Pernahkah Bapak/Ibu merasa bingung saat hendak menyewakan rumah atau justru saat melamar kerja, apakah akadnya sudah sesuai syariah atau malah melenceng jauh dari Definisi dan Rukun Ijarah, Sewa-Menyewa dalam Islam? Tenang, kita bedah tuntas supaya hati tenang, dompet aman, dan yang pasti paham betul tentang Definisi dan Rukun Ijarah, Sewa-Menyewa dalam Islam.
Ibarat mau masak rendang tapi bumbunya kurang lengkuas, rasanya pasti ada yang ganjil, begitu pula kalau sewa-menyewa tapi rukunnya ada yang luput. Bukan cuma soal duit, ini soal keberkahan harta yang Bapak/Ibu bawa pulang ke rumah. Jangan sampai capek kerja, eh akadnya batil. Ngeri sedap kan? Ha ha ha.
Mengupas Makna Ijarah: Bukan Sekadar Tukar Uang dengan Barang
Bapak/Ibu mungkin sering dengar kata "ngontrak" atau "gaji". Nah, dalam fiqih, payung besarnya adalah Ijarah. Sederhana sekali sebetulnya.
Ijarah Secara Bahasa dan Istilah
Kalau kita buka kamus bahasa Arab, al-ijarah itu diambil dari kata al-ajru yang artinya ganti atau upah. Gampang diingat, kan? Upah. Imbalan. Cuan.
Tapi secara istilah syara', para ulama merumuskannya lebih rapi. Ijarah adalah akad pemindahan hak guna (manfaat) atas suatu barang atau jasa dalam waktu tertentu dengan pembayaran upah (ujrah), tanpa diikuti dengan pemindahan kepemilikan barang itu sendiri.
Catat poin pentingnya: Hak guna, bukan hak milik. Kalau hak milik yang pindah, itu namanya jual beli, Pak.
Perbedaan Mendasar Jual Beli (Bay') dengan Sewa (Ijarah)
Banyak orang sering terpleset di sini. Padahal bedanya tipis tapi krusial.
- Jual Beli: Bapak beli motor, motornya jadi milik Bapak. Mau dibakar, mau dicat pink, terserah.
- Ijarah: Bapak sewa motor, Bapak cuma boleh pakai buat jalan-jalan. Motornya tetap punya rental. Jangan dibawa kabur ya, bisa dikejar polisi nanti ha ha ha.
Studi Kasus: Pak Budi dan Ruko Pasar
Mari kita lihat kisah Pak Budi. Beliau punya ruko di pasar. Datanglah Bu Siti mau jualan baju. Mereka sepakat Bu Siti bayar 20 juta setahun. Nah, uang 20 juta itu adalah penukar dari "manfaat" ruko (tempat berteduh dan jualan), bukan membeli tembok dan tanah ruko Pak Budi.
Saat masa sewa habis, ruko kembali ke Pak Budi sepenuhnya. Sesimpel itu konsep dasarnya, tapi seringkali detail kecilnya bikin pusing kalau tidak teliti.
4 Rukun Ijarah yang Wajib Bapak/Ibu Penuhi (Jangan Sampai Bolong!)
Supaya transaksi sah dan tidak jadi masalah di akhirat, empat pilar ini harus tegak berdiri. Kalau satu saja hilang, akadnya pincang.
1. Pihak yang Berakad (Mu'ajjir dan Musta'jir)
Harus ada dua pihak dong. Masa akad sama cermin?
- Mu'ajjir: Orang yang menyewakan (pemilik aset atau tenaga kerja).
- Musta'jir: Orang yang menyewa (pengguna jasa atau aset).
Syarat utamanya? Keduanya harus baligh (dewasa) dan berakal (rasyid). Anak kecil yang belum ngerti duit tidak sah melakukan akad sewa-menyewa yang nilainya besar, kecuali untuk hal-hal remeh atas izin wali.
2. Objek Sewa atau Manfaat (Ma'jur)
Ini jantungnya Definisi dan Rukun Ijarah, Sewa-Menyewa dalam Islam. Apa yang disewakan? Manfaatnya.
Syarat Mutlak Objek Sewa: Halal dan Jelas
Barangnya harus halal. Bapak/Ibu tidak boleh menyewakan ruko untuk jadi tempat maksiat atau gudang minuman keras. Itu haram, titik. Uang sewanya jadi daging yang tumbuh dari barang haram. Amit-amit.
Selain itu, manfaatnya harus bisa diserahterimakan. Jangan menyewakan burung yang masih terbang di langit. "Pak, saya sewakan burung merpati itu buat Bapak main, bayar 50 ribu." Lah, burungnya mana? Tangkap dulu!
3. Upah atau Biaya Sewa (Ujrah)
Berapa bayarannya? Harus jelas di awal. Jangan pakai prinsip "gampanglah, nanti diatur belakangan". Itu sumber keributan.
Rasulullah SAW pernah mengingatkan kita agar memberikan upah kepada pekerja sebelum keringatnya kering. Ini metafora indah tentang ketepatan waktu dan kejelasan nominal.
"Ujrah bisa berupa uang, barang, atau jasa lain, asalkan nilainya diketahui kedua belah pihak."
4. Ijab Kabul (Sighat)
Ada serah terima. Bisa lisan, tulisan, atau isyarat yang dimengerti (seperti klik "Agree" di aplikasi ojek online). Intinya ada kerelaan alias taradhin.
Contoh:
"Saya sewakan kamar ini sebulan 500 ribu."
"Oke Pak, saya terima."
Sah!
Jenis-Jenis Ijarah dalam Praktik Sehari-hari
Dunia ini luas, begitu juga praktik sewanya. Secara garis besar terbagi dua.
Ijarah ‘Ala Al-A’yan (Sewa Aset)
Fokusnya pada benda mati atau hewan. Sewa mobil, sewa baju pengantin, sewa tenda hajatan, sampai sewa sawah untuk ditanami. Barang harus tetap utuh setelah dipakai. Kalau barangnya habis (seperti sabun atau bensin), itu bukan ijarah, tapi jual beli.
Ijarah ‘Ala Al-A’mal (Sewa Jasa/Tenaga Kerja)
Fokusnya pada tenaga manusia. Ini mencakup buruh pabrik, dokter, arsitek, sampai tukang pijat.
Kisah Kang Asep Tukang Bangunan: Contoh Ijarah Jasa
Bapak/Ibu mau renovasi dapur. Panggil Kang Asep. Kesepakatannya: Kang Asep kerja 5 hari, upah harian 150 ribu. Ini murni Ijarah 'Ala Al-A'mal. Kang Asep jual tenaga dan keahlian, Bapak beli jasanya dengan uang. Tidak ada perpindahan kepemilikan sekop atau cangkul di sini. Adil, kan?
Kapan Akad Ijarah Menjadi Batal atau Haram?
Nah, ini bagian yang sering bikin deg-degan. Kadang kita niatnya baik, tapi caranya salah.
Masalah Kerusakan Aset
Kalau Bapak sewa mobil, lalu mobilnya rusak karena tabrakan akibat kelalaian Bapak (ngebut sambil main HP), maka Bapak wajib ganti rugi.
Tapi, kalau mobilnya rusak karena memang mesinnya tua (faktor alamiah) dan Bapak sudah pakai secara wajar, Bapak tidak wajib ganti rugi. Kerusakan ditanggung pemilik (*Mu'ajjir*). Keadilan Islam itu presisi sekali di sini.
Ketidakjelasan Pembayaran (Gharar)
Hindari sistem gaji yang tidak pasti.
"Mas, kerja dulu aja di warung saya. Nanti kalau ramai saya kasih 3 juta, kalau sepi ya ikhlasin aja."
Ini haram! Menzalimi pekerja namanya. Harus ada angka pasti atau persentase bagi hasil yang disepakati (kalau akadnya Ju'alah atau bagi hasil, beda lagi ceritanya, tapi dalam Ijarah murni gaji harus fixed).
Menjadikan Sewa-Menyewa Ladang Pahala
Ternyata, memahami aturan main dalam Islam itu menentramkan jiwa. Kita jadi tahu batasan hak dan kewajiban. Tidak ada yang merasa tertipu, tidak ada yang merasa diperas.
Islam mengatur sewa-menyewa bukan untuk mempersulit Bapak/Ibu sekalian. Justru, aturan ini hadir untuk melindungi yang lemah (biasanya penyewa atau buruh) dari kesewenang-wenangan pemilik modal. Bayangkan kalau tidak ada aturan sewa, bisa-bisa pemilik kontrakan mengusir penyewa tengah malam saat hujan deras hanya karena masalah sepele. Dengan ijarah yang benar, hal itu haram dilakukan karena durasi sewa adalah hak milik penyewa yang harus dihormati.
Mulailah cek kembali akad-akad kita. Apakah kontrakan kita, gaji karyawan kita, atau sewa kendaraan kita sudah sesuai rukunnya? Memperbaiki akad adalah langkah awal menjemput rezeki yang berkah.
Semoga ulasan mendalam mengenai Definisi dan Rukun Ijarah, Sewa-Menyewa dalam Islam ini bisa menjadi pencerahan bagi bisnis dan keseharian Bapak/Ibu. Jangan ragu untuk berkonsultasi dengan ahli fiqih jika menemui kasus yang rumit.

