Pertanyaan apakah Muhammadiyah membenarkan pembuatan tato sering muncul di kalangan umat Islam, khususnya di era modern. Di satu sisi, tato dilihat sebagai bentuk seni dan ekspresi diri yang kian populer di berbagai kalangan. Di sisi lain, ada hukum agama yang fundamental dan perlu dipertimbangkan secara matang. Muhammadiyah, sebagai salah satu organisasi Islam terbesar dan paling berpengaruh di Indonesia, memiliki pandangan yang jelas dan berdasar mengenai hal ini. Untuk menjawab apakah Muhammadiyah membenarkan pembuatan tato, kita perlu menelusuri dalil dan keputusan resmi dari lembaga fatwanya.
Artikel ini akan mengulas secara komprehensif pandangan Muhammadiyah tentang hukum tato, lengkap dengan dalil, perbandingan, dan solusi praktis bagi mereka yang terlanjur memilikinya.
Daftar Isi
- Pandangan Islam Umum Tentang Tato
- Sikap Resmi Muhammadiyah Terhadap Pembuatan Tato
- Perbandingan dengan Pandangan Nahdlatul Ulama (NU) dan Lembaga Islam Lain
- Perspektif Sosial dan Psikologis Umat Islam Bertato
- Apakah Orang Bertato Masih Bisa Bertaubat dan Diterima di Lingkungan Muhammadiyah?
- Kesimpulan dan Penutup
Pandangan Islam Umum Tentang Tato
Sebelum masuk ke pandangan spesifik Muhammadiyah, penting untuk memahami bagaimana Islam secara umum memandang praktik tato. Dalam khazanah fikih, tato dikenal dengan istilah "al-wasym".
Definisi Tato dan Sejarah Singkatnya
Secara bahasa, al-wasym berarti menusukkan jarum atau benda tajam sejenisnya ke permukaan kulit. Tusukan itu kemudian diisi dengan pewarna, seperti nila atau tinta, sehingga menghasilkan gambar atau tulisan permanen berwarna hijau atau biru.
Praktik ini sudah ada sejak zaman pra-Islam (Jahiliyah). Tato sering digunakan sebagai simbol status, penanda suku, jimat keberuntungan, atau bagian dari ritual kepercayaan tertentu. Di era modern, fungsinya bergeser menjadi ekspresi seni, identitas personal, atau tren mode.
Hukum Tato Menurut Ulama Klasik dan Modern
Mayoritas (jumhur) ulama dari empat mazhab utama (Hanafi, Maliki, Syafi'i, dan Hanbali) sepakat bahwa hukum membuat tato permanen adalah haram. Kesepakatan ini didasarkan pada dalil-dalil yang jelas, baik dari Al-Qur'an maupun Hadis.
Para ulama modern, termasuk lembaga-lembaga fatwa di seluruh dunia, pada umumnya menguatkan pandangan ini. Mereka memandang tato sebagai perbuatan yang dilarang secara tegas oleh agama.
Dalil dari Al-Qur’an dan Hadis Tentang Larangan Mengubah Ciptaan Allah
Dalil utama larangan tato berasal dari hadis shahih yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari dan Muslim. Rasulullah SAW bersabda:
"Allah melaknat wanita yang membuat tato (al-waasyimah) dan wanita yang meminta dibuatkan tato (al-mustausyimah)..." (HR. Bukhari dan Muslim)
Meskipun hadis ini menyebut "wanita", para ulama menjelaskan bahwa larangan ini berlaku umum untuk laki-laki dan perempuan. Penyebutan wanita dalam hadis ini bersifat tashwirul waqi' (menggambarkan fakta), karena praktik tato pada masa itu lebih umum dilakukan oleh wanita.
Selain hadis tersebut, larangan ini juga dikaitkan dengan perbuatan "mengubah ciptaan Allah" (taghyir khalqillah). Ini merujuk pada janji Iblis yang tercatat dalam Al-Qur'an Surat An-Nisa ayat 119, di mana Iblis akan menyuruh manusia untuk mengubah ciptaan Allah.
Sikap Resmi Muhammadiyah Terhadap Pembuatan Tato
Sejalan dengan pandangan jumhur ulama, Muhammadiyah memiliki sikap yang tegas terkait hukum tato. Jawaban atas pertanyaan apakah Muhammadiyah membenarkan pembuatan tato sangatlah jelas: Tidak.
Keputusan Majelis Tarjih dan Tajdid Muhammadiyah
Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah secara eksplisit menyatakan bahwa hukum mentato tubuh adalah haram. Lembaga ini adalah otoritas tertinggi dalam urusan keagamaan dan penetapan hukum di lingkungan Persyarikatan Muhammadiyah.
Keputusan ini didasarkan pada interpretasi yang kuat terhadap dalil-dalil yang ada. Pandangan Muhammadiyah soal tato ini tidak bersifat abu-abu; ia adalah larangan yang jelas.
Alasan Teologis dan Etika di Balik Larangan Tato
Muhammadiyah mendasarkan larangannya pada beberapa alasan kuat:
- Ketaatan pada Hadis: Dalil utama adalah hadis riwayat Bukhari dan Muslim tentang laknat Allah terhadap pelaku tato. Bagi Muhammadiyah, hadis yang shahih adalah sumber hukum kedua setelah Al-Qur'an yang wajib ditaati.
- Mengubah Ciptaan Allah: Praktik tato dianggap sebagai bentuk taghyir khalqillah, yaitu intervensi permanen terhadap bentuk fisik yang telah Allah ciptakan.
- Potensi Mudarat (Bahaya): Proses pembuatan tato melibatkan pelukaan kulit dan pemasukan zat asing (tinta) ke dalam tubuh, yang memiliki risiko kesehatan seperti infeksi, alergi, dan penularan penyakit.
- Menghindari Tasyabbuh: Menghindari penyerupaan (tasyabbuh) dengan kaum atau komunitas yang identik dengan praktik tersebut di luar konteks nilai-nilai Islam.
Contoh Fatwa dan Dokumen Resmi Muhammadiyah yang Relevan
Dalam berbagai publikasi resminya, seperti di situs muhammadiyah.or.id atau Majalah Suara Muhammadiyah, sering diulas mengenai hukum tato. Ketua Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah, Dr. H. Syamsul Anwar, M.A., dalam berbagai kesempatan menegaskan bahwa mentato tubuh adalah perbuatan yang dilarang dalam Islam.
Fatwa-fatwa ini konsisten menyatakan keharaman perbuatan tersebut, sekaligus memberikan pencerahan mengenai status ibadah bagi yang sudah terlanjur bertato.
Perbandingan dengan Pandangan Nahdlatul Ulama (NU) dan Lembaga Islam Lain
Untuk memberikan gambaran yang lebih utuh, penting juga melihat pandangan organisasi Islam besar lainnya di Indonesia, yaitu Nahdlatul Ulama (NU).
Persamaan dan Perbedaan Hukum
Dalam masalah hukum tato, pandangan Muhammadiyah dan NU adalah sama. Keduanya sepakat mengharamkan praktik pembuatan tato permanen. NU, melalui Lembaga Bahtsul Masail (LBMNU), juga merujuk pada dalil hadis yang sama.
Perbedaan mungkin hanya terletak pada aksentuasi. NU, dalam kajian fikih klasiknya, sering menambahkan alasan bahwa tinta tato berpotensi mengandung najis atau menghalangi air wudhu. Namun, kesimpulan hukumnya tetap sama: haram.
Implikasi terhadap Kehidupan Sosial dan Ibadah (wudhu, shalat, dan lainnya)
Ini adalah pertanyaan praktis yang paling sering muncul: "Bagaimana hukum tato dan wudhu?" atau "Apakah shalat orang bertato sah?"
Baik Muhammadiyah maupun NU sepakat dalam hal ini. Tato, meskipun haram dibuat, tidak menghalangi keabsahan ibadah seseorang (wudhu, mandi wajib, dan shalat).
Alasannya, tato berada di bawah lapisan kulit (dermis). Sementara syarat sah wudhu adalah membasuh bagian *luar* kulit (epidermis). Tinta tato tidak membentuk lapisan baru di atas kulit yang menghalangi air. Oleh karena itu, wudhu dan shalat seorang Muslim yang memiliki tato tetap dianggap sah.
Perspektif Sosial dan Psikologis Umat Islam Bertato
Di luar hukum fikih, Muhammadiyah sebagai gerakan dakwah juga melihat fenomena ini dari kacamata sosial dan kemanusiaan.
Antara Ekspresi Diri dan Identitas Keagamaan
Banyak Muslim, terutama anak muda, membuat tato karena alasan ekspresi diri, seni, atau mengikuti tren. Seringkali, ini dilakukan tanpa pemahaman penuh tentang hukum agama.
Ketika kesadaran agama mereka meningkat, terjadilah konflik batin antara identitas baru mereka sebagai Muslim yang taat dan "jejak masa lalu" yang permanen di tubuh mereka.
Tantangan Muslim Bertato dalam Lingkungan Keagamaan
Muslim yang bertato sering menghadapi stigma atau pandangan negatif dari komunitas. Mereka mungkin dicap sebagai "preman", "ahli maksiat", atau "tidak serius" dalam beragama.
Tantangan ini bisa menjadi penghalang psikologis bagi mereka untuk mendekatkan diri ke masjid atau bergabung dengan pengajian.
Bagaimana Sikap Bijak dalam Menghadapi Mereka
Muhammadiyah mengajarkan sikap wasathiyah (moderat) dan berdakwah dengan hikmah. Jika bertemu dengan seorang Muslim yang bertato, sikap yang dianjurkan adalah:
- Jangan Menghakimi (No Judging): Kita tidak tahu perjalanan spiritual seseorang. Tato adalah catatan masa lalunya, bukan penentu masa depannya.
- Rangkul, Bukan Pukul: Sambut mereka di lingkungan masjid dan majelis ilmu. Fokus pada ibadah dan akhlak mereka saat ini.
- Dakwah yang Menyejukkan: Berikan pemahaman tentang hukum tato dengan cara yang santun, tanpa merendahkan atau mempermalukan.
Apakah Orang Bertato Masih Bisa Bertaubat dan Diterima di Lingkungan Muhammadiyah?
Tentu saja. Pintu taubat selalu terbuka. Muhammadiyah sangat menekankan konsep taubat dan perbaikan diri secara berkelanjutan.
Konsep Taubat dalam Islam
Dosa membuat tato, sama seperti dosa lainnya, dapat diampuni oleh Allah SWT melalui taubat yang sungguh-sungguh (taubatan nasuha). Seseorang harus menyesali perbuatannya, berjanji tidak akan mengulanginya, dan memperbanyak amal saleh.
Langkah Bijak bagi Muslim yang Sudah Terlanjur Bertato
Bagi seorang Muslim yang sudah terlanjur memiliki tato dan ingin bertaubat, Majelis Tarjih Muhammadiyah memberikan panduan sebagai berikut:
- Bertaubat Nasuha: Ini adalah langkah pertama dan terpenting. Menyesalinya dan memohon ampun kepada Allah.
- Menghilangkan Tato (Jika Memungkinkan): Diusahakan untuk menghilangkan tato tersebut, misalnya dengan teknologi laser.
- Prioritas Keselamatan: Namun, jika proses penghilangan tato akan menimbulkan mudarat yang lebih besar—seperti rasa sakit yang luar biasa, biaya yang sangat memberatkan, atau risiko kesehatan baru—maka kewajiban menghilangkannya menjadi gugur.
Dalam kondisi sulit (masyaqqah) tersebut, Islam memberikan kemudahan (taisir). Taubatnya sudah cukup, dan tato yang tersisa dimaafkan (ma'fu). Ia tetap bisa beribadah dengan sempurna tanpa perlu merasa rendah diri.
Kesimpulan
Berdasarkan paparan di atas, kita dapat menarik kesimpulan yang tegas. Jawaban atas pertanyaan apakah Muhammadiyah membenarkan pembuatan tato adalah tidak. Muhammadiyah, melalui Majelis Tarjih dan Tajdid, secara jelas mengharamkan praktik pembuatan tato permanen.
Larangan ini didasarkan pada dalil hadis yang shahih dan prinsip menjaga ciptaan Allah (hifdz al-khalq). Pandangan ini sejalan dengan pandangan mayoritas ulama dan organisasi Islam lainnya seperti NU.
Namun, bagi mereka yang sudah terlanjur bertato, Islam adalah agama yang penuh rahmat. Pintu taubat selalu terbuka. Yang terpenting bukanlah apa yang ada di kulit, melainkan apa yang ada di hati dan tercermin dalam amal ibadah sehari-hari. Memahami konteks apakah Muhammadiyah membenarkan pembuatan tato membantu kita bersikap bijak, baik dalam menjaga diri dari larangan tersebut maupun dalam merangkul saudara seiman yang sedang dalam perjalanan hijrah.

