Macam macam sewa menyewa dalam islam itu bukan sekadar teori di atas kertas, melainkan panduan hidup yang sering kali menyelamatkan dompet dan hati kita. Pernahkah Bapak Ibu merasa dongkol setengah mati karena penyewa kabur tanpa bayar, atau justru Bapak Ibu yang merasa diperas oleh pemilik kontrakan yang menaikkan harga seenaknya tanpa akad jelas? Sakit hati itu nyata. Sering kali, perselisihan terjadi hanya karena kita meremehkan detail kecil dalam akad, padahal memahami aturan main tentang macam macam sewa menyewa dalam islam adalah kunci ketenangan.
Daftar Isi Artikel
Bapak Ibu mungkin berpikir, "Ah, yang penting ada uang, ada barang, selesai urusan."
Tunggu dulu.
Islam tidak sesederhana itu, tapi juga tidak serumit yang ditakuti. Justru aturan ini hadir untuk melindungi Bapak Ibu dari kerugian finansial dan sengketa tak berujung. Ha ha ha, jangan sampai niat cari untung malah buntung karena salah akad. Yuk, kita bedah satu per satu dengan bahasa yang santai tapi tetap "daging".
Memahami Hakikat Ijarah: Lebih dari Sekadar Transaksi Uang
Dalam istilah fikih, sewa menyewa dikenal dengan nama Al-Ijarah. Akar katanya adalah al-ajru yang berarti imbalan atau ganti. Jadi, ketika Bapak Ibu menyewakan ruko untuk usaha bakso, atau mempekerjakan tetangga untuk bantu-bantu cuci piring, itu semua masuk dalam payung besar Ijarah.
Definisi Ijarah Secara Bahasa dan Istilah
Secara sederhana, Ijarah adalah akad pemindahan hak guna (manfaat) atas suatu barang atau jasa dalam waktu tertentu dengan pembayaran upah (ujrah), tanpa diikuti dengan pemindahan kepemilikan barang itu sendiri.
Ingat ya, Bapak Ibu, kuncinya ada di "manfaat".
Bapak Ibu tidak membeli rumah kos itu, tapi membeli "manfaat tinggal" di dalamnya. Bapak Ibu tidak membeli tukang bangunan, tapi membeli "manfaat tenaga" atau keahliannya. Paham ya bedanya? Ini fundamental banget.
Pengelompokan dan Macam Macam Sewa Menyewa dalam Islam
Nah, ini inti dagingnya. Banyak orang pukul rata semua sewa itu sama. Padahal, ulama membaginya menjadi beberapa kategori supaya hukumnya jelas. Berikut rinciannya:
1. Ijarah 'Ala Al-A'yan (Sewa Atas Manfaat Barang)
Ini adalah jenis yang paling umum Bapak Ibu temui sehari-hari. Objek transaksinya adalah benda yang bisa dimanfaatkan tanpa merusak zat barangnya. Contoh paling gampang: sewa mobil, sewa ruko, sewa baju pengantin, atau sewa alat berat.
Studi Kasus: Drama Pak Rahmat dan Mobil Rentalnya
Mari kita lihat cerita Pak Rahmat, seorang pemilik rental mobil di pinggiran kota. Suatu hari, pelanggannya mengembalikan mobil dengan kondisi bumper penyok parah. Pelanggan ngotot, "Itu bukan salah saya Pak, jalannya yang rusak!"
Pak Rahmat pusing tujuh keliling. Tensi naik.
Dalam Ijarah 'Ala Al-A'yan, aturannya jelas: Jika kerusakan terjadi karena kelalaian penyewa (ta'addi), maka penyewa wajib ganti rugi. Tapi, jika kerusakan terjadi karena faktor alam atau cacat bawaan mesin (bukan salah penyewa), maka itu risiko pemilik barang (Pak Rahmat). Karena tidak ada akad tertulis dan bukti di awal, mereka ribut besar.
Pelajaran buat Bapak Ibu: Cek fisik barang bersama-sama sebelum serah terima. Itu sunnah yang menyelamatkan.
2. Ijarah 'Ala Al-Amal (Sewa Atas Jasa/Pekerjaan)
Kalau yang pertama tadi objeknya benda, yang kedua ini objeknya adalah "pekerjaan" atau "tenaga". Ini mencakup segala hal mulai dari menggaji karyawan, membayar tukang ojek, menyewa jasa dokter, hingga membayar guru les privat anak.
Contoh Nyata: Tukang Bangunan dan Gaji Karyawan UMKM
Bapak Ibu punya usaha katering kecil-kecilan? Saat Bapak Ibu merekrut mbak-mbak untuk bantu masak, itu akadnya Ijarah. Nabi Muhammad SAW bersabda yang artinya sangat menyentuh hati kita:
"Berikanlah upah kepada pekerja sebelum kering keringatnya." (HR. Ibnu Majah)
Seringkali, kita menunda pembayaran tukang dengan alasan "tanggung". Padahal di mata syariat, menunda hak pekerja yang sudah menunaikan kewajibannya itu termasuk kezaliman. Jangan ya, Bapak Ibu. Berkah usaha bisa hilang gara-gara air mata pekerja yang tertahan.
3. Ijarah Muntahiya Bittamlik (Sewa Beli)
Ini agak modern. Disingkat IMBT. Konsepnya adalah sewa menyewa yang diakhiri dengan pemindahan kepemilikan. Awalnya Bapak Ibu menyewa, tapi di akhir periode, barang itu jadi milik Bapak Ibu.
Bedanya dengan kredit konvensional apa? Di IMBT, akadnya bertahap. Akad sewa dulu, baru akad hibah atau jual beli di akhir. Tidak dicampur aduk di depan. Ini solusi cerdas buat Bapak Ibu yang butuh mesin produksi mahal tapi modal cekak.
Rukun dan Syarat Sah Ijarah yang Sering Dilanggar
Supaya transaksi Bapak Ibu sah dan tidak dianggap batil (batal), perhatikan empat pilar ini. Kalau satu saja hilang, bisa jadi masalah di kemudian hari.
- Mu'jir dan Musta'jir: Ada yang menyewakan dan ada penyewa. Keduanya harus baligh dan berakal. Anak kecil nggak bisa sah melakukan akad sewa yang bernilai besar.
- Sighat (Ijab Kabul): Ada kesepakatan. "Saya sewakan kamar ini" dan "Saya terima sewanya". Jabat tangan nggak wajib, tapi kesepakatan verbal atau tertulis itu mutlak.
- Ujrah (Upah/Biaya Sewa): Nilainya harus jelas. Jangan pakai istilah "Bayar seikhlasnya nanti kalau panen". Itu gharar (ketidakjelasan). Harus angka pasti.
- Manfaat: Barangnya halal dan manfaatnya jelas. Nggak boleh menyewakan ruko untuk jualan miras atau menyewakan rumah untuk tempat maksiat.
Kejelasan Objek Sewa dan Nominal Pembayaran
Banyak sengketa terjadi karena Bapak Ibu "nggak enak hati" di awal. Mau bilang sewa 2 juta, tapi karena teman sendiri, bilangnya "Gampang lah, pakai aja dulu."
Tiga bulan kemudian ditagih, teman marah. Persahabatan hancur.
Islam mengajarkan ketegasan di awal untuk kasih sayang di akhir. Tentukan harga, tentukan durasi (sebulan, setahun), dan tentukan spesifikasi manfaatnya.
Tanggung Jawab Kerusakan: Siapa yang Harus Ganti Rugi?
Ini pertanyaan sejuta umat. Kalau barang sewaan rusak, siapa yang bayar?
Rumus fikihnya sederhana namun adil:
- Kerusakan karena pemakaian wajar: Tanggungan pemilik barang. Contoh: Cat tembok kosan memudar, ban motor botak karena dipakai jalan wajar.
- Kerusakan karena kelalaian/kecerobohan: Tanggungan penyewa. Contoh: Pintu kamar jebol karena dibanting saat berantem sama pacar, atau motor rental hilang karena kunci ditinggal di motor.
Konflik Umum Antara Pemilik Kos dan Anak Rantau
Saya punya kenalan, Bu Tejo (bukan nama sebenarnya), pemilik kos di area kampus. Dia sering pusing karena anak kos diam-diam bawa magic com, setrika, kulkas mini, sampai tagihan listrik jebol. Saat ditegur, anak kos bilang, "Kan saya sudah bayar sewa, Bu!"
Padahal dalam akad awal, listrik hanya untuk lampu dan kipas angin. Ini namanya pelanggaran batas manfaat. Sebagai penyewa yang baik, Bapak Ibu atau adik-adik mahasiswa harus jujur. Kalau mau tambah alat elektronik, ya bicarakan ulang akadnya. Nambah biaya sedikit nggak bikin miskin kok, daripada makan harta haram karena nyuri listrik.
Hikmah Mengamalkan Muamalah yang Benar
Kenapa sih harus ribet-ribet pakai aturan Islam? Toh, hukum positif negara juga ada?
Bapak Ibu yang dirahmati Allah, muamalah syariah itu ruhnya adalah At-Ta'awun (tolong menolong). Sewa menyewa bukan ajang "memeras" orang yang butuh rumah, atau ajang "mengakali" pemilik barang.
Saat Bapak Ibu menerapkan aturan ini, hati jadi tenang. Uang sewa yang diterima pemilik kos jadi berkah, bisa buat naik haji. Jasa yang diberikan tukang bangunan jadi amal jariyah karena dikerjakan dengan amanah. Indah, kan?
Tips Praktis Akad Sewa Menyewa yang Aman
Sebelum menutup artikel ini, saya ingin berikan oleh-oleh tips praktis buat Bapak Ibu praktekkan besok:
- Buat Perjanjian Tertulis: Jangan cuma lisan. Tulis di atas kertas bermeterai, meski dengan saudara sendiri. Setan itu pintar menggoda manusia yang lupa.
- Foto Kondisi Awal: Sebelum serah terima kunci (rumah/mobil), foto semua sudut. Kirim via WhatsApp sebagai bukti kondisi awal.
- Sepakati Sanksi Keterlambatan: Boleh nggak mendenda penyewa yang telat bayar? Mayoritas ulama kontemporer melarang denda yang diambil pemilik (riba), tapi membolehkan sanksi sosial atau denda yang disalurkan ke dana sosial (bukan masuk kantong pemilik).
- Cek Legalitas: Pastikan barang yang disewa bukan barang sengketa atau barang curian.
Dunia sewa menyewa memang penuh dinamika. Kadang lucu, kadang bikin elus dada. Ha ha ha. Tapi percayalah, dengan memegang teguh syariat, setiap transaksi akan bernilai ibadah.
Intinya begini Bapak Ibu, jangan pernah ragu untuk menerapkan aturan main syariah dalam bisnis Anda. Memahami macam macam sewa menyewa dalam islam adalah langkah awal untuk membersihkan harta kita dari hal-hal syubhat. Semoga usaha kontrakan, rental, atau jasa Bapak Ibu semakin laris manis dan penuh keberkahan. Kalau masih bingung soal draf perjanjiannya, boleh lho diskusi lagi sama ahlinya atau ustaz setempat. Sukses selalu untuk kita semua!

