah publik yang dilindungi negara.

Titik Temu dan Beda: Analisis Komparatif Hukum Wakaf

Inilah bagian paling "daging" dari pembahasan kita. Di mana letak perbedaan krusial wakaf menurut hukum islam dan hukum positif?

Validitas Ikrar: Lisan vs Tertulis

Dalam fiqh klasik, ikrar wakaf (sighat) secara lisan sudah dianggap sah selama rukunnya terpenuhi (ada wakif, mauquf bih, nadzir, dan ikrar). Sah di mata Allah.

Namun, hukum positif berkata lain. UU Wakaf mewajibkan ikrar wakaf dilakukan di hadapan Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf (PPAIW). Tanpa ini? Wakaf Anda dianggap tidak punya kekuatan hukum. Lemah. Mudah digoyang.

Jadi, jangan heran jika ada tanah wakaf yang sudah 50 tahun dikelola masjid, tiba-tiba kalah di pengadilan. Kenapa? Karena hakim memutus berdasarkan hukum positif (bukti tertulis), bukan sekadar kesaksian lisan yang bisa berubah seiring waktu.

Peran Nadzir: Dari "Orang Kepercayaan" Menjadi Profesional

Dulu, Nadzir (pengelola wakaf) dipilih karena dia "Pak Kyai" atau "Tokoh Masyarakat". Selesai. Tidak ditanya kemampuan manajemennya.

Hukum positif menuntut lebih. Nadzir harus profesional. Ada tugas administratif yang wajib: mengelola, mengembangkan, dan—yang paling penting—melaporkan pelaksanaan tugasnya ke Badan Wakaf Indonesia (BWI). Sahabat Wakaf, menjadi Nadzir itu bukan sekadar jabatan kehormatan, tapi tanggung jawab berat yang ada konsekuensi hukumnya.

Pentingnya Akta Ikrar Wakaf (AIW)

AIW adalah nyawa. Tanpa AIW, tanah wakaf seperti manusia tanpa KTP. Ada fisiknya, tapi tidak diakui negara. Mengurus AIW ke KUA (selaku PPAIW) adalah langkah pertama yang tak boleh ditawar.

Studi Kasus: Tragedi Hilangnya Aset Umat Karena Abaikan Hukum Positif

Saya punya pengalaman pribadi saat mendampingi kasus di sebuah desa di Jawa Barat. Mari kita sebut saja Pak Rahmat (bukan nama sebenarnya).

Kisah Pak Haji dan Gugatan Sang Cucu

Ayah Pak Rahmat, seorang dermawan, mewakafkan sawah seluas 1 hektar untuk operasional pesantren. Ikrarnya lisan, disaksikan santri dan tetangga. "Pakai saja hasilnya untuk santri," katanya. Itu terjadi tahun 1995.

Tahun 2023, harga tanah di daerah itu melonjak gila-gilaan. Cucu dari ayah Pak Rahmat, yang mungkin terdesak ekonomi atau gaya hidup, menggugat. Mereka bilang, "Mana buktinya kakek kami mewakafkan? Di sertifikat BPN masih nama kakek kami."

Pesantren panik. Saksi mata tahun 1995 sudah banyak yang meninggal. Dokumen nihil. Akhirnya? Jalur damai ditempuh dengan "membeli kembali" tanah wakaf itu setengah harga. Ironis. Umat harus membeli apa yang seharusnya sudah menjadi milik Allah.

Kejadian ini tidak akan terjadi jika nadzir saat itu paham tentang wakaf menurut hukum islam dan hukum positif. Pentingnya pencatatan bukan untuk mempersulit, tapi untuk mengamankan.

Solusi dan Langkah Konkret Pengamanan Aset Wakaf

Lantas, apa yang harus Sahabat Wakaf lakukan sekarang? Jangan panik, tapi bertindaklah. Berikut langkah taktis yang bisa diambil:

  • Inventarisasi Aset: Cek semua aset di lembaga atau masjid Anda. Mana yang sudah bersertifikat wakaf, mana yang baru sebatas AIW, dan mana yang masih "katanya wakaf".
  • Segera ke PPAIW: Untuk aset yang belum ada legalitasnya, segera bawa wakif (jika masih hidup) atau ahli warisnya ke KUA untuk membuat AIW.
  • Urus Sertifikat ke BPN: Jangan berhenti di AIW. Lanjutkan proses hingga terbit Sertifikat Tanah Wakaf dari Badan Pertanahan Nasional. Gratis kok, ada program pemerintah untuk ini.
  • Edukasi Ahli Waris: Libatkan keluarga wakif dalam kegiatan lembaga agar mereka merasa memiliki ikatan emosional dan tidak "mengganggu" aset tersebut di kemudian hari.

Prosesnya memang melelahkan. Birokrasi kadang bikin pusing kepala. Tapi percayalah, lelahnya mengurus surat hari ini jauh lebih ringan daripada sakitnya kehilangan aset umat di masa depan.

Kesimpulan

Memahami wakaf menurut hukum islam dan hukum positif bukanlah upaya untuk membenturkan agama dan negara. Justru sebaliknya. Ini adalah upaya harmonisasi.

Hukum Islam memberikan ruh dan niat suci, sementara hukum positif memberikan "baju besi" pelindung agar niat suci itu tidak dirusak oleh ketamakan manusia. Sebagai Nadzir atau pegiat wakaf, kita wajib berjalan di atas dua rel ini sekaligus.

Jadi, sudahkah aset wakaf di lingkungan Sahabat Wakaf memiliki legalitas yang lengkap? Jika belum, jangan tunda sampai besok. Mulailah bergerak hari ini. Karena menjaga amanah wakaf adalah menjaga harta Allah yang dititipkan kepada kita.

LihatTutupKomentar