Bapak Ibu sekalian, pernah tidak merasa bingung saat hendak menyewakan ruko, tanah, atau bahkan sekadar menyewa mobil untuk keperluan usaha? Rasanya campur aduk. Ada rasa semangat ingin memulai bisnis, tapi terselip rasa was-was. Takut nanti di belakang hari ada masalah, takut akadnya tidak sah, atau takut rezekinya jadi kurang berkah.
Tenang saja, perasaan itu wajar kok. Kita semua pasti ingin harta yang kita putar itu "bersih". Nah, kuncinya ada pada pemahaman kita tentang syarat sewa menyewa dalam Islam. Jika pondasinya sudah benar, insya Allah hati tenang, bisnis pun jalan terus.
Banyak orang mengira urusan sewa-menyewa itu simpel. "Ah, yang penting ada barang, ada duit, salaman, beres!" Padahal, tidak sesederhana itu, lho. Islam mengatur detail yang sangat rapi untuk melindungi Bapak Ibu dari kerugian di masa depan. Bayangkan kalau sampai ribut dengan tetangga cuma gara-gara salah paham soal biaya sewa. Malu dong, ha ha ha.
Apa Itu Ijarah? Mengupas Makna Sewa Menyewa yang Sebenarnya
Sebelum kita masuk ke teknis yang *njelimet*, mari kita luruskan dulu persepsi kita. Dalam istilah fikih muamalah, sewa-menyewa ini dikenal dengan sebutan Ijarah.
Definisi Ijarah secara Bahasa dan Istilah
Secara bahasa, al-Ijarah itu artinya upah atau ganti rugi. Simpelnya begini, Bapak Ibu: Ijarah adalah akad pemindahan hak guna (manfaat) atas suatu barang atau jasa dalam waktu tertentu dengan pembayaran upah sewa, tanpa diikuti dengan pemindahan kepemilikan barang itu sendiri.
Jadi, kalau Bapak Ibu sewa mobil, yang dibeli itu bukan mobilnya, tapi "manfaat" naik mobilnya. Mobilnya tetap punya rental. Paham ya? Jangan sampai nanti habis sewa mobil seminggu, merasa mobilnya sudah jadi hak milik, bisa gawat urusannya!
Dasar Hukum Kuat dari Al-Qur’an dan Hadits
Islam tidak melarang kita mencari untung lewat sewa-menyewa. Malah sangat dianjurkan karena ini bentuk tolong-menolong. Allah SWT berfirman dalam Surah Al-Qasas ayat 26:
"Salah seorang dari kedua wanita itu berkata: 'Ya bapakku ambillah ia sebagai orang yang bekerja (pada kita), karena sesungguhnya orang yang paling baik yang kamu ambil untuk bekerja (pada kita) ialah orang yang kuat lagi dapat dipercaya'."
Selain itu, Rasulullah SAW juga mengingatkan kita untuk adil dalam memberikan upah atau biaya sewa. Jangan sampai menunda-nunda hak orang lain. Ingat sabda beliau, "Berikanlah upah kepada pekerja sebelum kering keringatnya." (HR. Ibnu Majah).
4 Rukun dan Syarat Sewa Menyewa dalam Islam (Wajib Tahu!)
Nah, ini bagian "daging"-nya. Agar transaksi Bapak Ibu sah di mata agama dan hukum, ada empat pilar utama yang harus berdiri tegak. Jika satu saja roboh, akadnya bisa batal atau fasad (rusak).
1. Pihak yang Berakad (Mu’jir dan Musta’jir)
Ada penyewa (Musta'jir) dan ada yang menyewakan (Mu'jir). Syarat utamanya mereka harus:
- Baligh dan Berakal: Anak kecil yang belum paham duit atau orang dengan gangguan jiwa tidak sah melakukan akad ini sendirian.
- Sukarela (Ridha): Tidak boleh ada paksaan. Misalnya, Bapak Ibu punya ruko kosong, lalu dipaksa preman untuk disewakan dengan harga murah. Itu tidak sah! Hati harus plong, ikhlas.
2. Objek Sewa (Ma'jur) dan Manfaatnya
Barang apa yang mau disewa? Ini krusial. Tidak semua barang bisa disewakan menurut syarat sewa menyewa dalam Islam.
Pastikan Barang Halal dan Jelas Spesifikasinya
Barang tersebut harus:
- Halal zat dan manfaatnya: Menyewakan ruko untuk jualan minuman keras? Haram. Menyewakan rumah untuk tempat perjudian? Jelas tidak boleh.
- Bisa diserahterimakan: Jangan menyewakan burung yang masih terbang di udara atau ikan yang masih berenang bebas di laut. Barangnya harus ada di depan mata atau jelas keberadaannya.
- Manfaatnya jelas: Sewa rumah untuk apa? Tinggal atau gudang? Ini harus ditegaskan di awal.
3. Upah atau Biaya Sewa (Ujrah)
Urusan duit ini sering bikin orang bertengkar. Makanya Islam mengatur ketat soal Ujrah.
Transparansi Harga: Jangan Ada "Jebakan Batman"
Nilai sewa harus jelas nominalnya. Jangan bilang, "Pakai saja dulu, bayarnya gampang lah, seikhlasnya nanti." Wah, ini bahaya. Kata "seikhlasnya" itu terdengar manis tapi racun dalam muamalah.
Nanti giliran dibayar sedikit, Bapak Ibu cemberut. Dibayar banyak, penyewanya yang nangis. Jadi, tetapkan angka: Rp 20 juta per tahun. Titik. Jelas. Plong.
4. Ijab dan Qabul (Serah Terima)
Harus ada kesepakatan verbal atau tertulis. "Saya sewakan rumah ini kepada Anda selama satu tahun dengan harga sekian." Lalu dijawab, "Saya terima sewanya."
Zaman sekarang, tanda tangan kontrak di atas materai sudah mewakili Ijab Qabul ini. Jadi, Bapak Ibu aman secara hukum negara dan hukum agama.
Catatan Penting: Kerusakan wajar akibat pemakaian (wear and tear) biasanya bukan tanggung jawab penyewa, kecuali jika terjadi karena kelalaian atau kecerobohan.
Kisah Pak Ahmad: Studi Kasus Sewa Ruko yang Bikin Pusing
Biar makin paham, saya ceritakan kisah Pak Ahmad. Beliau ini pengusaha muda, semangatnya 45, tapi kadang kurang teliti. Suatu hari Pak Ahmad menyewa sebuah ruko tua untuk jualan Nasi Kuning.
Si pemilik ruko bilang, "Pokoknya ruko ini siap pakai, Pak." Pak Ahmad percaya saja, langsung bayar lunas setahun. Eh, baru seminggu jualan, atapnya bocor parah sampai air hujan masuk ke dandang nasi. Pak Ahmad sampai garuk-garuk kepala padahal tidak gatal, ha ha ha.
Masalah Muncul Saat Akad Tidak Jelas
Pak Ahmad minta ganti rugi perbaikan atap ke pemilik. Pemilik menolak, katanya "Kan sudah disewa, ya tanggung jawab situ dong." Konflik pun terjadi. Dagangan tutup, hati panas.
Solusi Islam Mengatasi Sengketa Pak Ahmad
Dalam Islam, jika objek sewa (ma'jur) mengalami cacat yang menghalangi pemanfaatan (seperti atap bocor parah), maka:
- Penyewa berhak melakukan Khiyar (pilihan): membatalkan akad dan minta uang kembali sisa masa sewa, atau meneruskan sewa dengan kompensasi (pemilik yang perbaiki).
- Perbaikan struktur bangunan (atap, dinding retak) adalah kewajiban pemilik ruko (Mu'jir), bukan penyewa. Kecuali kerusakan kecil seperti bola lampu putus, itu wajar ditanggung penyewa.
Akhirnya, setelah dijelaskan oleh seorang Ustaz tentang hukum ini, pemilik ruko sadar dan mau memperbaiki atap. Lega rasanya melihat mereka damai kembali.
Perbedaan Mencolok Sewa Menyewa Syariah vs Konvensional
Apa sih bedanya? Kan sama-sama bayar? Coba perhatikan tabel berikut, Bapak Ibu:
| Aspek | Konvensional | Syariah (Ijarah) |
|---|---|---|
| Tujuan | Profit semata | Falah (kemenangan dunia akhirat) & tolong menolong |
| Objek | Bebas (asal laku) | Wajib Halal (Dilarang untuk maksiat) |
| Risiko Aset | Seringkali dibebankan penuh ke penyewa | Risiko kerusakan aset (bukan kelalaian) tetap pada pemilik |
| Sanksi Denda | Bunga berbunga jika telat bayar | Denda diperbolehkan hanya untuk dana sosial (bukan keuntungan pemilik) |
Kesalahan Fatal yang Sering Dilakukan Bapak Ibu (Tanpa Sadar)
Nah, ini rambu-rambu peringatan. Jangan sampai Bapak Ibu terperosok di lubang yang sama berulang kali.
Menyewakan Barang untuk Hal Maksiat
Mentang-mentang butuh uang, ada yang mau sewa lahan untuk gudang miras, diterima saja. Ingat Bapak Ibu, dalam Islam, memfasilitasi maksiat sama dosanya dengan pelakunya. Rezeki yang masuk jadi tidak berkah, cepat habis, dan bawa penyakit.
Mengubah Fungsi Barang Tanpa Izin
Akad awalnya sewa rumah untuk tempat tinggal keluarga kecil. Eh, di tengah jalan diubah jadi pabrik tahu. Lantai hancur, tembok hitam kena asap. Ini zalim namanya. Penyewa wajib menjaga amanah barang sesuai kesepakatan awal.
Tips Praktis Agar Akad Sewa Menyewa Bernilai Ibadah
Agar Bapak Ibu tenang tidur nyenyak dan bisnis lancar, coba terapkan langkah berikut:
- Buat Perjanjian Tertulis: Catat semua kondisi barang di awal. Foto kalau perlu. Hitam di atas putih itu sunnah untuk menghindari lupa dan sengketa.
- Cek Kondisi Barang Bersama: Sebelum serah terima kunci, kelilingi dulu propertinya bersama-sama. Pastikan air nyala, listrik aman.
- Niatkan Menolong: Bagi pemilik, niatkan memudahkan orang lain mencari nafkah/tempat tinggal. Bagi penyewa, niatkan menjaga amanah barang orang.
- Jujur: Jika ada kerusakan, bilang. Jika ada keterlambatan pembayaran, komunikasikan dengan baik.
Intinya begini, Bapak Ibu. Aturan main atau syarat sewa menyewa dalam Islam ini bukan dibuat untuk mempersulit hidup kita. Justru sebaliknya, aturan ini ada untuk menjaga harmoni, persaudaraan, dan keadilan.
Bayangkan betapa indahnya dunia bisnis jika semua orang jujur soal kondisi barang, transparan soal harga, dan saling memaafkan jika ada khilaf kecil. Tidak ada lagi cerita Pak Ahmad yang pusing tujuh keliling karena atap bocor.
Semoga artikel ini bisa menjadi panduan Bapak Ibu dalam menjalankan usaha sewa-menyewa yang tidak hanya untung secara materi, tapi juga panen pahala di akhirat. Yuk, mulai rapikan akad-akad kita!

